Selamat siang rekan-rekan,
Saya ada beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan hukum pengutipan tulisan. Saat 
ini saya sedang mengembangkan homepage saya. Untuk keperluan updating  content dari 
homepage, saya melakukan banyak pengambilan tulisan dari beberapa suratkabar on-line 
dan off-line dengan menyebutkan sumbernya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum 
dari pengambilan tulisan tersebut ?     
Terimaksih sebelumnya atas bantuan rekan-rekan sekalian.
Regards

Jaroddh 

Kirim email ke