Ass. wr.wb, Saya juga baca, menghawatirkan juga soal tunggakan listrik dan akan diputus per 15 des, jika tidak membayar 12 jutaan.
Gawat, ini menyangkut hajat hidup org banyak. Ada yang
punya info, bagaimana solusi dan action selanjutnya ?
terimakasih,
istanto
--- Deddy H Purnawarman <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> kemarin aku baca surat edaran tertanggal 13 nov
> 2008 soal groundthank.
> ada yg bisa kasih info gak?
>
>
