hehehehe, nyebelin kan. kalo emang sdr tidak suka maka
yang bisa sdr lakukan :
1. say No, thx. trus kembalikan permen itu, supaya
diganti dengan uang; jika kasirnya tidak mau
2. tanya nama dan manager areanya. bilang no lagi dan
bilikin utk minta kembaliannya; jika tidak mau repot
juga atau kalau manager areanya Oon juga
3. setelah mencatat nama kasir, laporkan pada kantor
pusatnya, lampirkan permen, fc struck dan fc identitas
anda.
nah jika tidak ada tanggapan juga, atau tanggapannya
tidak memuaskan juga: lapor pada YLKI atau lembaga
advokasi konsumen sejenis supaya bisa didampingi. 
4. atau tulis di surat kabar. sebut dengan gambalang
nama tempatnya dan lokasinya.

asyik kan.


--- wong banten <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Kejadian ini saya alami minggu kemarin, habis
> jalan-jalan sekalian mampir di minimarket
> "XXXXXXXXXX" - . Dan nyoba minimarket baru. Setalah
> muter2 mencari barang akhirnya ke kasir buat
> bayar..!alfamart.jpg
> 
> Bukan itu yang mau saya ceritakan. Nah saat saya
> membayar makanan. Yang harus saya bayar adalah
> sebesar 44.700 rupiah. Dan saya menyerahkan uang
> 50.000 rupiah. Berarti saya mendapat kembalian 5.300
> rupiah dong. Mbak kasir nya sempet tanya saya,
> apakah punya uang 300 rupiah, saya bilang tidak
> punya. Dan tiba-tiba tanpa minta maaf dan
> menyerahkan permen 2 buah sebagai pengganti 300
> rupiah tadi. Saya cuma bisa bengong dan dongkol!
> 
> Tadinya saya mau protes langsung, cuma setelah saya
> pikir-pikir lagi, gak usahlah mungkin itu salah satu
> keuntungan "XXXXXX" sekalian menjual permennya
> kepada konsumen.
> 
> Atau lebih baik kita juga siap permen setiap kali
> kita belanja, jadi waktu ada harga misalkan 300,
> kita bisa keluarkan permen 2 buah? Coba gimana
> reaksi penjaga kasir itu? Tapi seharusnya mereka
> bisa terima, karena mereka juga suka kasih permen
> untuk kembalian kita. Atau mungkin kita nanti kalau
> mau beli ke Minimarket bawa Jagung sama singkong
> buat di tukar sama beras, gula dan kopiĀ…. Gimana
> hayo..?
> 
> Padahal, kalau dilihat dari pelaku diatas, mereka
> adalah perusahaan besar yang tentu saja sangat mudah
> untuk menukarkan sejumlah uangnya di Bank (setahu
> saya di Bank Indonesia menerima penukaran uang)
> dalam pecahan yang lebih kecil.
> 
> Apakah kejadian ini dibenarkan atau tidak.. terus
> gimana sistem kerja dan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun
> 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan
> Konsumen. Padahal kita dalam hal ini adalah selaku
> konsumen..
> 
> 
>  
> ---------------------------------
> Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
> always stay connected to friends.



 
____________________________________________________________________________________
Get your own web address.  
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.
http://smallbusiness.yahoo.com/domains/?p=BESTDEAL

Kirim email ke