Bayar pajaknya...
Awasi penggunaannya.......

Apa kata dunia.....?

44n



  ----- Original Message ----- 
  From: wisnu.sambhoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, November 27, 2007 12:58 PM
  Subject: [Wismamas] Permasalahan NPWP Pribadi Sesuai Dg UU KUP Terbaru No 
28/2007




  Ya ngak ada salahnya kalau woro2 ini saya posting ke saudara2 saya di wisma 
mas,
  bagi yang sudah punya mohon di abaikan, lampiran uu KUPnya bisa di cari 
sendiri lah





  Subject: Permasalahan NPWP Pribadi Sesuai Dg UU KUP Terbaru No 28/2007


  Dear All,



  Sehubungan dengan dengan telah disahkannya UU No. 28 tahun 2007 mengenai 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terbaru yang akan resmi berlaku mulai 1 
Januari 2008, yang telah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang 
Pribadi (“WPOP) yang telah memiliki NPWP dan belum memiliki NPWP, bersama ini 
kami sampaikan penjelasan yang berkaitan dengan hal tersebut:



  Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.: PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 
2007 mengenai Pemberian NPWP WPOP Yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, 
Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharwan Pemerintah 
(terlampir), menyatakan bahwa Pemberian NPWP bagi karyawan yang berpenghasilan 
lebih dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sebesar Rp. 13,200,000 
setahun, dilakukan dalam rangka kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang 
Pribadi oleh Direktorat Jenderal Pajak guna menjaring Wajib Pajak Orang Pribadi 
yang belum terdaftar dan memenuhi persyaratan di atas (penghasilan dalam 
setahun > PTKP).



  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pemberian NPWP 
dilakukan di lokasi KPP dimana Pemberi Kerja terdaftar, dengan cara pihak 
Pemberi Kerja menyusun dan menyampaikan Daftar Nominatif (Daftar Karyawan yang 
memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP) dan atau mengisi e-NPWP. dan 
menyampaikannya ke KPP Lokasi yang bersangkutan. Maksudnya, karyawan tidak 
perlu datang ke KPP sesuai dengan KTP/tempat tinggalnya untuk mendaftarkan 
NPWPnya, akan tetapi cukup dilakukan oleh Pemberi Kerjanya melalui KPP dimana 
Perusahaan tersebut terdaftar.



  Berdasarkan PER-16/2007 tersebut di atas, maka:



  1.         Penyampaian Daftar nominative atau pengisian e-NPWP termasuk dalam 
katagori permohonan NPWP secara sukarela (pasal 4 PER-16/2007) yang dilakukan 
secara masal. Mekanisme ini disusun bahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan 
pada Wajib Pajak. Namun apabila ada karyawan yang telah memenuhi syarat untuk 
memiliki NPWP tapi tidak mau namanya disertakan dalam Daftar Nominatif yang 
akan disampaikan oleh Pemberi Kerja ke KPP, maka atas karyawan tersebut dapat 
dikenakan NPWP secara jabatan.



  2.         Penjelasan dari Pasal 2 ayat 4a UU No.: 28/2007 mengenai Ketentuan 
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, sudah dengan tegas menyatakan bahwa 
ayat ini mengatur memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun 
Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri 
secara suka rela atau secara jabatan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak 
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan konsekuensi 
masing-masing yang berbeda. Ayat ini menjelaskan bahwa apabila ditetapkan 
secara jabatan maka harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif 
dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Sehingga apabila persyaratan 
subjektif dan objektifnya telah terpenuhi sebelum penetapan NPWP secara 
jabatan, maka konsekuensinya kewajiban perpajakannnya timbul terhitung sejak 
tahun terpenuhinya peryaratan subjektif dan objektifnya.



  Contoh: Karyawan A ditetapkan NPWPnya secara jabatan tahun 2007, padahal 
persyaratan subjektif dan objektifnya telah terpenuhi sejak tahun 2005. Oleh 
karena itu, pihak Kantor Pajak dapat memeriksa karyawan yang bersangkutan sejak 
dari tahun 2005.



  Untuk itu, bagi karyawan yang penghasilannya sudah melebihi Pendapatan Tidak 
kena Pajak (PTKP), yaitu lebih dari Rp. 13,200,000 setahun, sangat disarankan 
untuk segera memiliki NPWP sebelum UU No. 28/2007 ini berlaku atau paling 
lambat sebelum 1 Januari 2008 untuk menghindari adanya pemeriksaan 5 tahun ke 
belakang.



  Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan 
maupun referensi.



  Thx & Regards,

  Wisnu S





  __________ NOD32 2633 (20071102) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


  No virus found in this outgoing message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.484 / Virus Database: 269.12.1/963 - Release Date: 8/20/2007 
5:44 PM





  No virus found in this outgoing message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.18/1104 - Release Date: 11/1/2007 
6:47 PM




   

Kirim email ke