Ass. wr.wb,
Saya juga baca, menghawatirkan juga soal tunggakan
listrik dan akan diputus per 15 des, jika tidak
membayar 12 jutaan.

Gawat, ini menyangkut hajat hidup org banyak. Ada yang
punya info, bagaimana solusi dan action selanjutnya ?

terimakasih,

istanto

--- Deddy H Purnawarman <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> kemarin aku baca surat edaran tertanggal  13 nov
> 2008 soal groundthank.
> ada yg bisa kasih info gak?
> 
> 



      

Kirim email ke