At 16:29 28/08/99 +0700, you wrote:
>Tinggal usaha Anda tsb Anda daftarkan ke departemen yg berwenang atau tidak
>........
>Jika berbentuk badan usaha, mestinya ppn 10% tercantum......seperti halnya
>badan usaha jasa lainnya....
>karena tentunya Anda juga harus bayar pajak usaha Anda khan ?

Apakah semua usaha pembuatan homepage(komersial) harus didaftarkan di
departemen yg berwenang ?
Dan apakah semua bentuk usaha yang memanfaatkan media internet(misal,
e-commerce) perlu didaftarkan? 
Terima kasih.

Salam,
Gratisan.

      Layanan Pertukaran Banner - http://www.indobanner.co.id

-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet     : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com

Kirim email ke