Wanita Korban Perkosaan Dilegalkan Aborsi
Berbagai sumber, 26 Mei 2005

.

Pakar hukum dari Universitas Jayabaya, Surabaya, Dr. AA Oka Dhermawan, SH, M.Hum, mengatakan bahwa meskipun aborsi (pengguguran kandungan) dilarang oleh hukum pidana, namun dimungkinkan jika kehamilan tersebut terjadi akibat pemerkosaan. "Perempuan korban pemerkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum apabila melakukan aborsi, mengingat ia mengalami trauma yang panjang baik secara psikis maupun sosial," katanya.

Oka menjelaskan, bahwa kasus aborsi akibat perkosaan adalah kondisi yang sangat khas. Misalnya saja jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan pascaperkosaan, ada korban yang menutup diri dari lingkungannya, ada yang mengalami stres, bahkan ada yang ingin bunuh diri. Menurutnya, aborsi yang dilakukan korban perkosaan sebenarnya akibat kejahatan lain yang harus dilindungi. Dia memiliki alasan untuk hal ini. Pertama, korban perkosaan secara natural ingin menentukan yang terbaik bagi dirinya sendiri, terlebih lagi setelah ia menjadi korban. Kedua, mereka mengalami trauma sehingga tubuh dan jiwanya tidak normal.

"Mempertimbangkan kondisi ini, perlu diadakan pembaruan hukum," tandasnya. Seperti yang diketahui, aborsi dalam perspektif undang-undang nomor 23 tahun 1992 melarang dilakukannya tindakan aborsi dengan menetapkan hukuman yang berat bagi para pelakunya.  Mengacu dari hal tersebut, Oka berpendapat tindakan aborsi yang dilakukan harus ditelaah kembali. "Yang harus dilihat adalah penyebab seorang permpuan melakukannya," ujarnya.

Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap aborsi yang dilakukan korban pemerkosaan harus bisa diterapkan dengan merujuk pada beberapa hukum yang berlaku. Diantaranya pasal 48 KUHP. Pasal ini mengemukakan adanya suatu dorongan kondisi dari pelaku tindak pidana (misalnya terdesak atau terjepit antara dua kepentingan yang sama buruknya) sehingga aborsi dipilih sebagai satu-satunya jalan pembenaran atas tindakan yang harus dilindungi oleh hukum.

 
(sumber: conectique.com)



Gabung, Keluar, Mode Pengiriman: [EMAIL PROTECTED]
                       
Database Warga Wismamas: http://www.wismamas.tk




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke