Rasjid Prawiranegara <[EMAIL PROTECTED]> menulis: UU-45 itu sama
dengan Mukadimah atau perjanjian Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad pada
saat ia ingin mendirikan masyarakat (negara) Madinah.
Saya kira Pak Ahmad Sudirman paham dengan itu.
Dan Undang-undang 45 tidak mengakibatkan MENJADI PUPUK SUBUR SEKULARISME DAN
PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM, tetapi lebih mempererat rasa kebangsaan,
sehingga tidak ada istilah Jawa atau Aceh tetapi yang ada Bangsa Indonesia.
Kalau anda ke Indonesia, atau Jawa, maka orang disini lebih religius dari 20
tahun yang lalu. Orang yang berjilbab sudah dimana-mana tanpa paksaan dan tidak
dilarang. Berbeda di Sewdia yang sikularis yang terang-terangan membantu
penghinaan pada junjungan kita Nabi Muhammad. Masalahnya bukan kartun yang
mukanya belum sama dengan Nabi, tetapi mengatakan Nabi Muhammad adalah teroris,
bagi saya itu merupakan penghinaan pada Umat Islam terutama kaum mukmin.
Kita melihat ada demonstrasi di Inggris menetang kartun tersebut bagaimana di
Swedia ? kok kalem-kalem saja Nabi dan Agama Islam dihina ? Mana umat Islamnya
yang menentang kartunis tersebut ?
Saya bukan pemeluk agama yang religius tetapi kalau Nabi dan Agama di Hina
maka wajib kita berjihad. Amerika menuduh Indonesia sarang teroris karena
banyak umat Islam yang sangat religius dan kami disini memiliki
kelompok-kelompok Jamah yang selalu mengkaji Al Quran dan Hadist dan kami bukan
teroris.
Wassalam
Rasyid P.
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
Stockholm, 14 Februari 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
AKHIRNYA TERBUKTI PASAL 29 UUD 1945 MENJADI PUPUK SUBUR SEKULARISME DAN
PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
TERNYATA AKHIRNYA TERBUKTI BAHWA PASAL 29 UUD 1945 MENJADI PUPUK SUBUR
SEKULARISME DAN PENGIKIS AQIDAH DAN SYARIAT ISLAM.
"Pasal 29 UUD 1945 dan 12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat
kabar harian Denmark yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad Saw. sebagai
teroris, dan isi kandungan pasal 29 UUD 1945 hal ini jelas substansinya berbeda
dab berlainan.
Wajar kalau reaksi ummat Islam sedunia memprotes dengan keras atas pelecehan
terhadap Nabi Muhammad Saw.. Ini merupakan komitmen sahadatain yang
direpleksikan oleh ummat Islam dunia dengan berbagai aksi protes. Konsekuensi
perangpun akan dihadapi oleh ummat Islam.
Mengenai Pasal 29 dalam preambul UUD 1945 jelas akan sangat berbahaya jikalau
terjadi penetrasi kedalam ajaran Islam. Selama ini saya rasakan tidak ada
masalah dan baik-baik saja. Bagi saya Pancasila hanyalah merupakan filosofi dan
ideologi negara, bukan syariat dan akidah agama. Pancasila dalam pandangan
Islam itu merupakan bagian dari muamalah, dan penjewantahan pengamalan
habluminannas, jikalau Pancasila itu dibuang, diabakan juga tidak akan
berdampak apa-apa terhadap ummat Islam" (SP Saprudin,
[EMAIL PROTECTED] , Tue, 14 Feb 2006 13:51:57 +0700 (ICT))
"Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam
tidak berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain
sebagai agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945
tersebut? Apabila seluruh umat Islam memiliki pandangan yang sama bahwa
individu lain berhak untuk memeluk agamanya masing-masing, lantas apa bahayanya
UUD 1945 menjamin kebebasan tiap individu tersebut untuk beragama?" (Luth Key,
[EMAIL PROTECTED] ,Tue, 14 Feb 2006 07:59:52 –0800 (PST))
Saudara Luth Key di Bandung dan saudara SP Saprudin di Jakarta.
Setelah Ahmad Sudirman membaca tanggapan saudara-saudara atas tulisan Ahmad
Sudirman "Pasal 29 UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam
dibanding 12 kartun Denmark" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060213.htm ),
ternyata isinya makin menunjukkan bahwa saudara-saudara itu masih dangkal dalam
memahami pancasila dan memahami serta mengerti tentang Islam dalam hubungannya
dengan pemerintahan dan negara sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah
saw.
Coba saja perhatikan secara lebih cermat tentang apa yang dikemukakan oleh
Saprudin: "Bagi kita selaku muslim, mempercayai dan menyatakan ikrar kepada
ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak !!! Dari keyakinan dan pengakuan
inilah kita bisa memasuki ajaran Islam secara benar. 12 Karikatur yang
Kontradiktif yang dimuat oleh surat kabar harian Denmark menggambarkan Nabi
Muhammad Saw".
Nah, dari apa yang dikemukakan oleh Saprudin diatas menggambarkan bagaimana
sebenarnya Saprudin tidak mengerti dan tidak memahami apa yang ditulisnya itu,
mengapa ?
Karena disatu pihak Saprudin menyatakan: "mempercayai dan menyatakan ikrar
kepada ke-Rasulan Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak". Tetapi dilain pihak
Saprudin menyatakan: "12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat
kabar harian Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw"
Disini kelihatan adanya kontradiksi dari apa yang dinyatakan oleh Saprudin
tersebut, mengapa ?
Karena, kalau memang benar Saprudin telah mempercayai dan mengikrarkan diri
kepada ke-Rasulan Muhammad saw adalah mutlak dan benar, mengapa itu Saprudin
masih percaya dan masih menganggap bahwa 12 kartun buatan kartunis Denmark itu
adalah penggambaran Nabi Muhammad saw?
Dari mana dan atas fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum apakah itu Saprudin
sampai berani menyatakan bahwa 12 Karikatur yang dimuat oleh surat kabar harian
Denmark menggambarkan Nabi Muhammad Saw ? Padahal para kartunis Denmark itu
sendiri tidak menyatakan secara fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat
bahwa kartun-kartun itu benar merupakan penggambaran Nabi Muhammad saw.
Apakah Saprudin sudah melihat, mempelajari, menganalisa, dan menggali sampai
keakar-akarnya itu 12 kartun yang dibuat oleh 12 orang kartunis Denmark itu
bahwa memang benar itu 12 kartun adalah penggambaran Nabi Muhammad saw ?
Ahmad Sudirman yakin bahwa itu Saprudin sampai kiamat tidak akan mendapatkan
fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang benar dan kuat yang bisa dijadikan
sebagai landasan dan argumentasi bahwa 12 kartun buatan 12 orang kartunis
Denmark itu adalah Nabi Muhammad saw.
Saprudin,
Kalau saudara masih belum mengerti dan belum memahami tentang Islam dalam
kaitannya dengan Rasulullah saw, apalagi kalau dihubungkan dengan orang-orang
sekuler, maka jangan sekali-kali sampai bisa diperbodoh oleh adanya usaha
pihak-pihak orang sekularis yang ingin memprovokasi Islam agar bisa dilihat
betapa lemah dan dangkalnya ummat Islam itu dalam hal mempercayai dan mengerti
tentang Islam itu.
Jadi Saprudin,
Sudah jelas itu 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark adalah tidak
ilmiah, tidak benar dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar
hukum yang benar dan kuat tentang kehidupan pribadi, keluarga dan perjuangan
Rasulullah saw. Jadi sebenarnya sangat mudah sekali untuk menghancurkan motiv
dan alasan para pembuat kartun-kartun tersebut, kalau memang ummat Islam mampu
memberikan tanggapan secara ilmiah, secara fakta, bukti, sejarah dan hukum yang
benar dan kuat tentang Rasulullah saw dan Islam. Bukan dengan cara main gebuk
dan hantam kromo, seperti orang-orang preman saja.
Saprudin,
Sebagaimana yang Ahmad Sudirman katakan bahwa itu Pasal 29 UUD 1945 lebih
berbahaya terhadap aqidah dan syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark,
mengapa ?
Karena, 12 kartun buatan 12 orang kartunis Denmark itu memang tidak ilmiah,
tidak benar dan tidak ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang
benar dan kuat tentang kehidupan pribadi, keluarga dan perjuangan Rasulullah
saw, sehingga tidak membahayakan baik kepada kesucian dan kebenaran Rasulullah
saw, ataupun kepada aqidah dan syariat Islam.
Adapun Pasal 29 UUD 1945 itu jelas-jelas sangat membahayakan terhadap aqidah
dan syariat Islam, mengapa ?
Karena sebagaimana yang telah dijelaskan Ahmad Sudirman sebelum ini bahwa
konsepsi ketuhanan yang maha esa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 (1)
itu jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang tertuang dalam aqidah Islam dan
tauhid seperti yang tertulis dalam Al-Ikhlash, 1-4. Melainkan hanya suatu
konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa dipelintir oleh seluruh agama,
aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di negara RI. Artinya, konsepsi
ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Kemudian apa yang tertuang dalam Pasal
29 (2) menggambarkan keadaan dan situasi sebagaimana keadaan dan situasi di
negara-negara sekuler. Artinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Jadi disini apakah rakyat di negara tersebut mau beragama
atau tidak beragama itu diserahkan kepada rakyat itu sendiri. Agama tidak ada
hubungannya dengan pemerintahan dan negara. Hukum-hukum yang ada dalam
agama bukan sebagai acuan hukum negara. Inilah gambaran hukum di negara-negara
sekuler.
Jadi dalam keadaan dan situasi pemerintahan dan negara yang sekuler inilah
Islam itu akan terkikis. Artinya Islam hanyalah menjadi agama pribadi, agama
didalam rumah saja, agama baju, agama kopiah hitam atau agama sorban saja,
hukum-hukum yang telah diturunkan Allah SWA dan dicontohkan Rasulullah saw
tidak lagi dijadikan sebagai acuan dasar hukum pemerintahan dan negara. Kalau
di RI, yang diterima dan dibenarkan hukum-hukum yang mengacu kepada sumber
hukum pancasila. Artinya mengacu kepada sumber thaghut pancasila made in
Panitia Sembilan dibawah pimpinan Soekarno dan Mohammad Yamin ditambah dengan
PPKI-nya Mohammad Hatta serta dikocok oleh Teuku Muhammad Hassan, Kasman
Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Saprudin,
Kalau saudara menyatakan bahwa pancasila hanyalah filosofi negara dan dalam
pandangan Islam itu merupakan bagian dari muamalah, jikalau pancasila itu
dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam.
Memang sepintas bisa dibenarkan apa yang dikatakan Saprudin itu. Tetapi,
dalam kenyataan dan realita hukumnya tidak demikian, Saprudin. Itu pancasila
telah dijadikan sebagai acuan sumber hukum bagi hukum-hukum yang dipakai dan
diterapkan di RI. Artinya, itu pancasila bukan lagi sebagai filosofi negara,
melainkan telah menjadi asas atau pondasi negara. Nah disinilah yang Ahmad
Sudirman katakan itu Pasal 29 (1) UUD 1945 lebih berbahaya terhadap aqidah dan
syariat Islam dibanding 12 kartun Denmark.
Apakah Saprudin tidak menyadari dan tidak memahami bahwa sebenarnya Saprudin
hidup dan menghirup hukum negara RI yang mengacu kepada sumber hukum pancasila
? Apakah Saprudin tidak memahami dan tidak menyadari bahwa sumber hukum Islam
tidak diakui dan tidak diterima dalam kehidupan hukum dalam pemerintahan dan
negara RI ?
Saprudin,
Kalau saudara tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana kedudukan pancasila
dalam hukum di RI dan bagaimana kedudukan hukum Islam diperlakukan di RI, maka
saudara akan buta dalam melihat dan memahami kehidupan hukum di RI yang
dihubungkan dengan Islam. Sehingga menyebabkan saudara terjerumus kedalam
jurang kesesatan. Artinya saudara Saprudin menyangka bahwa menjalankan Islam
itu bisa dicampuradukkan dengan menjalankan hukum thaghut pancasila sebagaimana
tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945.
Saprudin,
Kalau saudara membawa-bawa alasan bangsa yang fluralisme, yang multi etnik,
dan keragaman agama dan sebagai wujud dari hablumminannas, lalu dihubungkan
dengan pancasila agar bisa pancasila itu menjadi asas atau pondasi negara dan
Islam di singkirkan, maka alasan dan argumentasi saudara Saprudin itu adalah
sangat lemah dan rapuh.
Itu pancasila ketika diusulkan Soekarno dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan
dan diputuskan oleh PPKI bukan untuk mengadopsi dari keragaman agama, melainkan
untuk dipakai sebagai asas negara, karena Soekarno ketika mengkutak-katik
sila-sila pancasila itu bukan digali dari Islam, melainkan dari isme-isme yang
diimport dari luar seperti kosmo-politanisme-nya A.Baars dan
Sosial-nasionalisme-nya Sun Yat Sen yang dinamakan San Min Chu I yang
mengandung rincian Mintsu, Min chuan, Min Sheng atau nationalism, democracy,
sosialism.
Jadi Saprudin,
Jangan mengada-ada dengan mengatakan bahwa itu pancasila untuk mengadopsi
dari keragaman agama tsb. Yang jelas dan benar adalah Soekarno mengkutak-katik
pancasila untuk dijadikan sebagai asas dan dasar negara. Islam tidak dianggap
dan tidak dijadikan sebagai asas negara oleh Soekarno walaupun Soekarno sendiri
seorang muslim. Soekarno lebih cinta kepada sosial-nasionalisme-nya Sun Yat Sen
atau kosmo-politanisme-nya A.Baars.
Terakhir Saprudin,
Kalau saudara menyatakan bahwa "kita tidak bisa memponis, jikalau syariat
Islam diberlakukan di Indonesia, maka segala bentuk kemaksiatan akan sirna",
itu membuktikan dan menunjukkan bahwa Saprudin adalah sangat lemah dan tidak
memahami bagaimana Rasulullah saw membangun dan menegakkan Islam di bumi ini
dibawah lindungan kekuasaan pemerintahan dan negara yang dasar hukumnya mengacu
kepada sumber hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh
Rasulullah saw sendiri.
Kalau saudara Saprudin menunjukkan contoh di Saudi Arabia sebagai contoh
negara yang menerapkan syariat Islam, maka contoh itu adalah contoh yang tidak
seratus persen mengacu kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika
membangun dan menegakkan negara pertama di Yatsrib yang dasar hukum negaranya
mengacu kepada sumber hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan oleh
Rasulullah saw sendiri. Itu kerajaan Saudi Arabia adalah kerajaan yang tidak
mengacu kepada negara yang dibangun dan didirikan oleh Rasulullah saw.
Selanjutnya, disini juga Ahmad Sudirman akan memberikan tanggapan atas
pandangan saudara Luth Key di Bandung. Dimana saudara Luth menyatakan: "Dari
tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak
berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai
agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut?"
Saudara Luth,
Memang benar Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut
Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256).
"Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas,
untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi
yang murni yang ada dalam Islam.
Apa yang digambarkan Ahmad Sudirman diatas kalau dihubungkan dengan apa yang
tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah menunjukkan kepada sumber hukum yang
dijadikan acuan oleh negara. Dalam pasal 29 UUD 1945 dasar hukum negara mengacu
kepada sumber hukum pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 (1) UUD
1945 atau dengan kata lain bersumber kepada sumber hukum pancasila yang
sekuler, sehingga Pasal 29 (2) tidak ada bedanya dengan apa yang menjadi hukum
di negara-negara sekuler lainnya di dunia. Artinya, negara memberikan kebebasan
untuk beragama atau tidak beragama, semuanya tidak ada hubungannya dengan
pemerintahan dan negara.
Nah, disinilah letak bahayanya itu Pasal 29 UUD 1945 terhadap aqidah dan
syariat Islam. Artinya hukum Islam telah dikebiri dengan adanya Pasal 29 UUD
1945. Syariat Islam hanyalah sebagai objek pelajaran di sekolah dan universitas
saja. Karena dalam pelaksanaannya yang menyeluruh itu syariat Islam tidak akan
pernah terjadi di RI atau dinegara-negara sekuler lainnya di dunia ini.
Jadi saudara Luth,
Kalau saudara menyatakan lagi: "biarkanlah urusan agama menjadi urusan tiap
individu dengan agama dan Tuhan yang diakuinya masing-masing, sekali lagi hanya
menurut saya, tidak ada individu yang berhak mencampuri masalah kepercayaan
individu lain, oleh sebab itu menurut saya UUD 1945 pasal 29 sudah baik dan
cukup, tidak membahayakan siapa pun", maka dengan jelas dan gamblang bahwa itu
yang dikemukakaj oleh saudara Luth adalah pandangan seorang sekularis yang
menghendaki urusan agama menjadi urusan pribadi dan tidak ada hubungannya
dengan kehidupan hukum dalam pemerintahan dan negara.
Terakhir saudara Luth,
Kalau sebagian besar orang di RI berpandangan seperti saudara Luth, maka
dalam sekejap Islam itu akan musnah di RI, yang tinggal hanya buih-buihnya saja
yang banyak mengendap ditiap-tiap rumah dengan kopiah hitam atau sorbannya saja.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------
Date: Tue, 14 Feb 2006 13:51:57 +0700 (ICT)
From: SP Saprudin [EMAIL PROTECTED]
Subject: Balasan: PASAL 29 UUD 1945 LEBIH BERBAHAYA TERHADAP AQIDAH DAN
SYARIAT ISLAM DIBANDING 12 KARTUN DENMARK
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Bagi kita selaku muslim, mempercayai dan menyatakan ikrar kepada ke-Rasulan
Nabi Muhammad Saw. adalah mutlak !!! Dari keyakinan dan pengakuan inilah kita
bisa memasuki ajaran Islam secara benar.
"Pasal 29 UUD 1945 dan 12 Karikatur yang Kontradiktif yang dimuat oleh surat
kabar harian Denmark yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad Saw. sebagai
teroris, dan isi kandungan pasal 29 UUD 1945 hal ini jelas substansinya berbeda
dan berlainan.
Wajar kalau reaksi ummat Islam sedunia memprotes dengan keras atas pelecehan
terhadap Nabi Muhammad Saw.. Ini merupakan komitmen sahadatain yang
direpleksikan oleh ummat Islam dunia dengan berbagai aksi protes. Konsekuensi
perangpun akan dihadapi oleh ummat Islam.
Mengenai Pasal 29 dalam preambul UUD 1945 jelas akan sangat berbahaya jikalau
terjadi penetrasi kedalam ajaran Islam. Selama ini saya rasakan tidak ada
masalah dan baik-baik saja.
Bagi saya Pancasila hanyalah merupakan filosofi dan ideologi negara, bukan
syariat dan akidah agama. Pancasila dalam pandangan Islam itu merupakan bagian
dari muamalah, dan penjewantahan pengamalan habluminannas, jikalau Pancasila
itu dibuang, diabakan juga tidak akan berdampak apa-apa terhadap ummat Islam.
Tapi sebaliknya sebaliknya, jikalau eksistensi ajaran Islam diinjak-injak,
dihina, dilecehkan dll. maka kewajiban ummat Islam untuk membelanya.
Pak Ahmad, kita bicara dalam skop besar. Kita bicara bukan hanya mengadopsi
kepentingan ummat Islam. Bukankan dalam ajaran Islam itu ada dua prinsip baku
yaitu Habluminallah dan habluminannas.
Konteksnya dengan kondisi NKRI , sebagai bangsa yang fluralisme, yang multi
etnik, dan keragaman agama dan budaya, maka hablumminannas diaplikasikan oleh
tokoh-tokoh Ulama, Cendekiawan Islam waktu itu dalam merumuskan salah satu
butir-butir preambul UUD 45, khususnya mengenai pasal 29 itu untuk mengadopsi
dari keragaman agama tsb.
Kita tidak bisa memponis, jikalau syariat Islam diberlakukan di Indonesia,
maka segala bentuk kemaksiatan akan sirna.
Pak Ahmad bisa lihat Arab Saudi yang memberlakukan syariat Islam, tapi toh
yang namanya maksiat tetap saja ada, yang namanya kedholiman tetap saja ada.
Ajaran Islam adalah universal. Prinsip Islam adalah menegakkan kebenaran dan
memusnahkan kebatilan dengan amar ma'ruf nahi munkar. Islam mempunyai tujuan
hakiki yang bukan diukur dari banyaknya jumlah ummat Islam di Indonesia, karena
Islam mempunyai prinsip "lakum diinukum waliyadiin. Lebih dari itu, ajaran
Islam memberikan kebahagiaan bagi manusia, bukan saja bagi pemeluknya,
melainkan kepada pemeluk2 yang lain, bahkan kepada makhluq di alam semesta ini
sebagai agama rahmatan lil alamin.
Coba Pak Ahmad untuk menjelaskan secara gradual Piagam Madinah yang
dicetuskan oleh Rasulallah pada masa itu konteksnya dengan bangsa kita. Kupas
secara tuntas, jangan parsial dan setengah-setengah, agar orang lain dapat
memahami konsep Islam seutuhnya.
Terima kasih.
SP Saprudin
[EMAIL PROTECTED]
Jakarta, Indonesia
----------
Date: Tue, 14 Feb 2006 07:59:52 -0800 (PST)
From: Luth Key [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: PASAL 29 UUD 1945 LEBIH BERBAHAYA TERHADAP AQIDAH DAN SYARIAT
ISLAM DIBANDING 12 KARTUN DENMARK.
To: Ahmad Sudirman [EMAIL PROTECTED]
Bung Ahmad, saya ingin bertanya, apabila dalam Islam, seperti yang anda
tuliskan,
"Marilah kita kupas secara singkat. Benarkah Islam tidak tolerans?.
Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak memaksakan seseorang untuk
memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama
Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al
Kafirun,6). Silahkan, bebas, untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja.
Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.
Benarkah Islam tidak mengakui agama-agama lain ?.
Jawabannya, tidak benar. Karena Islam mengakui agama-agama yang dianut dari
sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa Alaihi Salam. "Dan mereka yang beriman kepada
Kitab yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan
sebelummu...."(Al Baqarah, 4). Kitab Taurat yang dianut oleh pengikut Nabi
Musa, Kitab Zabur yang dianut oleh pengikut Nabi Dawud, Kitab Injil yang dianut
oleh pengikut Nabi Isa."
Dari tulisan anda saya memberanikan diri untuk menyimpulkan bahwa Islam tidak
berkeberatan apabila terdapat individu-individu yang memilih agama lain sebagai
agamanya, kalau hal ini benar, lalu apa bahayanya pasal 29 UUD 1945 tersebut?
Apabila seluruh umat Islam memiliki pandangan yang sama bahwa individu lain
berhak untuk memeluk agamanya masing-masing, lantas apa bahayanya UUD 1945
menjamin kebebasan tiap individu tersebut untuk beragama?
Entah saya yang salah dan kalau memang salah harap dikoreksi, tetapi
sepanjang pengetahuan saya Republik Indonesia belum menjadi negara Islam, oleh
sebab itu apa salahnya kalau RI beserta seluruh peramgkat peraturan dan
perundangannya tidak mengacu kepada Islam ? Banyak agama yang dianut oleh
jutaan rakyat Indonesia, dan tentu ada satu-dua hal yang saling bertentangan
antara agama-agama tersebut. Apabila RI memihak kepada salah satu agama, lantas
bagaimana dengan nasib pengikut agama-agama yang lain?
Menurut saya, biarkanlah urusan agama menjadi urusan tiap individu dengan
agama dan Tuhan yang diakuinya masing-masing, sekali lagi hanya menurut saya,
tidak ada individu yang berhak mencampuri masalah kepercayaan individu lain,
oleh sebab itu menurut saya UUD 1945 pasal 29 sudah baik dan cukup, tidak
membahayakan siapa pun.
Luth Key
[EMAIL PROTECTED]
Bandung, Indonesia
----------
"rt.shova kharisma" <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
HE HE HE HE.....NGERI JUGA MBACANYA.....
--- ucu jauhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> he.. he.. he.. Potret Lebak yang jelas-jelas
> menerima
> si angkara murka jadi pemimpin. Jadi jelas jenis
> rakyatnya. Gak boleh ngurusin agama dengan
> lempeeeng!
> Buat ngebagusin alun-alun mah bisa, buat ngurusin
> shabu-shabu bisa. Tapi ngurusin agama, tuhan mungkin
> berpikir no way, gw bikin susah aja. Soalnya, dah
> jelas, kaum tuhan tidak akan tinggal diam bila
> dipimpin oleh si angkara murka. Kalo diam aja,
> berarti
> memang kaum si angkara murka. Okeh
>
> --- SP Saprudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Gagal ? Kendalanya karena biaya ?
> > Itulah potret Lebak dari dulu hingga sekarang
> > selalu bertumpu kepada masalah biaya. Mungkin
> > anggaran untuk pelaksanaan MTQ sudah dicanangkan
> > dalam APBD, namun karena satu dan lain hal
> > menyangkut naiknya harga-harga barang, hingga
> > berdampak terhadap membengkaknya biaya yang telah
> > dialokasikan. Kalau itu memang kendalanya, berarti
> > orang-orang yang berkompten terhadap
> penyelenggaraan
> > MTQ tidak mempunyai prediksi jitu. Akibatnya ya
> > gagal maning.
> > MTQ memang harus dilaksanakan oleh siapapun. MTQ
> > merupakan salah satu media Syiar Dakwah Islamiyah.
> > Namun bukan hanya sebatas mengejar target juara,
> > lebih dari itu adalah sebagai motivator bagi
> > masyarakat untuk gemar membaca Al Qur'an, mengkaji
> > dan mengaplikasikannya dalam kehidupan
> sehari-hari.
> > Kalau tujuan MTQ hanya sebatas ajang mencari
> > juara, ajang perayaaan ritualitas yang tidak
> > memberikan dampak yang positif bagi masyarkat,
> > niscaya pelaksanaan MTQ itu mubajir dan
> buang-buang
> > energi dan biaya.
> > "Bacalah Al Qur'an Walaupun Satu Ayat",
> tujuannya
> > adalah mencari Ridha Allah Swt, sebab Al Qur'an
> > adalah Kalamullah. Dengan membaca Al Qur'an hati
> > jadi tenang dan tentram dan mendapat pahala disisi
> > Allah Swt.
> > Amiin.
> > Tapi ingat orientasinya adalah mencari Ridha
> > Allah, bukan untuk jadi juara agar dipuja dipuji
> > oleh manusia.
> >
> > Permios, sakitu ti simkuring.
> >
> >
> >
> > tedi rustandi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> > Assalamualaikum.wr.wb.
> > Saya sebagai orang Lebak turut prihatin dengan
> > adanya berita ini. Kalau ini benar samapi gagal,
> kok
> > bisa ya !!... di kemanakan dana APBD selama ini ?,
> > kalau APBD banyak di salurkan ke penataan daerah
> > secara fisik, kenapa penataan daerah secara rohani
> > sampai dilupakan.
> > Sebab MTQ juga menurut saya adalah sebagai
> sarana
> > untuk membangun daerah juga, karena dengan MTQ
> > insyaallah rohani orang lebak akan menuju ke
> rohani
> > yang bersih dan insyaallah orang lebak akan
> Iman
> > Aman Uman Amin
> > Serta sebaliknya apabila orang Lebak jauh dari
> > siraman rohani dihawatirkan orang lebak akan jauh
> > dari
> > cermin Lebak Bertauhid
> > Wassalam
> >
> >
> > --- Hendra Leo Munggaran <[EMAIL PROTECTED]>
> > wrote:
> >
> > > Assalamu'alaikum Wr.Wb.
> > >
> > > Kahatur kadulur-dulur sabatur
> > > baraya kasadayana....
> > >
> > > Saya sangat prihatin dengan berita yang saya
> > > terima kemarin, pelaksanaan MTQ di Kab. Lebak
> bisa
> > > terancam gagal. Pasalnya pihak panitia dalam hal
> > ini
> > > Pemda Kab. Lebak kekurangan dana untuk
> pelaksanaan
> > > MTQ.
> > >
> > > Sehingga kemudian panitia pelaksana membuat
> > seksi
> > > pencari dana, yang tujuannya untuk menggalang
> dana
> > > dari berbagai pihak.
> > >
> > > Sangat ironis memang....ternyata proses
> > > pembangunan fisik di kab. lebak tidak diimbangi
> > > dengan proses pembangunan
> > > mental.......disinyalir......pola manajerial
> yang
> > > digunakan kaisar adalah masih memakai pola
> > > perusahaan dewek.....asal catut entah dari mana
> > pos
> > > keuangannya.....
> > >
> > > Pelaksanaan MTQ adalah agenda tahunan yang
> rutin
> > > dilaksanakan oleh kab. lebak, artinya segala
> > > kebutuhan untuk MTQ terutama menyangkut dana
> saya
> > > yakin sudah di POS-KAN di APBD, tetapi kenapa
> > masih
> > > kurang.....?
> > >
> > > Saya berharap...kepada rekan-rekan lebak
> > > khususnya....umumnya saudara yang dibanten,
> > > memberikan solusi yang terbaik untuk pelaksanaan
> > MTQ
> > > di Lebak, jangan sampai ada preseden buruk yang
> > > menimpa lebak untuk yang ketigakalinya (ijazah
> > > palsu, narkoba dan .....???). dan saya tidak
> > > berharap ada orang lebak yang keliling
> > > kekantor-kantor ataupun kerumah hanya untuk
> > meminta
> > > sumbangan untuk pelaksanaan MTQ, kalaupun itu
> > tidak
> > > dilarang.
> > >
> > >
> > > Send instant messages to your online friends
> > > http://uk.messenger.yahoo.com
> > >
> > > [Non-text portions of this message have been
> > > removed]
> > >
> > >
> >
> >
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam
> > protection around
> > http://mail.yahoo.com
> >
> >
> > Tetap Semangat Mencintai Banten!
> >
> >
> >
> > SPONSORED LINKS
> > Indonesia visa Indonesia phone card
> > Indonesia calling card Indonesia travel Bali
> > indonesia Indonesia
> >
> > ---------------------------------
> > YAHOO! GROUPS LINKS
> >
> >
> > Visit your group "wongbanten" on the web.
> >
> > To unsubscribe from this group, send an email
> > to:
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
> > Your use of Yahoo! Groups is subject to the
> > Yahoo! Terms of Service.
> >
> >
> > ---------------------------------
> >
> >
> >
> >
> >
> > Saprudin
> > __________________________________________________
> > Apakah Anda Yahoo!?
> > Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki
> > perlindungan terbaik terhadap spam
> > http://id.mail.yahoo.com
> >
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> >
> >
>
>
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Tetap Semangat Mencintai Banten!
SPONSORED LINKS
Indonesia visa Indonesia phone card Indonesia calling card
Indonesia travel Bali indonesia Indonesia
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "wongbanten" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
Saprudin
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Tetap Semangat Mencintai Banten!
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/