> 1. Apakah surat dari pejabat nomor satunya -dengan kop surat serta
> tandatangan bercap- sudah dapat dianggap sah untuk memberikan kuasa ? Isi
> surat antara lain adalah : "...sehubungan...mengenai kerja sama di bidang
> jaringan internet..." dan "...diharapkan bantuan Saudara mempersiapkan
> peralatan yang dperlukan..."
Saya kira hal tersebut sudah sah untuk mendaftarkan domain....
> 2. Persyaratan apa saja yang musti dipenuhi selain surat di atas ?
Anda harus/sebenarnya memiliki kontrak kerja dengan mereka
> 3.Nama siapa yang musti diisikan pada "Kontak Administrasi","Kontak Teknis
"
> dan "Kontak Pembayaran" ? Mereka sendiri belum mempunyai alamat elektronik
> (electronic mail).
Kontak Administrasi dan Pembayaran biar mereka saja, Kontak Teknisnya anda,
masalah belum mempunyai email, bisa anda daftarakan sebagai berikut:
[EMAIL PROTECTED]
> 4. Kira-kira seperti apa isi kontrak kerja sama ini ? Biasanya kami
melayani
> pribadi/swasta, yang kurang mementingkan prosedur keresmian seperti ini.
Standard Hukumnya kan sama saja, anda dapat menghubungi pengacara anda untuk
ini, jika ingin mendapatkan informasi langsung yang paling lengkap hubungi
saja [EMAIL PROTECTED]
> 5. Apakah "domain" sebaiknya segera didaftarkan, atau menunggu hingga
> kontrak ditandatangani ? Yang terakhir ini rasanya agak bloon, ya ?!
Maklum
> sajalah... :)
Tentu saja, kontrak dulu dong.......duitnya dari mana jika anda belum
kontrak ?
Salam
Adhytia WS
### FREE DOMAIN [.COM|.NET|.ORG *] >> http://www.indoglobal.com << ###
Berhenti langganan kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]/