Maize
http://kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.04.01.04183623&channel=1&mn=10&idx=87
 
 
Selasa, 1 April 2008 | 04:18 WIB

JAKARTA, SELASA-Masyarakat diminta hati-hati terhadap pesan singkat dan surat 
elektronik soal penyuapan yang saat ini beredar luas. Dalam pesan singkat itu 
disebutkan, masyarakat yang berhasil mengungkap kasus  penyuapan terhadap 
polisi akan mendapat hadiah Rp 10 juta. Tapi, sebaliknya jika ada masyarakat 
yang mencoba menyuap polisi, terancam hukuman 10 tahun.

Polri membantah soal pemberian hadiah tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, 
Irjen Abubakar Nata Prawira mengatakan, polisi mendukung jika ada pihak yang 
berhasil mengungkap kasus penyuapan."Tapi tidak ada pemberian bonus, seperti 
informasi yang beredar," ujar Abubakar Nata Prawira, Senin (31/3).

Isi pesan yang beredar itu berbunyi. "Segala pelanggaran di jalan baik naik 
motor/mobil jangan suap uang pada polisi biarpun ditawari damai krn itu 
pancingan. Lebih baik minta ditilang nanti diurus di pengadilan. Itu instruksi 
Kapolri kepada jajaran polisi. Bagi yang bisa membuktikan warga yg menyuap 
polisi, dpt bonus 10 jt/warga, dan yang menyuap kena hukuman 10 th. Harap 
jangan main2. Info tsb byk yg tdk tahu, jadi polisi cari2 kelengahan kita biar 
menyuap, jangan terpancing menyuap Polisi..."

Abubakar menambahkan, pihaknya memang memang mengimbau kepada masyarakat agar 
tidak menyuap polisi dan memberikan informasi apabila ada oknum yang melakukan 
itu. Tapi, tidak benar jika orang yang memberikan informasi mendapat bonus Rp 
10 juta.

Ia mengatakan, instruksi Kapolri adalah, jika ada oknum polisi di jalan yang 
menyeleweng agar dilaporkan, dan akan segera ditindaklanjuti. Abubakar 
mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan imbalan  apa pun  baik dalam 
pelayanan maupun tindakan hukum kepada polisi agar prosesnya dipercepat. "Kalau 
mau menjunjung hukum, jangan melakukan itu. Jika melakukan itu, masyarakatnya 
salah dan oknum polisinya juga salah," ujarnya.(Warta Kota/Wid)

 



<<Maize Bkgrd.jpg>>

Kirim email ke