Kode Akses SLJJ, Tidak Sekadar Ganti Angka 0 

Oleh Januar Setyo Widodo

Jika dicermati, setidaknya dua isu mendasar muncul dari persoalan kode
akses sambungan langsung jarak jauh atau SLJJ. Pertama adalah isu
kesamaan perlakuan dan kedua adalah isu kompetisi, yang dihubungkan
dengan pertumbuhan basis pelanggan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 28 Tahun 2004, prefiks (awalan)
0 untuk akses SLJJ diubah menjadi 01X, di mana X = 1,2,..9, kemudian
dimaksudkan sebagai penciri operator penyelenggara SLJJ. Meski tidak
disebutkan, KM No 28/2004 ini memiliki dampak langsung terhadap operator
incumbent, yaitu Telkom. 

KM No 28/2004 menyatakan perlu dilakukan pengaturan ulang prefiks kode
akses SLJJ yang kelak dimaksudkan sebagai ruang gerak bagi kompetisi
bisnis layanan telekomunikasi, khususnya adalah layanan jasa SLJJ, yaitu
dengan memberikan kemungkinan tumbuhnya operator penyelenggara bisnis
jasa SLJJ, bukan saja operator penyelenggara jaringan SLJJ. 

Disebutkan pula bahwa dalam melakukan pemanggilan SLJJ, pelanggan dapat
melakukan pilihan terhadap penyelenggara jasa SLJJ. Tata cara
pemanggilan untuk mendukung "hak demokratis pelanggan" adalah dengan
melakukan pemilihan penyelenggara jasa SLJJ setiap kali melakukan
pemanggilan SLJJ (atau biasa disebut sebagai call-by-call). Konsekuensi
dari dua hal di atas—pemilihan secara bebas penyelenggara jasa SLJJ dan
call-by-call—menyebabkan setiap penyelenggara jasa SLJJ perlu dibedakan
satu sama lain. 

Tak sekadar 01X 

KM No 28/2004 kembali diubah menjadi Peraturan Menteri (PM) Menkominfo
Nomor 06 Tahun 2005. Namun, peraturan ini secara prinsip sebenarnya
tidak berbeda dengan KM No 28/2004, yaitu penyelenggaraan layanan SLJJ
dapat dilakukan oleh penyelenggara jasa SLJJ selain oleh penyelenggara
jaringan jarak jauh. 

KM No 4/2000 tentang FTP Nasional sebagai keputusan menteri awal yang
membahas panggilan SLJJ sebenarnya sudah "sangat demokratis" dan sesuai
dengan perkembangan zaman yang memberikan hak penuh kepada pelanggan di
lingkungan multioperator untuk memilih atau tidak memilih penyelenggara
jaringan SLJJ yang akan digunakan. Namun, dua perubahan yang dilakukan
berikutnya malah mereduksi kondisi yang sudah demokratis ini, baik dari
sisi penyelenggaraannya maupun dari sisi pelanggan. 

Pemberlakuan kode akses SLJJ 01X ini memberi dampak bagi Telkom sebagai
operator pertama penyelenggara jaringan SLJJ, seperti perlunya
rekonfigurasi sentral telepon yang multivendor di seluruh Indonesia,
resetting billing semua wartel, pengubahan identitas alamat (kartu nama,
kop surat, papan kantor), tingginya potensi kegagalan panggil, dan
hilangnya basis pelanggan. 

Jumlah basis pelanggan bagi operator incumbent agaknya memang hal yang
krusial, apalagi dengan jaringan PSTN yang pembangunannya butuh
investasi besar dan memakan waktu. Ini karena aturan tersebut membuka
peluang bagi operator penyelenggara jasa SLJJ tanpa basis pelanggan pun
dapat bermain di bisnis ini. Basis pelanggan berhubungan erat dengan
teledensitas. 

Tentunya operator penyelenggara bisnis jasa SLJJ akan enggan berbisnis
di kode area dengan basis pelanggan yang kurus, misalnya di luar Jawa.
Hal mana menghilangkan prinsip kesamaan perlakuan (equal treatment) bagi
operator dengan siginificant market power seperti Telkom. 

Riset Uni Telekomunikasi Internasional (ITU), bahwa kenaikan 1 persen
teledensitas mampu memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 3 persen yang
sampai saat ini masih dijadikan parameter tingkat kemajuan suatu bangsa,
akan makin sulit direalisasikan. 

Kompetisi yang fair 

Pembukaan kode akses SLJJ menjadi dilematis jika dampaknya juga harus
diterima masyarakat luas, seperti kegagalan panggil karena sekian lama
dengan kode akses SLJJ 0 dan perubahan alamat secara meluas di seluruh
nusantara bahkan sampai ke pelosok-pelosok. 

Contoh lainnya, panggilan SLJJ antarpelanggan lokal dari operator yang
sama, jika dilewatkan melalui operator penyelenggara SLJJ yang berbeda
dengan operator lokal, tidak menjamin tarif yang ditawarkan akan lebih
murah. Karena operator baru yang akan menyelenggarakan jasa SLJJ dapat
beroperasi tanpa perlu memiliki basis pelanggan dengan membangun
jaringan tetapnya terlebih dahulu, misalnya, kepentingan pelanggan tentu
tidak dilindungi. 

Dalam artian, karena pemilik jaringan tetap lokal dan penyelenggara jasa
SLJJ adalah dua operator yang dapat saja berbeda, maka hanya operator
pemilik jaringan tetap saja yang harus menghadapi komplain pelanggan
terkait dengan gangguan atau ketidaknyamanan layanan yang terjadi ketika
akses SLJJ dilakukan dengan operator jasa SLJJ yang berbeda dengan
operator penyelenggara jaringan tetap lokal. 

Hal ini tentu menambah ketidaksamaan perlakuan (unequal treatment) di
sisi operator. Bagaimanapun jumlah basis pelanggan adalah indikasi
pencapaian prestasi bagi penyelenggara jaringan tetap. Barangkali yang
perlu digarisbawahi kembali adalah apakah sebenarnya misi luhur dari
pemberlakuan kode akses SLJJ ini. 

Apakah kompetisi yang selama ini didengung-dengungkan regulator—melalui
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia—hanya diukur dari banyaknya
operator yang bermain tanpa memerhatikan faktor lain yang lebih
esensial? Misal efisiensi industri telekomunikasi dan kenyamanan
masyarakat. Tampaknya, memang diperlukan regulasi baru yang lebih baik. 

Januar Setyo Widodo 
Praktisi Telekomunikasi; Tinggal di Bandung 

-- 
Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam, 
juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa 
dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages



If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke