Untuk membendung terus terjadinya eksploitasi air oleh para kapitalis itu, 
gimana kalau kita melakukan gerakan "Puasa Minum Air Kemasan?" Kenapa dulu 
orang bisa tergiring dan beralih ke air kemasan ya??  Berikut salah satu 
tulisan yang saya unduh melalui Oom Google, menginformasikan betapa 
yang terjadi saat ini adalah memang eksplotasi air dan bukan konservasi.... 
 
RUU Pengelolaan Sumber Daya Air
Konservasi Air, Bukan Eksploitasi Air yang Dibutuhkan 
Harry Surjadi 
AIR ada di mana-mana di muka Bumi, tetapi sebagian besar air asin di lautan. 
Hanya tiga persennya air tawar (fresh water). Dari tiga persen ini sebagian 
besar terperangkap dalam bentuk es di kutub dan gunung tinggi. Sisanya, 
sebagian besar (95 persen) ada di bawah tanah sebagai air tanah. Hanya 
seperseratus dari satu persen air yang ada di Bumi ini mudah diambil karena ada 
di atmosfer, sungai, atau danau. Jumlah air tidak berkurang, tetapi juga tidak 
bisa bertambah.
MESKI porsi air tawar dibandingkan dengan keseluruhan air sedikit sekali, jika 
dibagi-bagi satu orang di permukaan Bumi ini kejatahan lima juta liter air. 
Padahal kebutuhan minimum satu orang dua liter air minum dan tiga liter lainnya 
untuk memasak per hari. Berarti jumlah air tawar di dunia ini cukup untuk 
memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Air bersirkulasi didorong oleh energi panas Matahari. Selama air bersirkulasi, 
air dimurnikan oleh alam. Jadi, alam memiliki kekuatan untuk memurnikan air. 
Rata-rata air permukaan tergantikan (melalui water cycle) dengan cepat: air 
menguap dari danau, sungai, tumbuhan, permukaan tanah, lalu tergantikan dengan 
air baru oleh air hujan.
Kecepatan siklus ini berbeda- beda. Air sungai tergantikan setiap 10-20 hari 
melalui water cycle. Air di danau yang dalam tergantikan sekali dalam 100 
tahun. Cepat-lambatnya proses penggantian ini penting karena akan memengaruhi 
berapa lama proses penggantian air yang sudah terpolusi.
Proses penyerapan air ke dalam tanah menjadi air tanah adalah proses 
penjernihan air oleh alam paling efisien. Pengisian kembali air tanah 
bervariasi, antara dua sentimeter per tahun dan 100 meter per hari. Rata-rata 
1-2 meter per hari. Banyak air permukaan dan air tanah sudah tercemar akibat 
kegiatan manusia, dan alam tidak bisa memurnikannya kembali.
Sebagian belahan dunia kekurangan air hanya karena air tidak terbagi dengan 
merata. Sementara itu, konsumsi air di dunia meningkat dua kali lipat setiap 20 
tahun. Menurut PBB sekarang ini ada lebih dari satu miliar orang tidak memiliki 
akses ke air minum dan lima juta orang meninggal setiap tahun karena meminum 
air yang sudah terpolusi. Jika terus berlanjut seperti ini, tahun 2025 lebih 
kurang lebih lima miliar manusia (kurang lebih 65 persen dari penduduk dunia 
saat itu) menderita karena tidak memiliki akses ke air minum. Sebagian besar di 
Afrika dan Asia Selatan.
Di abad ke-21 ini, air akan seperti minyak pada abad ke-20. Pertanyaannya 
adalah siapa yang memiliki air dan seberapa jauh pemilik air ini bisa 
menjualnya?
Sistem pasar
Dua perkiraan inilah yang membuat perusahaan air negara maju bernafsu 
berekspansi. Privatisasi air di dunia saat ini sudah menjadi bisnis bernilai 
400.000.000 dollar AS per tahun. Perusahaan air multinasional berharap bisa 
lebih meningkatkan keuntungan mereka melalui kesempatan perdagangan dan 
investasi internasional dalam mengendalikan suplai dan pasar air.
Di Indonesia, menurut data Indonesian Bottled Drinking Water Association, 
jumlah produksi air dalam kemasan meningkat menjadi 8,4 miliar liter (2002). 
Nilai pasar diproyeksikan akan naik menjadi Rp 3,36 triliun tahun 2003. Padahal 
tingkat konsumsi air dalam kemasan di Indonesia masih rendah (34 liter per 
orang) dibandingkan dengan di negara maju, seperti Amerika Serikat (80 liter 
per orang).
Argumen para pebisnis air (yang tertuang dalam World Water Vision), sistem 
pasar satu-satunya bagaimana mendistribusikan air ke orang yang kekurangan air 
(privatisasi). Air memiliki nilai ekonomi dalam setiap penggunaannya dan harus 
dilihat sebagai barang ekonomi. Air lebih bersifat sebagai komoditas daripada 
sumber daya alam. Penggunaan air yang efisien bisa dicapai melalui pengaturan 
harga dan privatisasi: kebijakan penetapan harga (pricing) air akan membawa 
pada keadilan (equity), efisiensi (eficiency), dan keberlanjutan 
(sustainability).
Terbukti menjual air di pasar tidak memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. 
Privatisasi air hanya membawa air ke mereka yang bisa membayar. Air (melalui 
pasar) akan mengalir ke yang punya uang (bukan ke tempat yang lebih rendah).
Seorang ahli perdagangan antarbenua dari Kanada, Maude Barlow, mengatakan di 
negara maju, privatisasi air mengakibatkan harga air naik dan banyak orang 
kehilangan akses, tidak memberikan lapangan pekerjaan pada masyarakat lokal, 
tidak membantu perbaikan infrastruktur pengairan, kurangnya informasi mengenai 
kualitas air, dan keuntungan besar masuk ke perusahaan penyedia air.
Melalui penentuan harga atau kebijakan harga tidak otomatis berarti akan 
terjadi efisiensi. Contohnya minyak, meskipun ada mekanisme kebijakan harga, 
dikenakan pajak tinggi sekali sehingga harganya menjadi mahal, konsumsi minyak 
bumi terus saja meningkat dan tidak efisien.
Melihat kondisi lingkungan di Indonesia, terutama Pulau Jawa, kekurangan air 
untuk produksi pertanian (saat musim kemarau), muka air tanah di kota-kota 
besar menurun tajam (0,2-3 meter per tahun), akibatnya terjadi intrusi air 
laut, (menurut Departemen Kehutanan) 39 DAS dalam keadaan kritis sehingga perlu 
diatasi segera (42 persen DAS kritis ini ada di Jawa dan 25 persen di 
Sumatera), sebagian besar air sungai di Indonesia telah terpolusi berat.
Air bukanlah sumber daya yang bisa diperbarui (renewable) karena kita tidak 
bisa "menciptakan" air, tetapi mungkin lebih tepat air adalah sumber daya yang 
bisa digunakan berkali-kali. Jumlah air di Bumi sama sejak jutaan tahun yang 
lalu. Oleh karena itu, mengapa penting menjaga air supaya tidak terpolusi.
Tidak ada semangat konservasi
Membaca RUU Sumber Daya Air jelas tidak ada semangat konservasi air, yang ada 
adalah eksploitasi air. Pengelolaan air dilihat sebagai pengelolaan batang air 
(sungai dan air tanah) dan berdasarkan wilayah pemerintahan, bukan berdasarkan 
ekosistem (kata ekosistem hanya disinggung sekali dalam Pasal 28 Ayat 2, 
penjelasan Pasal 3).
Tidak ada internalisasi (eksternal) cost atau biaya lingkungan dan mekanisme 
pembayaran jasa lingkungan oleh mereka yang memanfaatkan air. Tidak ada 
ketentuan membuat amdal dan analisis sosial dalam pemanfaatan atau pengelolaan 
air (saat ini tidak ada ketentuan amdal-termasuk amdal sosial-harus dibuat 
dalam pengelolaan/pengusahaan air). Coba simak definisi wilayah sungai (Pasal 1 
Ayat 11), masih tidak jelas (dan tidak ada penjelasannya) dan masih dalam arti 
badan air. Angka 2,000 kilometer persegi menunjukkan tidak ada pendekatan 
ekosistem.
Pasal 2, seharusnya ada asas ekosistem, bukan sekadar menyangkut badan air 
saja. Bagaimana dengan hutan di hulu dan muara?
Ada dua istilah, pengelolaan dan pemanfaatan yang membingungkan. Yang tersirat 
pengelolaan adalah lebih pada perencanaan dan pengawasan, dan pengusahaan (hak 
guna usaha) lebih untuk eksploitasi.
Seharusnya dua kegiatan ini tidak boleh terpisah. Jika terpisah akan memberikan 
dampak negatif (sosial, ekonomi, dan lingkungan). Tidak akan mungkin terjadi 
pembayaran jasa lingkungan akan kembali ke lingkungan (dan ke masyarakat yang 
menjaga agar jasa lingkungan itu tetap ada).
Ada hak mengubah ekosistem air (misalnya, memindahkan aliran air, membendung, 
dan lainnya) dalam hak guna usaha (dalam beberapa pasal). Ini berbahaya karena 
akan mengubah keseimbangan ekosistem yang ada.
Misalnya, kasus pembangunan perumahan Pantai Indah Kapuk, mengubah ekosistem 
pesisir dari lahan basah menjadi daratan kering.
Dari Bab X mengenai pembiayaan, tidak dengan jelas ditetapkan memasukkan biaya 
lingkungan ke dalam biaya pengelolaan/pengusahaan air. Ada biaya jasa 
pengelolaan sumber daya air (Pasal 76 Ayat 2d) dan biaya operasi, pemeliharan 
dan konservasi (Ayat 2c), berdasarkan penjelasan biaya jasa pengelolaan adalah 
antara lain biaya konservasi sumber daya air dan pemantauan/pengawasan.
Kemungkinan ini adalah fee atau pajak dari perusahaan yang mendapatkan hak guna 
usaha. Seharusnya fee atau pajak ini digunakan untuk konservasi (seperti dana 
reboisasi). Artinya ada insentif, perusahaan cukup mengganti kewajiban mereka 
melestarikan lingkungan dan membayar jasa lingkungan dengan uang.
Sulit dipastikan uang itu akan kembali ke lingkungan jika sudah masuk ke 
pemerintah. Lingkungan dan masyarakat yang tergantung pada air lagi- lagi 
menjadi korban. Sudah saatnya DAS direhabilitasi dan air dikonservasi. 
Seharusnya spirit RUU Pengelolaan Sumber Daya Air adalah konservasi bukan 
eksploitasi.
Harry Surjadi Dewan Penyantun Konphalindo



----- Pesan Asli ----
Dari: aji setiakarya <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]; rumahdunia rumahdunia <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Sabtu, 12 Juli, 2008 20:06:39
Topik: [WongBanten] KERUSAKAN OLEH AQUA

 
 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke