Pakar hukum dari Universitas
Jayabaya, Surabaya, Dr. AA Oka Dhermawan, SH, M.Hum,
mengatakan bahwa meskipun aborsi (pengguguran kandungan) dilarang oleh
hukum pidana, namun dimungkinkan jika kehamilan tersebut
terjadi akibat pemerkosaan. "Perempuan korban pemerkosaan
seharusnya mendapatkan perlindungan hukum apabila melakukan aborsi,
mengingat ia mengalami trauma yang panjang baik secara psikis maupun
sosial," katanya.
Oka menjelaskan, bahwa kasus aborsi
akibat perkosaan adalah kondisi yang sangat khas. Misalnya saja jika
dilihat dari dampak yang ditimbulkan pascaperkosaan, ada korban yang
menutup diri dari lingkungannya, ada yang mengalami stres, bahkan ada yang
ingin bunuh diri. Menurutnya, aborsi yang dilakukan korban perkosaan
sebenarnya akibat kejahatan lain yang harus dilindungi. Dia memiliki
alasan untuk hal ini. Pertama, korban perkosaan secara natural ingin
menentukan yang terbaik bagi dirinya sendiri, terlebih
lagi setelah ia menjadi korban. Kedua, mereka mengalami trauma
sehingga tubuh dan jiwanya tidak normal.
"Mempertimbangkan kondisi
ini, perlu diadakan pembaruan hukum," tandasnya. Seperti yang
diketahui, aborsi dalam perspektif undang-undang nomor 23 tahun 1992
melarang dilakukannya tindakan aborsi dengan menetapkan hukuman yang berat
bagi para pelakunya. Mengacu dari hal tersebut, Oka berpendapat
tindakan aborsi yang dilakukan harus ditelaah kembali. "Yang harus dilihat
adalah penyebab seorang permpuan melakukannya," ujarnya.
Dalam hal ini, perlindungan hukum
terhadap aborsi yang dilakukan korban pemerkosaan harus bisa diterapkan
dengan merujuk pada beberapa hukum yang berlaku. Diantaranya pasal 48
KUHP. Pasal ini mengemukakan adanya suatu dorongan kondisi dari pelaku
tindak pidana (misalnya terdesak atau terjepit antara dua kepentingan yang
sama buruknya) sehingga aborsi dipilih sebagai satu-satunya jalan
pembenaran atas tindakan yang harus dilindungi oleh hukum.