Mohon pencerahannya.....
Saya baru terima laporan SPT Tahunan...apakah wajib di laporkan ke
kantor pajak gak ya????
Kalau gak dilaporkan apakah ada sanksinya??
Soalnya agak males untuk melaporkannya karena tempatnya jauh, butuh
waktu.....
 
//To2 B1/12

Kirim email ke