All,
saya punya pertanyaan nih, tolong dibantu ngejawab dan ngebantu.
Temen saya punya punya web hosting di Wasantara. Dia hosting dan beli nama
domain lewat Wasantara. Tetapi masalahnya, nama domain tersebut dimiliki
oleh Wasantara, bukan oleh dia (istilahnya dia bayar tapi gak dapet haknya).
Kalo mau meminta hak kepemilikan tersebut, bagaimana caranya (hal ini
terjadi karena kekurangtahuan dia ttg hal ini). Nama domain ini didaftarkan
oleh Wasantara Menado, sedang dia pertama memakai Wasantara Sidorajo (yg
kemudian men-sub-kan pekerjaan ini termasuk daftar nama domain ke Wasantar
Menado). Dia sudah berupaya meminta hak kepemilikan , tetapi tidak mendapat
respon dari pihak Wasantara. Adakah cara yang legal dan efektif untuk
memecahkan masalah ini, mungkin juga ada orang Wasantara yang disini?

-Dan dg space 10MB, dia harus bayar 2,5juta pertahun, dia tidak mendapatkan
fasilitas yang memadai, POP email saja dibatasi 10 account. Itupun baru 3-5
yang aktif (bisa digunakan). Ada yg punya pengalaman dg Wasantara?

-Trus karena merasa ditipu dan tidak mendapat pelayanan yang memadai dari
Wasantara, dia merencanakan mau pindah hosting. Dia pingin tahu kalo mau
pindah hosting, caranya bagaimana, soalnya dia tidak punya pengalaman dalam
hal ini. Dia tidak pingin tertipu kedua kali. Langkah yang harus dilakukan
kalo mau pindah hosting bagaimana, apakah dengan nama domain yang tidak
dimiliki haknya oleh dia, dia bisa pindah hosting. Takutnya, kalo nama itu
terkenal atau ada yg nawar, dilelang oleh Wasantara. Khan dia rugi banget,
udah beli gak dapet apa2.
Istilahnya, beli rumah, dapat bangunan tanpa sertifikatnya.
Tolong bapak2, Mas2 Webmaster dan pakar Internet, bisa bantu?

best regards,
Iwan



-- 
Pusing milih POP3 atau web mail? http://mail.telkom.net solusinya
Berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]/

Kirim email ke