Ini masalah regulasi pemerintah.
Di Indonesia semua usaha khan "mestinya" harus terdaftar, dari UD, CV,
sampai PT.
Tujuannya jelas, menarik pajak pendapatan usaha swasta.
Namun saya pribadi berpendapat di masa yang akan datang (globalisasi), hal
ini sudah tidak perlu lagi.
Tentang bentuk usaha media Internet harus didaftarkan terserah Anda sendiri.
Kalau Anda mau ditarik pajak ya didaftarkan saja, kalau tidak ya nggak usah
Yang jelas kalau saya memilih didaftarkan karena faktor kultur disini saja.
Disamping menambah bonafiditas, penyandang dana usaha tidak 1 orang saja,
jadi perlu aturan dan perlindungan hukum yang jelas.
kadangkala penawaran saya nggak pake ppn kok.....
salam
wawan
Join milis Internet Marketing - [EMAIL PROTECTED]
-----Original Message-----
From: Gratisan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Saturday, August 28, 1999 5:13 PM
Subject: Re: [webauthor] Web Authoring dan Pajak
Layanan Pertukaran Banner - http://www.indobanner.co.id
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]
UNLIMITED POP3 Account @ http://www.indoglobal.com