Ok Kang, terima kasih informasinya, saya sudah sampaikan kepada ybs tentang ini.
Salam, -iip- Thursday, May 17, 2007, 11:28:45 PM, you wrote: > Benar kalau menurut UUD 45 ya kalau negara > membutuhkan, ya ditarik kembali. Yang pemilik yah > biasa Ganti rugi dapatnya. Diganti tetap rugi. Paling > kalau untung kita masih dapat dari pihak asingnya. > Walau yang melakukan test adalah perusahaan asing. Ya > jelas segala unsur kekayaan yang ada di bumi ini milik > negara. Demikian Undang-undangnya. > Kalau dah dikuasai negara tinggal cari pemodalnya. > Begitulah minyak. Licin. > Kalau swasta atau perorangan baru ada yang bikin > minyak angin. > --- Iip Umar Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Assalamualaikum wr wb. >> >> Saya mohon informasi kepada rekan-rekan semua, rekan >> saya memiliki >> lahan beberapa hektar yang pernah di test sesmik >> minyak 40 peledakan >> dari elnusa. Pertanyaan saya: >> 1. Seandainya memang ada minyak dilahan tsb apakah >> bisa di swastanisasi? >> 2. Apakah hal ini termasuk yang menguasai hajat >> orang banyak sehingga >> kepemilikannya harus oleh negara? >> 3. Jika memang harus dimiliki oleh negara, hak apa >> saja yang bisa >> didapatkan oleh pemilik lahan tersebut?mungkinkah >> dapat berupa saham >> ataukah hanya ganti rugi? >> >> Terima kasih atas bantuan rekan-rekan, >> >> -iip- >> >> > __________________________________________________________Be a > better Globetrotter. Get better travel answers from someone who > knows. Yahoo! Answers - Check it out. > http://answers.yahoo.com/dir/?link=list sid=396545469 > -- Best regards, Iip mailto:[EMAIL PROTECTED]
