Ok Kang, terima kasih informasinya, saya sudah sampaikan kepada ybs
tentang ini.

Salam,

-iip-

Thursday, May 17, 2007, 11:28:45 PM, you wrote:

> Benar kalau menurut UUD 45 ya kalau negara
> membutuhkan, ya ditarik kembali. Yang pemilik yah
> biasa Ganti rugi dapatnya. Diganti tetap rugi. Paling
> kalau untung kita masih dapat dari pihak asingnya.

> Walau yang melakukan test adalah perusahaan asing. Ya
> jelas segala unsur kekayaan yang ada di bumi ini milik
> negara. Demikian Undang-undangnya.

> Kalau dah dikuasai negara tinggal cari pemodalnya.
> Begitulah minyak. Licin.

> Kalau swasta atau perorangan baru ada yang bikin
> minyak  angin.

> --- Iip Umar Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>> Assalamualaikum wr wb.
>> 
>> Saya mohon informasi kepada rekan-rekan semua, rekan
>> saya memiliki
>> lahan beberapa hektar yang pernah di test sesmik
>> minyak 40 peledakan
>> dari elnusa. Pertanyaan saya:
>> 1. Seandainya memang ada minyak dilahan tsb apakah
>> bisa di swastanisasi?
>> 2. Apakah hal ini termasuk yang menguasai hajat
>> orang banyak sehingga
>> kepemilikannya harus oleh negara?
>> 3. Jika memang harus dimiliki oleh negara, hak apa
>> saja yang bisa
>> didapatkan oleh pemilik lahan tersebut?mungkinkah
>> dapat berupa saham
>> ataukah hanya ganti rugi?
>> 
>> Terima kasih atas bantuan rekan-rekan,
>> 
>> -iip-
>> 
>> 

> __________________________________________________________Be a
> better Globetrotter. Get better travel answers from someone who
> knows. Yahoo! Answers - Check it out.
> http://answers.yahoo.com/dir/?link=list sid=396545469


  
>     




-- 
Best regards,
 Iip                            mailto:[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke