Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kira-kira masih ada uang kas ground thanknya nggak ya.?. Saldonya berapa ? yah syukur 2 masih ada 1/2 nya Disarankan saja untuk reschedule pembayaran ke PLN, tinggal pintar-pintarnya Boss ground thank nego... ke PLN atau minta discount kek (25 atau 50%). Contingency plan (plan B) nya.. kalo nggak disetujui ame PLN ya kayaknya bisa-bisa urunan nich customer (maksudnya kite-kite) mestinya Pengurus Ground thank juga ikut urunan pastinya (tergantung tingkat tanggung jawabnya masing-masing). kalo bisa ini langkah terakhir sih. kalo ada 300 pelanggan ya tinggal dibagi aja 12jt/300 = Rp 40.000/pelanggan. tapi kalo pelanggannya cuma 150 orang ya bagi dua dech sama pengurus ground thanknya biar fair plus pembinanya , kan beres. kelihatannya murah kan. Kalo Blok B sih kayaknya nggak masalah ada ground thanknya sendiri. (solve the problem) Intinya contingency plan tersebut mengandung semangat Gotong Royong.
Mudah-mudahan kejadian ini yang terakhir di akhir tahun 2008 ini kita berharap pengurus ground thank baik yang lama/baru bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan arief. Semoga dengan datangnya hari raya kurban 1429H kita umat beragama pada umumnya (khususnya Muslimin) memiliki juga semangat berkorban demi kemaslahatan orang banyak, dan dengan menyambut datangnya Tahun Baru 2009 Masehi semoga manajemen baru ground thank bisa membawa perubahan yang lebih baik ke depan . Mohon maaf bila ada kata-kata saya yang salah atau pemikiran yang keliru , mohon dikoreksi ya Bapak-bapak. Wassalam dan selamat bekerja (beribadah) --- On Fri, 11/21/08, wahyuhadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: wahyuhadi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Wismamas] surat edaran... To: [email protected] Date: Friday, November 21, 2008, 6:43 PM Ass. wr.wb, Saya juga baca, menghawatirkan juga soal tunggakan listrik dan akan diputus per 15 des, jika tidak membayar 12 jutaan. Gawat, ini menyangkut hajat hidup org banyak. Ada yang punya info, bagaimana solusi dan action selanjutnya ? terimakasih, istanto --- Deddy H Purnawarman <[EMAIL PROTECTED] .co.id> wrote: > kemarin aku baca surat edaran tertanggal 13 nov > 2008 soal groundthank. > ada yg bisa kasih info gak? > >
