Mengapa Kode Akses SLJJ Dibuka?
Oleh Abdulah Alkaff
Permasalahan kode akses sambungan langsung jarak jauh atau SLJJ telah
ditetapkan untuk dibuka oleh pemerintah. Masalah ini cukup menarik
perhatian publik karena menyangkut masalah lama yang tidak kunjung jelas
penyelesaiannya.
Hal ini makin menarik ketika Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) memberikan peringatan hingga dua kali kepada PT Telkom untuk
segera mengakomodasikan kode akses SLJJ PT Indosat di sentral-sentral
telepon PT Telkom di lima kota besar agar bisa dipakai pelanggan PT
Telkom untuk menggunakan SLJJ milik PT Indosat dalam melakukan panggilan
interlokal.
Dari diskusi yang dilakukan BRTI dengan PT Telkom, sebelum
dikeluarkannya dua peringatan itu, menunjukkan adanya ketidaksamaan
pandangan dalam mengatasi permasalahan itu. Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) pun kemudian membentuk tim kajian kode akses,
yang bertugas membantu menteri dalam pengambilan keputusan pembukaan
kode akses.
Pengambilan keputusan merupakan masalah yang telah dibahas lama di
kalangan akademisi. Sebut, misalnya, nama Raiffa, profesor manajemen
dari Harvard University, yang menyusun kerangka teori keputusan untuk
dapat memenuhi suatu keinginan dengan dua langkah. Melalui langkah ini
diharapkan dapat disusun sebuah kerangka kerja berisi prosedur baku
yang, bila diterapkan, merupakan hasil obyektif dan keputusan terbaik
yang memang harus diambil.
Langkah pertama Raiffa menentukan kriteria yang menyatakan keinginan
pengambil keputusan, kemudian ditentukan alternatif yang digunakan untuk
menyelesaikan masalah serta atribut yang digunakan untuk menilai tiap
alternatif.
Kedua, dicari informasi yang dapat digunakan dalam memberikan nilai dari
tiap atribut untuk tiap alternatif. Dengan menggunakan kriteria yang
telah ditetapkan sebelumnya, diperoleh alternatif terbaik berdasarkan
nilai-nilai atribut tiap alternatif.
Pengambilan keputusan bisnis semua proses itu dapat dilakukan oleh satu
orang atau tim. Namun, untuk pengambilan keputusan sosial dan menyangkut
kepentingan publik yang bukan pengambil keputusanĀsebagaimana dalam
kasus kode akses SLJJĀproses harus dilakukan bertahap dengan melibatkan
sejumlah orang yang dibagi dalam beberapa kelompok.
Howard, profesor sistem tekno-ekonomi dari Stanford University,
mensyaratkan, harus ada tiga kelompok dalam proses pengambilan keputusan
sosial. Kelompok pertama membahas tentang kriteria yang dapat digunakan
untuk mengukur keinginan publik beserta atributnya untuk menilai
alternatif sehingga dapat diketahui mana yang terbaik menurut kriteria.
Kelompok kedua menentukan alternatif pemecahan masalah yang layak
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kendala yang dihadapi dalam
implementasinya. Adapun kelompok ketiga menentukan nilai tiap atribut
untuk tiap alternatif.
Hasil dari ketiga kelompok ini kemudian dikumpulkan menjadi satu untuk
diberikan kepada pengambil keputusan. Dari sini diharapkan keputusan
dapat dilakukan secara obyektif.
Dalam pengambilan keputusan kode akses SLJJ, ketiga kegiatan itu
diistilahkan dengan kegiatan perumusan, kegiatan kreatif, dan kegiatan
penilaian.
Kemaslahatan publik
Berkait dengan persoalan kode akses, dalam pengarahan Menkominfo
menyatakan, tujuan dari pembukaan atau penutupan kode akses adalah
semata-mata demi memaksimalkan kemaslahatan publik dan meminimalkan
risiko bisnis penyelenggara jaringan. Kriteria maksimum-minim (maksimin)
semacam ini, yang dikenalkan oleh Horowitz, sering digunakan dalam
pengambilan keputusan sosial yang kompleks. Dalam pengambilan keputusan,
Menkominfo juga mensyaratkan faktor-faktor regulasi, bisnis, dan
teknologi harus diperhatikan.
Untuk dapat dipergunakan dalam suatu proses pengambilan keputusan
obyektif, pernyataan-pernyataan itu harus dirumuskan dalam
pernyataan-pernyatan yang dapat diukur. Dalam kegiatan perumusan,
pernyataan kemaslahatan publik diterjemahkan menjadi peningkatan
teledensitas, pemerataan teledensitas, penurunan tarif SLJJ, dan
peningkatan kualitas layanan (QoS) SLJJ.
Faktor teknologi dapat diukur dari kesiapan teknis sentral-sentral yang
dimiliki PT Telkom untuk menerima dan memproses kode akses. Kesiapan itu
tergantung pada jenis teknologi komunikasi yang digunakan, apakah tanpa
kabel (baik yang tetap maupun bergerak), umumnya adalah teknologi baru,
atau dengan kabel yang sebagian besar menggunakan teknologi lama. Di
samping itu juga perlu dipertimbangkan perkembangan teknologi ke depan
yang telah diantisipasi pemerintah maupun operator.
Adapun faktor bisnis dinyatakan dengan parameter-parameter terukur juga.
Logikanya, pembukaan kode akses harus memberikan kesempatan seimbang
bagi semua penyelenggara SLJJ untuk meningkatkan pangsa pasar SLJJ
dengan menarik pelanggan dari operator lain untuk menggunakan SLJJ yang
dimilikinya sehingga kompetisi dapat terjadi. Demikian juga dari segi
bisnis, diharapkan tidak terjadi investasi percuma oleh operator hanya
karena pemerintah mensyaratkan kode akses diberlakukan.
Terhadap semua itu, kegiatan perumusan sesungguhnya telah
mengidentifikasi kriteria yang harus digunakan dalam pemilihan
alternatif dan atribut yang harus dipakai untuk menilai kelayakan serta
baik atau tidaknya alternatif pemecahan masalah.
Bagaimana dengan kegiatan kreatif? Kegiatan ini memang paling sulit
berkait dengan penentuan pilihan-pilihan keputusan yang dapat diambil
untuk menyelesaikan masalah. Penentuan ini memerlukan proses kreatif
untuk mendapatkan celah dari kondisi saat ini, kendala yang dihadapi,
serta harapan para pemangku kepentingan.
Proses
Proses ini hampir sepenuhnya tergantung pada kreativitas dari pelaksana
kegiatan untuk mendapatkan alternatif yang dapat dirumuskan dengan mudah
sehingga dapat dinilai berdasarkan atribut yang telah ditetapkan tim
perumus.
Analisis terhadap hasil rumusan permasalahan kode akses SLJJ memberikan
dua alternatif ekstrem. Pertama, SLJJ tetap dimonopoli PT Telkom atau,
kedua, SLJJ diberikan kepada semua penyelenggara jaringan tetap lokal
langsung di semua kota.
Pilihan kedua, dapat dengan menggabungkan jaringan tetap lokal dan
jaringan tetap SLJJ menjadi satu jaringan tetap domestik karena pada
dasarnya ini adalah konsep jaringan masa mendatang (next generation
network/NGN) yang tidak lagi mengenal jarak. Pertimbangan teknologi
menyarankan jaringan kabel dan jaringan tanpa kabel harus dipisahkan
mengingat kesiapan teknis keduanya sangat berbeda.
Ukuran tepat untuk menyatakan kesiapan persaingan bisnis ini adalah
jumlah pelanggan yang dimiliki tiap operator. Bila dikombinasikan dengan
layanan masyarakat dan teknologi, keseimbangan ini harus dibedakan
antara pelanggan telepon tanpa kabel dan dengan kabel. Namun, dengan
kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang masih
terbatas pada jasa telepon suara, definisi ini dialihkan menjadi telepon
individu dan telepon rumah, apa pun teknologi yang digunakan.
Di sisi lain, dalam pemilihan alternatif, pertimbangan regulasi juga
sangat penting untuk memastikan bahwa alternatif itu adalah layak
dilaksanakan, tidak cacat hukum serta memberikan kepastian hukum bagi
pelaku usaha bidang telekomunikasi.
Dalam kaitannya dengan kode akses, regulasi yang perlu diperhatikan
adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, PP No 52/2000, dan KM No
6/2005. Dalam posisinya sebagai menteri, untuk mencari penyelesaian yang
dapat diimplementasikan, UU No 36/1999 dan PP No 52/2000, adalah kendala
yang tidak boleh dilanggar sehingga pilihan memberikan monopoli
penyelenggaraan SLJJ kepada PT Telkom menjadi tidak layak karena
bertentangan dengan perundangan. Demikian juga penggabungan jaringan
tetap lokal dan jaringan tetap SLJJ menjadi jaringan domestik menjadi
tidak layak pada saat ini walau ini merupakan model jaringan masa depan.
"Penumpang gelap"
Selama ini kekhawatiran yang selalu muncul dan dijadikan alasan untuk
tidak membuka kode akses adalah akan digunakannya kode akses oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal untuk memperoleh keuntungan tarif
SLJJ yang relatif tinggi meski tanpa usaha untuk membangun basis
pelanggan jaringan tetap lokal.
Atas pertimbangan dari aspek bisnis dan keinginan untuk memberikan
kemaslahatan kepada masyarakat, maka dirumuskan alternatif untuk
mencegah terjadinya "penumpang gelap" terhadap keengganan dalam
membangun basis pelanggan jaringan tetap lokal. Kekhawatiran ini dapat
diatasi dengan cara menambahkan persyaratan pembukaan kode akses di
suatu wilayah penomoran. Dengan demikian, pembukaan secara bertahap pada
KM No 6/2005 harus diterjemahkan sebagai pembukaan di kota-kota yang
telah memungkinkan terjadinya persaingan bisnis SLJJ dengan saling
memperebutkan pelanggan antarpenyelenggara.
Keinginan ini dirumuskan dalam alternatif pembukaan kode akses secara
bertahap berdasarkan kesiapan persaingan usaha di tiap wilayah
penomoran. Pembukaan kode akses per wilayah penomoran berdasarkan
kesiapan kompetisi di tiap wilayah penomoran diharapkan dapat memenuhi
harapan pemerataan teledensitas di semua wilayah penomoran.
Sudah barang tentu hasil proses kreatif penentuan alternatif dinilai
berdasarkan atribut baik-tidaknya alternatif yang ada. Untuk mendapatkan
nilai dari tiap atribut itu, diperlukan sejumlah narasumber yang
meliputi penyelenggara jaringan, penyedia peralatan, wakil masyarakat,
ahli hukum, dan lainnya.
Atas dasar informasi yang diterima dari para narasumber itulah nilai
tiap atribut untuk tiap alternatif dapat ditentukan. Alternatif beserta
nilainya kemudian diberikan kepada pengambil keputusan untuk diolah
berdasarkan kriteria guna menghasilkan keputusan terbaik. Karena
pengambil keputusan tidak ikut saat menentukan alternatif yang dapat
diambil beserta nilainya, keputusan yang diambil tentu obyektif.
Lebih dari itu, karena kriteria telah ditetapkan sebelumnya, maka begitu
alternatif dan nilai diberikan, keputusannya seakan-akan ditentukan
secara otomatis seperti kalau data tadi diinputkan ke komputer dan di
dalam komputer tersebut telah disiapkan program pencari nilai terbaik
berdasarkan kriteria memaksimalkan kemaslahatan publik dan meminimalkan
risiko bisnis penyelenggara jaringan.
Kalau kemudian ternyata hasilnya adalah dibuka bertahap dengan kota
pertama adalah Balikpapan, itu semua adalah hasil penyelesaian analitis
permasalahan kode akses yang diselesaikan dengan suatu prosedur yang
dirancang untuk mencari wilayah penomoran yang memenuhi aspek regulasi,
teknologi, dan bisnis dalam usaha memaksimalkan kemaslahatan publik dan
meminimalkan risiko bisnis. Itu sebabnya tidak ada yang tahu sebelumnya
kalau hasil dari keputusan pembukaan kode akses itu adalah kota
Balikpapan.
Prosedur sama juga menyarankan pembukaan harus dilakukan secara bertahap
di wilayah penomoran yang penyelenggara jaringannya telah siap
berkompetisi tentu bukan tanpa alasan. Dengan demikian, ada waktu sesuai
kesiapan teknis sentral-sentral di wilayah itu.
Sebenarnya yang perlu diantisipasi lebih serius oleh para penyelenggara
jaringan adalah perkembangan teknologi jaringan masa depan, kenapa?
Karena Direktorat Jenderal Postel telah menyusun peta jalan migrasi ke
NGN bagi teknologi yang dipergunakan penyelenggara jaringan yang
diharapkan selesai akhir tahun 2011.
Ke depan, dengan teknologi ini, jaringan tetap tidak lagi dibedakan mana
lokal dan mana jarak jauh. Oleh karena itu, sesungguhnya pembukaan kode
akses saat ini hanya merupakan langkah awal dari proses pembelajaran
bagi penyelenggara jaringan untuk nantinya akan berkompetisi penuh,
tidak hanya pada layanan telepon lokal, tetapi juga layanan telepon
jarak jauh, mengingat ke depan keduanya tidak dipisahkan lagi.
Adopsi terhadap perkembangan teknologi ini adalah sebuah keharusan
karena langkah ini akan memberi variasi layanan tambahan lebih banyak,
yang bermanfaat bagi pengguna.
Abdulah Alkaff Guru Besar Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi
Sepuluh Nopember Surabaya dan Wakil Ketua Tim Kajian Kode Akses
Depkominfo
If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/