Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Keuangan R.I. Tahun

Anggaran 2008, Departemen Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga

Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2)

untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan

di lingkungan Departemen Keuangan R.I. yaitu :



I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA



1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Anggaran;

3. Direktorat Jenderal Pajak;

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

9. Inspektorat Jenderal;

10.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

11.Badan Kebijakan Fiskal;

12.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN



Sarjana (S1)

牋� * Administrasi Negara

牋� * Hubungan Internasional

牋� * Akuntansi (mempunyai Register)

牋� * Ekonomi Akuntansi

牋� * Ekonomi Manajemen

牋� * Ekonomi Studi Pembangunan

牋� * Ekonomi Syariah

牋� * Hukum

牋� * Hukum Internasional

牋� * Psikologi

牋� * Pendidikan

牋� * Perpustakaan

牋� * Kearsipan

牋� * Sastra Inggris

牋� * Komunikasi

牋� * Geografi

牋� * Kehutanan

牋� * Sosial Ekonomi

牋� * Pertanian (Agro Industri)

牋� * Statistik

牋� * Aktuaria

牋� * MIPA (Matematika)

牋� * Sistem Informatika

牋� * Manajemen Informatika

牋� * Teknik Informatika

牋� * Teknik Elektro (Arus Lemah)

牋� * Teknik Sipil

牋� * Teknik Pertambangan

牋� * Teknik Geodesi

牋� * Teknik Geologi

牋� * Teknik Industri

牋� * Teknik Mesin

牋� * Desain Grafis



Pasca Sarjana

牋� * Manajemen Keuangan

牋� * Manajemen� Aset dan Penilaian Properti

牋� * Psikologi/Profesi



III.SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A.� Persyaratan Umum

1.Warga Negara Indonesia;

2.Berusia minimal 18 tahun, pada tanggal 30 Juni 2008;

3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, 
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI,

pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

5.Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;

6.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

7.Berkelakuan baik;

8.Sehat Jasmani dan Rohani;

9.Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan

Departemen Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.



B.� Persyaratan Khusus

1.Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3.0

dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi

lulusan Pasca Sarjana (S2);

2.Umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi

pelamar lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan

setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister

dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya).



C. Tata Cara Pendaftaran

1.Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui Portal Departemen

Keuangan www.depkeu.go. id mulai tanggal 30 Juni 2008 Pukul 00.00 WIB

sampai dengan tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;

2.Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh Nomor� 
Registrasi;

3.Pelamar wajib mencetak formulir pendaftaran secara online (setelah

memperoleh Nomor Registrasi), membubuhi pas photo berwarna terbaru

ukuran 4�6 cm dan menandatanganinya sebagai salah satu syarat

pendaftaran ulang (pengambilan Tanda Peserta Ujian);

4.Pengumuman tempat dan waktu Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal

11 Juli 2008 melalui portal Departemen Keuangan www.depkeu.go. id;

Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai

Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Departemen Keuangan

www.depkeu.go. id.



IV.� LAIN-LAIN

Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai

Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008

berlaku ketentuan sebagai berikut :

1.Dalam rangka Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini

tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan

surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses

seleksi/tes.

2.Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes ditanggung oleh 
pelamar.

3.Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal

Departemen Keuangan www.depkeu.go. id. Setiap Pelamar dapat melihat

Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada portal

Departemen Keuangan www.depkeu.go. id. dan Papan Pengumuman di Kantor

Perwakilan Departemen Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes

(TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).

4.Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja ke

lingkungan/unit Departemen Keuangan yang sampai pengumuman ini belum

mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini,

supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran

yang pernah dikirim ke Departemen Keuangan dianggap tidak berlaku).

5.Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk

penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat dan dalam hal

kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang

dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit

eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.

6.Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes 
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7.Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh

kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang

menawarkan jasa dengan menjanjikan sehingga dapat diterima menjadi

Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan dengan

meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut..

8.Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan

dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah

diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di

lingkungan Departemen Keuangan, Departemen Keuangan berhak menggugurkan

kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri

Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, menuntut

ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang

tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana di

Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.

Keterangan Lengkap Kunjungi http://ppns. depkeu.go. id/ 


      

Kirim email ke