Rasjid Prawiranegara <[EMAIL PROTECTED]> menulis:           UU-45 itu sama 
dengan Mukadimah atau perjanjian Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad pada 
saat ia ingin mendirikan masyarakat (negara) Madinah.
   
  Saya kira Pak Ahmad Sudirman paham dengan itu.
   
  Dan Undang-undang 45 tidak mengakibatkan MENJADI PUPUK SUBUR SEKULARISME DAN 
PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM, tetapi lebih mempererat rasa kebangsaan, 
sehingga tidak ada istilah Jawa atau Aceh tetapi yang ada Bangsa Indonesia. 
   
  Kalau anda ke Indonesia, atau Jawa, maka orang disini lebih religius dari 20 
tahun yang lalu. Orang yang berjilbab sudah dimana-mana tanpa paksaan dan tidak 
dilarang. Berbeda di Sewdia yang sikularis yang terang-terangan membantu 
penghinaan pada junjungan kita Nabi Muhammad. Masalahnya bukan kartun yang 
mukanya belum sama dengan Nabi, tetapi mengatakan Nabi Muhammad adalah teroris, 
bagi saya itu merupakan penghinaan pada Umat Islam terutama kaum mukmin.
   
  Kita melihat ada demonstrasi di Inggris menetang kartun tersebut bagaimana di 
Swedia ? kok kalem-kalem saja Nabi dan Agama Islam dihina ? Mana umat Islamnya 
yang menentang kartunis tersebut ?
   
  Saya bukan pemeluk agama yang religius tetapi kalau Nabi dan Agama di Hina 
maka wajib kita berjihad. Amerika menuduh Indonesia sarang teroris karena 
banyak umat Islam yang sangat religius dan kami disini memiliki 
kelompok-kelompok Jamah yang selalu mengkaji Al Quran dan Hadist dan kami bukan 
teroris.
   
  Wassalam
  Rasyid P.
  
 
    
http://www.dataphone.se/~ahmad
      [EMAIL PROTECTED]
   
  Stockholm, 14 Februari 2006
   
  Bismillaahirrahmaanirrahiim.
  Assalamu'alaikum wr wbr.
   
   
  AKHIRNYA TERBUKTI PASAL 29 UUD 1945 MENJADI PUPUK SUBUR SEKULARISME DAN 
PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM.
  Ahmad Sudirman
  Stockholm - SWEDIA.
   
   
  TERNYATA AKHIRNYA TERBUKTI BAHWA PASAL 29 UUD 1945 MENJADI PUPUK SUBUR 
SEKULARISME DAN PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM.
   
  "Pasal 29 UUD 1945 dan  12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat 
kabar harian Denmark yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad Saw. sebagai 
teroris, dan isi kandungan pasal 29 UUD 1945 hal ini jelas substansinya berbeda 
dab berlainan. 
  Wajar kalau reaksi ummat Islam sedunia memprotes dengan keras atas pelecehan 
terhadap Nabi Muhammad Saw.. Ini merupakan komitmen sahadatain yang 
direpleksikan oleh ummat Islam dunia dengan berbagai aksi protes. Konsekuensi 
perangpun akan dihadapi oleh ummat Islam. 
  Mengenai Pasal 29 dalam preambul UUD 1945 jelas akan sangat berbahaya jikalau 
terjadi penetrasi kedalam ajaran Islam. Selama ini saya rasakan tidak ada 
masalah dan baik-baik saja. Bagi saya Pancasila hanyalah merupakan filosofi dan 
ideologi negara, bukan syariat dan akidah agama. Pancasila dalam pandangan 
Islam itu merupakan bagian dari muamalah, dan penjewantahan pengamalan 
habluminannas, jikalau Pancasila itu dibuang, diabakan juga tidak akan 
berdampak apa-apa terhadap ummat Islam" (SP Saprudin,
  [EMAIL PROTECTED] , Tue, 14 Feb 2006 13:51:57 +0700 (ICT))
   
  "Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam 
tidak berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain 
sebagai agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 
tersebut? Apabila seluruh umat Islam memiliki pandangan yang sama bahwa 
individu lain berhak untuk memeluk agamanya masing-masing, lantas apa bahayanya 
UUD 1945 menjamin kebebasan tiap individu tersebut untuk beragama?" (Luth Key, 
[EMAIL PROTECTED] ,Tue, 14 Feb 2006 07:59:52 –0800 (PST))
   
  Saudara Luth Key di Bandung dan saudara SP Saprudin di Jakarta.
   
  Setelah Ahmad Sudirman membaca tanggapan saudara-saudara atas tulisan Ahmad 
Sudirman "Pasal 29 UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam 
dibanding 12 kartun Denmark" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060213.htm ), 
ternyata isinya makin menunjukkan bahwa saudara-saudara itu masih dangkal dalam 
memahami pancasila dan memahami serta mengerti tentang Islam dalam hubungannya 
dengan pemerintahan dan negara sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah 
saw.
   
  Coba saja perhatikan secara lebih cermat tentang apa yang dikemukakan oleh 
Saprudin: "Bagi kita selaku muslim, mempercayai dan menyatakan ikrar kepada 
ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak !!! Dari keyakinan dan pengakuan 
inilah kita bisa memasuki ajaran Islam secara benar. 12 Karikatur yang 
Kontradiktif yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi 
Muhammad Saw".
   
  Nah, dari apa yang dikemukakan oleh Saprudin diatas menggambarkan bagaimana 
sebenarnya Saprudin tidak mengerti dan tidak memahami apa yang ditulisnya itu, 
mengapa ?
   
  Karena disatu pihak Saprudin menyatakan: "mempercayai dan menyatakan ikrar 
kepada ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak". Tetapi dilain pihak 
Saprudin menyatakan: "12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat 
kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw"
   
  Disini kelihatan adanya kontradiksi dari apa yang dinyatakan oleh Saprudin 
tersebut, mengapa ?
   
  Karena, kalau memang benar Saprudin telah mempercayai dan mengikrarkan diri 
kepada ke-Rasulan Muhammad saw adalah mutlak dan benar, mengapa itu Saprudin 
masih percaya dan masih menganggap bahwa 12 kartun buatan kartunis Denmark itu 
adalah penggambaran Nabi Muhammad saw?
   
  Dari mana dan atas fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum apakah itu Saprudin 
sampai berani menyatakan bahwa 12 Karikatur yang dimuat oleh surat kabar harian 
Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw ? Padahal para kartunis Denmark itu 
sendiri tidak menyatakan secara fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat 
bahwa kartun-kartun itu benar merupakan penggambaran Nabi Muhammad saw.
   
  Apakah Saprudin sudah melihat, mempelajari, menganalisa, dan menggali sampai 
keakar-akarnya itu 12 kartun yang dibuat oleh 12 orang kartunis Denmark itu 
bahwa memang benar itu 12 kartun adalah penggambaran Nabi Muhammad saw ?
   
  Ahmad Sudirman yakin bahwa itu Saprudin sampai kiamat tidak akan mendapatkan 
fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang benar dan kuat yang bisa dijadikan 
sebagai landasan dan argumentasi bahwa 12 kartun buatan 12 orang kartunis 
Denmark itu adalah Nabi Muhammad saw.
   
  Saprudin,
   
  Kalau saudara masih belum mengerti dan belum memahami tentang Islam dalam 
kaitannya dengan Rasulullah saw, apalagi kalau dihubungkan dengan orang-orang 
sekuler, maka jangan sekali-kali sampai bisa diperbodoh oleh adanya usaha 
pihak-pihak orang sekularis yang ingin memprovokasi Islam agar bisa dilihat 
betapa lemah dan dangkalnya ummat Islam itu dalam hal mempercayai dan mengerti 
tentang Islam itu.
   
  Jadi Saprudin,
   
  Sudah jelas itu 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark adalah tidak 
ilmiah, tidak benar dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar 
hukum yang benar dan kuat tentang kehidupan pribadi, keluarga dan perjuangan 
Rasulullah saw. Jadi sebenarnya sangat mudah sekali untuk menghancurkan motiv 
dan alasan para pembuat kartun-kartun tersebut, kalau memang ummat Islam mampu 
memberikan tanggapan secara ilmiah, secara fakta, bukti, sejarah dan hukum yang 
benar dan kuat tentang Rasulullah saw dan Islam. Bukan dengan cara main gebuk 
dan hantam kromo, seperti orang-orang preman saja.
   
  Saprudin,
   
  Sebagaimana yang Ahmad Sudirman katakan bahwa itu Pasal 29 UUD 1945 lebih 
berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark, 
mengapa ?
   
  Karena, 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark itu memang tidak ilmiah, 
tidak benar dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang 
benar dan kuat tentang kehidupan pribadi, keluarga dan perjuangan Rasulullah 
saw, sehingga tidak membahayakan baik kepada kesucian dan kebenaran Rasulullah 
saw, ataupun kepada aqidah dan syariat Islam.
   
  Adapun Pasal 29 UUD 1945 itu jelas-jelas sangat membahayakan terhadap aqidah 
dan syariat Islam, mengapa ?
   
  Karena sebagaimana yang telah dijelaskan Ahmad Sudirman sebelum ini bahwa 
konsepsi ketuhanan yang maha esa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 (1) 
itu jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang tertuang dalam aqidah Islam dan 
tauhid seperti yang tertulis dalam Al-Ikhlash, 1-4. Melainkan hanya suatu 
konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa dipelintir oleh seluruh agama, 
aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di negara RI. Artinya, konsepsi 
ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Kemudian apa yang tertuang dalam Pasal 
29 (2) menggambarkan keadaan dan situasi sebagaimana keadaan dan situasi di 
negara-negara sekuler. Artinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk 
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu. Jadi disini apakah rakyat di negara tersebut mau beragama 
atau tidak beragama itu diserahkan kepada rakyat itu sendiri. Agama tidak ada 
hubungannya dengan pemerintahan dan negara. Hukum-hukum yang ada dalam
 agama bukan sebagai acuan hukum negara. Inilah gambaran hukum di negara-negara 
sekuler.
   
  Jadi dalam keadaan dan situasi pemerintahan dan negara yang sekuler inilah 
Islam itu akan terkikis. Artinya Islam hanyalah menjadi agama pribadi, agama 
didalam rumah saja, agama baju, agama kopiah hitam atau agama sorban saja, 
hukum-hukum yang telah diturunkan Allah SWA dan dicontohkan Rasulullah saw 
tidak lagi dijadikan sebagai acuan dasar hukum pemerintahan dan negara. Kalau 
di RI, yang diterima dan dibenarkan hukum-hukum yang mengacu kepada sumber 
hukum pancasila. Artinya mengacu kepada sumber thaghut pancasila made in 
Panitia Sembilan dibawah pimpinan Soekarno dan Mohammad Yamin ditambah dengan 
PPKI-nya Mohammad Hatta serta dikocok oleh Teuku Muhammad Hassan, Kasman 
Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
   
  Saprudin,
   
  Kalau saudara menyatakan bahwa pancasila hanyalah filosofi negara dan dalam 
pandangan Islam itu merupakan bagian dari muamalah, jikalau pancasila itu 
dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam.
   
  Memang sepintas bisa dibenarkan apa yang dikatakan Saprudin itu. Tetapi, 
dalam kenyataan dan realita hukumnya tidak demikian, Saprudin. Itu pancasila 
telah dijadikan sebagai acuan sumber hukum bagi hukum-hukum yang dipakai dan 
diterapkan di RI. Artinya, itu pancasila bukan lagi sebagai filosofi negara, 
melainkan telah menjadi asas atau pondasi negara. Nah disinilah yang Ahmad 
Sudirman katakan itu Pasal 29 (1) UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan 
syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark.
   
  Apakah Saprudin tidak menyadari dan tidak memahami bahwa sebenarnya Saprudin 
hidup dan menghirup hukum negara RI yang mengacu kepada sumber hukum pancasila 
? Apakah Saprudin tidak memahami dan tidak menyadari bahwa sumber hukum Islam 
tidak diakui dan tidak diterima dalam kehidupan hukum dalam pemerintahan dan 
negara RI ?
   
  Saprudin,
   
  Kalau saudara tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana kedudukan pancasila 
dalam hukum di RI dan bagaimana kedudukan hukum Islam diperlakukan di RI, maka 
saudara akan buta dalam melihat dan memahami kehidupan hukum di RI yang 
dihubungkan dengan Islam. Sehingga menyebabkan saudara terjerumus kedalam 
jurang kesesatan. Artinya saudara Saprudin menyangka bahwa menjalankan Islam 
itu bisa dicampuradukkan dengan menjalankan hukum thaghut pancasila sebagaimana 
tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945.
   
  Saprudin, 
   
  Kalau saudara membawa-bawa alasan bangsa yang fluralisme, yang multi etnik, 
dan keragaman agama dan sebagai wujud dari  hablumminannas, lalu dihubungkan 
dengan pancasila agar bisa pancasila itu menjadi asas atau pondasi negara dan 
Islam di singkirkan, maka alasan dan argumentasi saudara Saprudin itu adalah 
sangat lemah dan rapuh.
   
  Itu pancasila ketika diusulkan Soekarno dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan 
dan diputuskan oleh PPKI bukan untuk mengadopsi dari keragaman agama, melainkan 
untuk dipakai sebagai asas negara, karena Soekarno ketika mengkutak-katik 
sila-sila pancasila itu bukan digali dari Islam, melainkan dari isme-isme yang 
diimport dari luar seperti kosmo-politanisme-nya A.Baars dan 
Sosial-nasionalisme-nya Sun Yat Sen yang dinamakan San Min Chu I yang 
mengandung rincian Mintsu, Min chuan, Min Sheng atau nationalism, democracy, 
sosialism.
   
  Jadi Saprudin,
   
  Jangan mengada-ada dengan mengatakan bahwa itu pancasila untuk mengadopsi 
dari keragaman agama tsb. Yang jelas dan benar adalah Soekarno mengkutak-katik 
pancasila untuk dijadikan sebagai asas dan dasar negara. Islam tidak dianggap 
dan tidak dijadikan sebagai asas negara oleh Soekarno walaupun Soekarno sendiri 
seorang muslim. Soekarno lebih cinta kepada sosial-nasionalisme-nya Sun Yat Sen 
atau kosmo-politanisme-nya A.Baars.
   
  Terakhir Saprudin,
   
  Kalau saudara menyatakan bahwa "kita tidak bisa memponis, jikalau syariat 
Islam diberlakukan di Indonesia, maka segala bentuk kemaksiatan akan sirna", 
itu membuktikan dan menunjukkan bahwa Saprudin adalah sangat lemah dan tidak 
memahami bagaimana Rasulullah saw membangun dan menegakkan Islam di bumi ini 
dibawah lindungan kekuasaan pemerintahan dan negara yang dasar hukumnya mengacu 
kepada sumber hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh 
Rasulullah saw sendiri.
   
  Kalau saudara Saprudin menunjukkan contoh di Saudi Arabia sebagai contoh 
negara yang menerapkan syariat Islam, maka contoh itu adalah contoh yang tidak 
seratus persen mengacu kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika 
membangun dan menegakkan negara pertama di Yatsrib yang dasar hukum negaranya 
mengacu kepada sumber hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh 
Rasulullah saw sendiri. Itu kerajaan Saudi Arabia adalah kerajaan yang tidak 
mengacu kepada negara yang dibangun dan didirikan oleh Rasulullah saw.
   
  Selanjutnya, disini juga Ahmad Sudirman akan memberikan tanggapan atas 
pandangan saudara Luth Key di Bandung. Dimana saudara Luth menyatakan: "Dari 
tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak 
berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai 
agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut?"
   
  Saudara Luth,
   
  Memang benar Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut 
Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256). 
"Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas, 
untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi 
yang murni yang ada dalam Islam.
   
  Apa yang digambarkan Ahmad Sudirman diatas kalau dihubungkan dengan apa yang 
tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah menunjukkan kepada sumber hukum yang 
dijadikan acuan oleh negara. Dalam pasal 29 UUD 1945 dasar hukum negara mengacu 
kepada sumber hukum pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 (1) UUD 
1945 atau dengan kata lain bersumber kepada sumber hukum pancasila yang 
sekuler, sehingga Pasal 29 (2) tidak ada bedanya dengan apa yang menjadi hukum 
di negara-negara sekuler lainnya di dunia. Artinya, negara memberikan kebebasan 
untuk beragama atau tidak beragama, semuanya tidak ada hubungannya dengan 
pemerintahan dan negara.
   
  Nah, disinilah letak bahayanya itu Pasal 29 UUD 1945 terhadap aqidah dan 
syariat Islam. Artinya hukum Islam telah dikebiri dengan adanya Pasal 29 UUD 
1945. Syariat Islam hanyalah sebagai objek pelajaran di sekolah dan universitas 
saja. Karena dalam pelaksanaannya yang menyeluruh itu syariat Islam tidak akan 
pernah terjadi di RI atau dinegara-negara sekuler lainnya di dunia ini.
   
  Jadi saudara Luth,
   
  Kalau saudara menyatakan lagi: "biarkanlah urusan agama menjadi urusan tiap 
individu dengan agama dan Tuhan yang diakuinya masing-masing, sekali lagi hanya 
menurut saya, tidak ada individu yang berhak mencampuri masalah kepercayaan 
individu lain, oleh sebab itu menurut saya UUD 1945 pasal 29 sudah baik dan 
cukup, tidak membahayakan siapa pun", maka dengan jelas dan gamblang bahwa itu 
yang dikemukakaj oleh saudara Luth adalah pandangan seorang sekularis yang 
menghendaki urusan agama menjadi urusan pribadi dan tidak ada hubungannya 
dengan kehidupan hukum dalam pemerintahan dan negara.
   
  Terakhir saudara Luth,
   
  Kalau sebagian besar orang di RI berpandangan seperti saudara Luth, maka 
dalam sekejap Islam itu akan musnah di RI, yang tinggal hanya buih-buihnya saja 
yang banyak mengendap ditiap-tiap rumah dengan kopiah hitam atau sorbannya saja.
   
  Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk 
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah 
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
   
  Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*
   
  Wassalam.
   
  Ahmad Sudirman
   
  http://www.dataphone.se/~ahmad
  [EMAIL PROTECTED]
  ----------
   
  Date: Tue, 14 Feb 2006 13:51:57 +0700 (ICT)
  From: SP Saprudin [EMAIL PROTECTED]
  Subject: Balasan: PASAL 29 UUD 1945 LEBIH BERBAHAYA TERHADAP AQIDAH DAN 
SYARIAT ISLAM DIBANDING 12 KARTUN DENMARK
  To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
   
  Bagi kita selaku muslim, mempercayai dan menyatakan ikrar kepada ke-Rasulan 
Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak !!! Dari keyakinan dan pengakuan inilah kita 
bisa memasuki ajaran Islam secara benar.
   
  "Pasal 29 UUD 1945 dan  12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat 
kabar harian Denmark yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad Saw. sebagai 
teroris, dan isi kandungan pasal 29 UUD 1945 hal ini jelas substansinya berbeda 
dan berlainan. 
  Wajar kalau reaksi ummat Islam sedunia memprotes dengan keras atas pelecehan 
terhadap Nabi Muhammad Saw.. Ini merupakan komitmen sahadatain yang 
direpleksikan oleh ummat Islam dunia dengan berbagai aksi protes. Konsekuensi 
perangpun akan dihadapi oleh ummat Islam. 
  Mengenai Pasal 29 dalam preambul UUD 1945 jelas akan sangat berbahaya jikalau 
terjadi penetrasi kedalam ajaran Islam. Selama ini saya rasakan tidak ada 
masalah dan baik-baik saja. 
  Bagi saya Pancasila hanyalah merupakan filosofi dan ideologi negara, bukan 
syariat dan akidah agama. Pancasila dalam pandangan Islam itu merupakan bagian 
dari muamalah, dan penjewantahan pengamalan habluminannas, jikalau Pancasila 
itu dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam.  
  Tapi sebaliknya sebaliknya, jikalau eksistensi ajaran Islam diinjak-injak, 
dihina, dilecehkan dll. maka kewajiban ummat Islam untuk membelanya.
   
  Pak Ahmad, kita bicara dalam skop besar. Kita bicara bukan hanya mengadopsi 
kepentingan ummat Islam. Bukankan dalam ajaran Islam itu ada dua prinsip baku 
yaitu Habluminallah dan habluminannas. 
  Konteksnya dengan kondisi NKRI , sebagai bangsa yang fluralisme, yang multi 
etnik, dan keragaman agama dan budaya, maka hablumminannas diaplikasikan oleh 
tokoh-tokoh Ulama, Cendekiawan Islam waktu itu dalam merumuskan salah satu 
butir-butir preambul UUD 45, khususnya mengenai pasal 29 itu untuk mengadopsi 
dari keragaman agama tsb. 
   
  Kita tidak bisa memponis, jikalau syariat Islam diberlakukan di Indonesia, 
maka segala bentuk kemaksiatan akan sirna.
   
  Pak Ahmad bisa lihat Arab Saudi yang memberlakukan syariat Islam, tapi toh 
yang namanya maksiat tetap saja ada, yang namanya kedholiman tetap saja ada. 
Ajaran Islam adalah universal. Prinsip Islam adalah menegakkan kebenaran dan 
memusnahkan kebatilan dengan amar ma'ruf nahi munkar. Islam mempunyai tujuan 
hakiki yang bukan diukur dari banyaknya jumlah ummat Islam di Indonesia, karena 
Islam mempunyai prinsip "lakum diinukum waliyadiin. Lebih dari itu,  ajaran 
Islam memberikan kebahagiaan bagi manusia, bukan saja bagi pemeluknya, 
melainkan kepada pemeluk2 yang lain, bahkan kepada makhluq di alam semesta ini 
sebagai agama rahmatan lil alamin. 
  Coba Pak Ahmad untuk menjelaskan secara gradual Piagam Madinah yang 
dicetuskan oleh Rasulallah pada masa itu konteksnya dengan bangsa kita. Kupas 
secara tuntas, jangan parsial dan setengah-setengah, agar orang lain dapat 
memahami konsep Islam seutuhnya.
   
  Terima kasih.
   
  SP Saprudin
   
  [EMAIL PROTECTED]
  Jakarta, Indonesia
  ----------
   
  Date: Tue, 14 Feb 2006 07:59:52 -0800 (PST)
  From: Luth Key [EMAIL PROTECTED]
  Subject: Re: PASAL 29 UUD 1945 LEBIH BERBAHAYA TERHADAP AQIDAH DAN SYARIAT 
ISLAM DIBANDING 12 KARTUN DENMARK.
  To: Ahmad Sudirman [EMAIL PROTECTED]
   
  Bung Ahmad, saya ingin bertanya, apabila dalam Islam, seperti yang anda 
tuliskan,
   
  "Marilah kita kupas secara singkat. Benarkah Islam tidak tolerans?.
   
  Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak memaksakan seseorang untuk 
memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama 
Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al 
Kafirun,6). Silahkan, bebas, untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. 
Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.
   
  Benarkah Islam tidak mengakui agama-agama lain ?.
   
  Jawabannya, tidak benar. Karena Islam mengakui agama-agama yang dianut dari 
sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa Alaihi Salam. "Dan mereka yang beriman kepada 
Kitab yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan 
sebelummu...."(Al Baqarah, 4). Kitab Taurat yang dianut oleh pengikut Nabi 
Musa, Kitab Zabur yang dianut oleh pengikut Nabi Dawud, Kitab Injil yang dianut 
oleh pengikut Nabi Isa."
   
  Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak 
berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai 
agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut?
   
  Apabila seluruh umat Islam memiliki pandangan yang sama bahwa individu lain 
berhak untuk memeluk agamanya masing-masing, lantas apa bahayanya UUD 1945 
menjamin kebebasan tiap individu tersebut untuk beragama?
   
  Entah saya yang salah dan kalau memang salah harap dikoreksi, tetapi 
sepanjang pengetahuan saya Republik Indonesia belum menjadi negara Islam, oleh 
sebab itu apa salahnya kalau RI beserta seluruh peramgkat peraturan dan 
perundangannya tidak mengacu kepada Islam ? Banyak agama yang dianut oleh 
jutaan rakyat Indonesia, dan tentu ada satu-dua hal yang saling bertentangan 
antara agama-agama tersebut. Apabila RI memihak kepada salah satu agama, lantas 
bagaimana dengan nasib pengikut agama-agama yang lain?
   
  Menurut saya, biarkanlah urusan agama menjadi urusan tiap individu dengan 
agama dan Tuhan yang diakuinya masing-masing, sekali lagi hanya menurut saya, 
tidak ada individu yang berhak mencampuri masalah kepercayaan individu lain, 
oleh sebab itu menurut saya UUD 1945 pasal 29 sudah baik dan cukup, tidak 
membahayakan siapa pun.
   
  Luth Key
   
  [EMAIL PROTECTED]
  Bandung, Indonesia
  ----------




"rt.shova kharisma" <[EMAIL PROTECTED]> menulis:  
HE HE HE HE.....NGERI JUGA MBACANYA.....

--- ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> he.. he.. he.. Potret Lebak yang jelas-jelas
> menerima
> si angkara murka jadi pemimpin. Jadi jelas jenis
> rakyatnya. Gak boleh ngurusin agama dengan
> lempeeeng!
> Buat ngebagusin alun-alun mah bisa, buat ngurusin
> shabu-shabu bisa. Tapi ngurusin agama, tuhan mungkin
> berpikir no way, gw bikin susah aja. Soalnya, dah
> jelas, kaum tuhan tidak akan tinggal diam bila
> dipimpin oleh si angkara murka. Kalo diam aja,
> berarti
> memang kaum si angkara murka. Okeh
> 
> --- SP Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Gagal ? Kendalanya karena biaya ? 
> >   Itulah potret Lebak dari dulu hingga sekarang
> > selalu bertumpu kepada masalah biaya. Mungkin
> > anggaran untuk pelaksanaan MTQ sudah dicanangkan
> > dalam APBD, namun karena satu dan lain hal
> > menyangkut naiknya harga-harga barang, hingga
> > berdampak terhadap membengkaknya biaya yang telah
> > dialokasikan. Kalau itu memang kendalanya, berarti
> > orang-orang yang berkompten terhadap
> penyelenggaraan
> > MTQ tidak mempunyai prediksi jitu. Akibatnya ya
> > gagal maning.
> >   MTQ memang harus dilaksanakan oleh siapapun. MTQ
> > merupakan salah satu media Syiar Dakwah Islamiyah.
> > Namun bukan hanya sebatas mengejar target juara,
> > lebih dari itu adalah sebagai motivator bagi
> > masyarakat untuk gemar membaca Al Qur'an, mengkaji
> > dan mengaplikasikannya dalam kehidupan
> sehari-hari. 
> >   Kalau tujuan MTQ hanya sebatas ajang mencari
> > juara, ajang perayaaan  ritualitas yang tidak
> > memberikan dampak yang positif bagi masyarkat,
> > niscaya pelaksanaan MTQ itu mubajir dan
> buang-buang
> > energi dan biaya.
> >   "Bacalah Al Qur'an Walaupun Satu Ayat",
> tujuannya
> > adalah mencari Ridha Allah Swt, sebab Al Qur'an
> > adalah Kalamullah. Dengan membaca Al Qur'an hati
> > jadi tenang dan tentram dan mendapat pahala disisi
> > Allah Swt.
> >   Amiin.
> >   Tapi ingat orientasinya adalah mencari Ridha
> > Allah, bukan untuk jadi juara agar dipuja dipuji
> > oleh manusia.
> >    
> >   Permios, sakitu ti simkuring.
> >    
> >    
> >   
> > tedi rustandi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >   Assalamu’alaikum.wr.wb.
> >    Saya sebagai orang Lebak turut prihatin dengan
> > adanya berita ini. Kalau ini benar samapi gagal,
> kok
> > bisa ya !!... di kemanakan dana APBD selama ini ?,
> > kalau APBD banyak di salurkan  ke penataan daerah
> > secara fisik, kenapa penataan daerah secara rohani
> > sampai dilupakan.
> >    Sebab MTQ juga menurut saya adalah sebagai
> sarana
> > untuk membangun daerah juga, karena dengan MTQ
> > insyaallah rohani orang lebak akan menuju ke
> rohani
> > yang bersih  dan insyaallah orang lebak akan “
> Iman
> > Aman Uman Amin”
> >    Serta sebaliknya apabila orang Lebak jauh dari
> > siraman rohani dihawatirkan orang lebak akan jauh
> > dari
> > cermin “Lebak Bertauhid”
> > Wassalam
> > 
> > 
> > --- Hendra Leo Munggaran <[EMAIL PROTECTED]>
> > wrote:
> > 
> > > Assalamu'alaikum Wr.Wb.
> > >    
> > >   Kahatur kadulur-dulur sabatur
> > >   baraya kasadayana....
> > >    
> > >   Saya sangat prihatin dengan berita yang saya
> > > terima kemarin, pelaksanaan MTQ di Kab. Lebak
> bisa
> > > terancam gagal. Pasalnya pihak panitia dalam hal
> > ini
> > > Pemda Kab. Lebak kekurangan dana untuk
> pelaksanaan
> > > MTQ.
> > >    
> > >   Sehingga kemudian panitia pelaksana membuat
> > seksi
> > > pencari dana, yang tujuannya untuk menggalang
> dana
> > > dari berbagai pihak.
> > >    
> > >   Sangat ironis memang....ternyata proses
> > > pembangunan fisik di kab. lebak tidak diimbangi
> > > dengan proses pembangunan
> > > mental.......disinyalir......pola manajerial
> yang
> > > digunakan kaisar adalah masih memakai pola
> > > perusahaan dewek.....asal catut entah dari mana
> > pos
> > > keuangannya.....
> > >    
> > >   Pelaksanaan MTQ adalah agenda tahunan yang
> rutin
> > > dilaksanakan oleh kab. lebak, artinya segala
> > > kebutuhan untuk MTQ terutama menyangkut dana
> saya
> > > yakin sudah di POS-KAN di APBD, tetapi kenapa
> > masih
> > > kurang.....?
> > >    
> > >   Saya berharap...kepada rekan-rekan lebak
> > > khususnya....umumnya saudara yang dibanten,
> > > memberikan solusi yang terbaik untuk pelaksanaan
> > MTQ
> > > di Lebak, jangan sampai ada preseden buruk yang
> > > menimpa lebak untuk yang ketigakalinya (ijazah
> > > palsu, narkoba dan .....???). dan saya tidak
> > > berharap ada orang lebak yang keliling
> > > kekantor-kantor ataupun kerumah hanya untuk
> > meminta
> > > sumbangan untuk pelaksanaan MTQ, kalaupun itu
> > tidak
> > > dilarang.
> > > 
> > > 
> > > Send instant messages to your online friends
> > > http://uk.messenger.yahoo.com 
> > > 
> > > [Non-text portions of this message have been
> > > removed]
> > > 
> > > 
> > 
> > 
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> > protection around 
> > http://mail.yahoo.com 
> > 
> > 
> > Tetap Semangat Mencintai Banten! 
> > 
> > 
> > 
> >   SPONSORED LINKS 
> >         Indonesia visa   Indonesia phone card  
> > Indonesia calling card     Indonesia travel   Bali
> > indonesia   Indonesia 
> >     
> > ---------------------------------
> >   YAHOO! GROUPS LINKS 
> > 
> >     
> >     Visit your group "wongbanten" on the web.
> >     
> >     To unsubscribe from this group, send an email
> > to:
> >  [EMAIL PROTECTED]
> >     
> >     Your use of Yahoo! Groups is subject to the
> > Yahoo! Terms of Service. 
> > 
> >     
> > ---------------------------------
> >   
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Saprudin
> > __________________________________________________
> > Apakah Anda Yahoo!?
> > Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki
> > perlindungan terbaik terhadap spam  
> > http://id.mail.yahoo.com 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> > 
> > 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Tetap Semangat Mencintai Banten! 



  SPONSORED LINKS 
        Indonesia visa   Indonesia phone card   Indonesia calling card     
Indonesia travel   Bali indonesia   Indonesia 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "wongbanten" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  




Saprudin
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke