kalo sudah punya npwp wajib lapor.... klo tidak akan di kenakan denda 100k lagian lapor juga gak bayar ini.....
----- Original Message ----- From: Toto Rahayu To: [email protected] Sent: Monday, March 24, 2008 11:48 AM Subject: [Wismamas] SPT Tahunan Mohon pencerahannya..... Saya baru terima laporan SPT Tahunan...apakah wajib di laporkan ke kantor pajak gak ya???? Kalau gak dilaporkan apakah ada sanksinya?? Soalnya agak males untuk melaporkannya karena tempatnya jauh, butuh waktu..... //To2 B1/12
