----- Original Message ----- 
From: Merdi Iskandar 
To: [email protected] ; [email protected] 
Sent: Monday, November 27, 2006 11:54 PM
Subject: [mediacare] Ekstasi dari Herbal. Ilegal?


http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/112006/26/0201.htm

Disita, 153 Ekstasi Jenis Baru
Diskotek Planet Berdalih Legal & Ada Izinnya

BANDUNG, (PR).-
Saat ini di Kota Bandung diduga sedang dikembangkan obat menyerupai ekstasi 
yang terbuat dari bahan herbal. Obat tersebut mempunyai efek seperti ekstasi, 
tetapi ketika pemakainya dites urine hasilnya akan negatif. 
Jenisnya berbagai macam, di antaranya Bliss, Zoom, ESP, Jump, dll. Obat-obat 
tersebut dijual dengan harga Rp 150.000,00/butir. Acara launching digelar di 
Diskotek Planet 2010, Jln. Jend. Sudirman No. 291 Kota Bandung, Jumat (24/11) 
malam. Aparat Polresta Bandung Barat yang mendapat informasi acara tersebut, 
langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Hasilnya, petugas berhasil 
menyita 153 butir obat.
Kapolresta Bandung Barat AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Jogi 
Nainggolan mengatakan, satu dari tiga tersangka berprofesi sebagai apoteker. 
Orang tersebut diduga sebagai peracik obat. Sementara bahan-bahannya diimpor 
dari Selandia Baru.
"Sepertinya, obat tersebut jenis baru di Indonesia. Bahkan mungkin kasus ini 
adalah yang pertama di Indonesia," tuturnya.
Para tersangka, kata Budi, akan dijerat Pasal 80 ayat 4 huruf b UU Kesehatan 
No. 23 Tahun 1992. Ayat tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja 
memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat atau bukan obat 
yang tidak memenuhi syarat farmakologi Indonesia dan atau baku standar lainnya, 
dipidana paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 300 juta". 
Selain itu, para tersangka dijerat Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1998 
tentang pengamanan persediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana paling lama 7 
tahun. 
Diamankan
Selain menyita obat-obat gedek berbentuk kapsul dan tablet, aparat juga 
mengamankan dua orang karyawan diskotek dan tiga orang pimpinan PT Hutama Ikrar 
Persada Jakarta, distributor obat tersebut yang kebetulan berada di diskotek. 
Mereka adalah MN dan EM (karyawan) serta MA, RB dan IG (distributor). Kelimanya 
saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung Barat.
Ditambahkan Budi, keberhasilan jajarannya mengungkap keberadaan obat-obat itu 
tidak terlepas dari peran serta masyarakat. "Kami mendapat laporan dari 
masyarakat soal adanya penjualan obat di Diskotek Planet. Dari laporan 
tersebut, kami kemudian menindaklanjuti," katanya.
Operasi yang digelar pukul 22.30-00.30 WIB itu, dipimpin Kasatreskrim AKP Jogi 
Nainggolan dengan 12 personel, termasuk Kanit III Ipda Deny RD. Setibanya di 
diskotek tersebut, petugas menemukan ratusan obat yang sudah disiapkan di 
bagian kasir. Pihak diskotek semula menolak jika obat-obat tersebut adalah obat 
gedek. Namun, polisi tidak begitu saja memercayai dan akhirnya menyita seluruh 
obat jenis Bliss, Jump, Zoom dan ESP dan membawanya ke mapolresta.
Untuk memastikan kandungan obat-obat yang diimport oleh PT Energi Segar 
Prazendotama Tasikmalaya itu, pihaknya lanjut Budi, sudah mengirimkan beberapa 
sampel dari empat jenis obat untuk diperiksa di laboratorium Puslabfor Polri 
Jakarta. 
Sementara itu, staf manajer Planet 2010, Agus membenarkan jika diskotek 
tersebut menjual jenis obat-obatan yang disita polisi. Namun Agus berkilah, 
pimpinan diskotek mengatakan obat tersebut legal dan sudah ada izinnya. "Kami 
baru beberapa minggu menjual obat itu. Kebetulan saat ulang tahun, kami 
menjualnya sekaligus launching. Tapi saya mendapat informasi kalau obat itu 
legal dan ada izin resmi," ujarnya.(A-115/B.114) ***


"The more you praise and celebrate your life
the more there is in life to celebrate"


--------------------------------------------------------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

 

Kirim email ke