Bapake IIf, kalo masalah menguasai hajat hidup orang banyak Migas itu memang sumber energi yang memang menguasai hajat hidup orang banyak. saya punya kompor butuh minyak tanah dan gas, saya punya motor butuh bensin, saya punya penggilingan padi butu solar. Menurut teori UUD 1945 "kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Entah pasal berapa ini saya lupa lagi, yang realisasinya adalah melahirkan Koruptor-koruptor kelas canggih.
Pengusahaan migas bisa diswastanisasi, Bapake dapat lihat oil company di Indonesia itu ada berapa puluh. Usaha migas bisa dilakukan melalui Kontrak Kerjasama Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dibawah pengawasan Lembaga BHMN yang bernama Government Executive Agency for Upstream Oil and gas Business Activities Republic of Indonesia atau dengan populer dengan Badan Pelaksana Pengusahaan Minyak dan GAS yang di Kepalai Oleh Dr. Kardaya Warnika. Bapake bisa buka website : //www.bpmigas.com Untuk masalah yang punya lahan, biasanya kalau eksplorasi migas itu berjalan, perusahaan yang mengeksplorasi migas di tanah masyarakat biasanya mengganti tanah yang terkena proyek tsb. dan untuk kelanjutnyanya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar adalah membantu penduduk melalui program community development. Gitu aja pa informasi yang dapat saya sampaikan, mohon maaf ya apabila kurang lengkap, kalau kurang puas tanyakan saja kepada orang yang berkompeten dalam industri perminyakan. Ha..ha...kata orang sok tahu tuh si Risyaf.!! Eit gue jawab kan gue baca koran, oon lu !!! ----- Original Message ---- From: Iip Umar Rifai <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, May 8, 2007 11:02:14 AM Subject: [WongBanten] minta informasi seputar perminyakan Assalamualaikum wr wb. Saya mohon informasi kepada rekan-rekan semua, rekan saya memiliki lahan beberapa hektar yang pernah di test sesmik minyak 40 peledakan dari elnusa. Pertanyaan saya: 1. Seandainya memang ada minyak dilahan tsb apakah bisa di swastanisasi? 2. Apakah hal ini termasuk yang menguasai hajat orang banyak sehingga kepemilikannya harus oleh negara? 3. Jika memang harus dimiliki oleh negara, hak apa saja yang bisa didapatkan oleh pemilik lahan tersebut?mungkinkah dapat berupa saham ataukah hanya ganti rugi? Terima kasih atas bantuan rekan-rekan, -iip- __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
