Pajaknya buat bangun jalur busway tuch .... Liatin aja di pondok Indah .. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of trisno Sent: Tuesday, November 27, 2007 2:05 PM To: [email protected] Subject: Re: [Wismamas] Permasalahan NPWP Pribadi Sesuai Dg UU KUP Terbaru No 28/2007 Bayar pajaknya... Awasi penggunaannya....... Apa kata dunia.....? 44n ----- Original Message ----- From: wisnu.sambhoro <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[email protected]> s.com Sent: Tuesday, November 27, 2007 12:58 PM Subject: [Wismamas] Permasalahan NPWP Pribadi Sesuai Dg UU KUP Terbaru No 28/2007 Ya ngak ada salahnya kalau woro2 ini saya posting ke saudara2 saya di wisma mas, bagi yang sudah punya mohon di abaikan, lampiran uu KUPnya bisa di cari sendiri lah Subject: Permasalahan NPWP Pribadi Sesuai Dg UU KUP Terbaru No 28/2007 Dear All, Sehubungan dengan dengan telah disahkannya UU No. 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terbaru yang akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2008, yang telah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ("WPOP) yang telah memiliki NPWP dan belum memiliki NPWP, bersama ini kami sampaikan penjelasan yang berkaitan dengan hal tersebut: Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.: PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 mengenai Pemberian NPWP WPOP Yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharwan Pemerintah (terlampir), menyatakan bahwa Pemberian NPWP bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sebesar Rp. 13,200,000 setahun, dilakukan dalam rangka kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktorat Jenderal Pajak guna menjaring Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum terdaftar dan memenuhi persyaratan di atas (penghasilan dalam setahun > PTKP). Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pemberian NPWP dilakukan di lokasi KPP dimana Pemberi Kerja terdaftar, dengan cara pihak Pemberi Kerja menyusun dan menyampaikan Daftar Nominatif (Daftar Karyawan yang memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP) dan atau mengisi e-NPWP. dan menyampaikannya ke KPP Lokasi yang bersangkutan. Maksudnya, karyawan tidak perlu datang ke KPP sesuai dengan KTP/tempat tinggalnya untuk mendaftarkan NPWPnya, akan tetapi cukup dilakukan oleh Pemberi Kerjanya melalui KPP dimana Perusahaan tersebut terdaftar. Berdasarkan PER-16/2007 tersebut di atas, maka: 1. Penyampaian Daftar nominative atau pengisian e-NPWP termasuk dalam katagori permohonan NPWP secara sukarela (pasal 4 PER-16/2007) yang dilakukan secara masal. Mekanisme ini disusun bahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Wajib Pajak. Namun apabila ada karyawan yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP tapi tidak mau namanya disertakan dalam Daftar Nominatif yang akan disampaikan oleh Pemberi Kerja ke KPP, maka atas karyawan tersebut dapat dikenakan NPWP secara jabatan. 2. Penjelasan dari Pasal 2 ayat 4a UU No.: 28/2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, sudah dengan tegas menyatakan bahwa ayat ini mengatur memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara suka rela atau secara jabatan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan konsekuensi masing-masing yang berbeda. Ayat ini menjelaskan bahwa apabila ditetapkan secara jabatan maka harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Sehingga apabila persyaratan subjektif dan objektifnya telah terpenuhi sebelum penetapan NPWP secara jabatan, maka konsekuensinya kewajiban perpajakannnya timbul terhitung sejak tahun terpenuhinya peryaratan subjektif dan objektifnya. Contoh: Karyawan A ditetapkan NPWPnya secara jabatan tahun 2007, padahal persyaratan subjektif dan objektifnya telah terpenuhi sejak tahun 2005. Oleh karena itu, pihak Kantor Pajak dapat memeriksa karyawan yang bersangkutan sejak dari tahun 2005. Untuk itu, bagi karyawan yang penghasilannya sudah melebihi Pendapatan Tidak kena Pajak (PTKP), yaitu lebih dari Rp. 13,200,000 setahun, sangat disarankan untuk segera memiliki NPWP sebelum UU No. 28/2007 ini berlaku atau paling lambat sebelum 1 Januari 2008 untuk menghindari adanya pemeriksaan 5 tahun ke belakang. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan maupun referensi. Thx & Regards, Wisnu S
__________ NOD32 2633 (20071102) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset. <http://www.eset.com> com No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.484 / Virus Database: 269.12.1/963 - Release Date: 8/20/2007 5:44 PM No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.18/1104 - Release Date: 11/1/2007 6:47 PM
