pak fuad, secara pribadi ini bagus, tetapi hasilnya kurang. yang kita butuhkan adalah MENOLAK danone, dkk. kita perlu protes. ini air kita. danone itu punya prancis. tentu saya tidak mungkin kalau danone mnyodorkan orang prancis langsung untuk berhadapan dengan kita. karena itu mereka pasang orang lokal. dan ini sangat ampuh.
coba kita baca sejarah KNIL, di sana kebanyakan orang lokal Sunda, Jawa, ambon. siapa yang dihajar? orang indonesia juga. orang belanda saja tidak akan sanggup melawan orang Indonesia. karena itu, kita harus turun lapangan. kalau boleh minta tolong, saya juga minta tolonng untuk menngusir Australia dari Cibaliung, Pandeglang. --- In [email protected], Fuad Hasyim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Untuk membendung terus terjadinya eksploitasi air oleh para kapitalis itu, gimana kalau kita melakukan gerakan "Puasa Minum Air Kemasan?" Kenapa dulu orang bisa tergiring dan beralih ke air kemasan ya??  Berikut salah satu tulisan yang saya unduh melalui Oom Google, menginformasikan betapa yang terjadi saat ini adalah memang eksplotasi air dan bukan konservasi.... >  > RUU Pengelolaan Sumber Daya Air > Konservasi Air, Bukan Eksploitasi Air yang Dibutuhkan > Harry Surjadi > AIR ada di mana-mana di muka Bumi, tetapi sebagian besar air asin di lautan. Hanya tiga persennya air tawar (fresh water). Dari tiga persen ini sebagian besar terperangkap dalam bentuk es di kutub dan gunung tinggi. Sisanya, sebagian besar (95 persen) ada di bawah tanah sebagai air tanah. Hanya seperseratus dari satu persen air yang ada di Bumi ini mudah diambil karena ada di atmosfer, sungai, atau danau. Jumlah air tidak berkurang, tetapi juga tidak bisa bertambah. > MESKI porsi air tawar dibandingkan dengan keseluruhan air sedikit sekali, jika dibagi-bagi satu orang di permukaan Bumi ini kejatahan lima juta liter air. Padahal kebutuhan minimum satu orang dua liter air minum dan tiga liter lainnya untuk memasak per hari. Berarti jumlah air tawar di dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. > Air bersirkulasi didorong oleh energi panas Matahari. Selama air bersirkulasi, air dimurnikan oleh alam. Jadi, alam memiliki kekuatan untuk memurnikan air. Rata-rata air permukaan tergantikan (melalui water cycle) dengan cepat: air menguap dari danau, sungai, tumbuhan, permukaan tanah, lalu tergantikan dengan air baru oleh air hujan. > Kecepatan siklus ini berbeda- beda. Air sungai tergantikan setiap 10-20 hari melalui water cycle. Air di danau yang dalam tergantikan sekali dalam 100 tahun. Cepat-lambatnya proses penggantian ini penting karena akan memengaruhi berapa lama proses penggantian air yang sudah terpolusi. > Proses penyerapan air ke dalam tanah menjadi air tanah adalah proses penjernihan air oleh alam paling efisien. Pengisian kembali air tanah bervariasi, antara dua sentimeter per tahun dan 100 meter per hari. Rata-rata 1-2 meter per hari. Banyak air permukaan dan air tanah sudah tercemar akibat kegiatan manusia, dan alam tidak bisa memurnikannya kembali. > Sebagian belahan dunia kekurangan air hanya karena air tidak terbagi dengan merata. Sementara itu, konsumsi air di dunia meningkat dua kali lipat setiap 20 tahun. Menurut PBB sekarang ini ada lebih dari satu miliar orang tidak memiliki akses ke air minum dan lima juta orang meninggal setiap tahun karena meminum air yang sudah terpolusi. Jika terus berlanjut seperti ini, tahun 2025 lebih kurang lebih lima miliar manusia (kurang lebih 65 persen dari penduduk dunia saat itu) menderita karena tidak memiliki akses ke air minum. Sebagian besar di Afrika dan Asia Selatan. > Di abad ke-21 ini, air akan seperti minyak pada abad ke-20. Pertanyaannya adalah siapa yang memiliki air dan seberapa jauh pemilik air ini bisa menjualnya? > Sistem pasar > Dua perkiraan inilah yang membuat perusahaan air negara maju bernafsu berekspansi. Privatisasi air di dunia saat ini sudah menjadi bisnis bernilai 400.000.000 dollar AS per tahun. Perusahaan air multinasional berharap bisa lebih meningkatkan keuntungan mereka melalui kesempatan perdagangan dan investasi internasional dalam mengendalikan suplai dan pasar air. > Di Indonesia, menurut data Indonesian Bottled Drinking Water Association, jumlah produksi air dalam kemasan meningkat menjadi 8,4 miliar liter (2002). Nilai pasar diproyeksikan akan naik menjadi Rp 3,36 triliun tahun 2003. Padahal tingkat konsumsi air dalam kemasan di Indonesia masih rendah (34 liter per orang) dibandingkan dengan di negara maju, seperti Amerika Serikat (80 liter per orang). > Argumen para pebisnis air (yang tertuang dalam World Water Vision), sistem pasar satu-satunya bagaimana mendistribusikan air ke orang yang kekurangan air (privatisasi). Air memiliki nilai ekonomi dalam setiap penggunaannya dan harus dilihat sebagai barang ekonomi. Air lebih bersifat sebagai komoditas daripada sumber daya alam. Penggunaan air yang efisien bisa dicapai melalui pengaturan harga dan privatisasi: kebijakan penetapan harga (pricing) air akan membawa pada keadilan (equity), efisiensi (eficiency), dan keberlanjutan (sustainability). > Terbukti menjual air di pasar tidak memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Privatisasi air hanya membawa air ke mereka yang bisa membayar. Air (melalui pasar) akan mengalir ke yang punya uang (bukan ke tempat yang lebih rendah). > Seorang ahli perdagangan antarbenua dari Kanada, Maude Barlow, mengatakan di negara maju, privatisasi air mengakibatkan harga air naik dan banyak orang kehilangan akses, tidak memberikan lapangan pekerjaan pada masyarakat lokal, tidak membantu perbaikan infrastruktur pengairan, kurangnya informasi mengenai kualitas air, dan keuntungan besar masuk ke perusahaan penyedia air. > Melalui penentuan harga atau kebijakan harga tidak otomatis berarti akan terjadi efisiensi. Contohnya minyak, meskipun ada mekanisme kebijakan harga, dikenakan pajak tinggi sekali sehingga harganya menjadi mahal, konsumsi minyak bumi terus saja meningkat dan tidak efisien. > Melihat kondisi lingkungan di Indonesia, terutama Pulau Jawa, kekurangan air untuk produksi pertanian (saat musim kemarau), muka air tanah di kota-kota besar menurun tajam (0,2-3 meter per tahun), akibatnya terjadi intrusi air laut, (menurut Departemen Kehutanan) 39 DAS dalam keadaan kritis sehingga perlu diatasi segera (42 persen DAS kritis ini ada di Jawa dan 25 persen di Sumatera), sebagian besar air sungai di Indonesia telah terpolusi berat. > Air bukanlah sumber daya yang bisa diperbarui (renewable) karena kita tidak bisa "menciptakan" air, tetapi mungkin lebih tepat air adalah sumber daya yang bisa digunakan berkali-kali. Jumlah air di Bumi sama sejak jutaan tahun yang lalu. Oleh karena itu, mengapa penting menjaga air supaya tidak terpolusi. > Tidak ada semangat konservasi > Membaca RUU Sumber Daya Air jelas tidak ada semangat konservasi air, yang ada adalah eksploitasi air. Pengelolaan air dilihat sebagai pengelolaan batang air (sungai dan air tanah) dan berdasarkan wilayah pemerintahan, bukan berdasarkan ekosistem (kata ekosistem hanya disinggung sekali dalam Pasal 28 Ayat 2, penjelasan Pasal 3). > Tidak ada internalisasi (eksternal) cost atau biaya lingkungan dan mekanisme pembayaran jasa lingkungan oleh mereka yang memanfaatkan air. Tidak ada ketentuan membuat amdal dan analisis sosial dalam pemanfaatan atau pengelolaan air (saat ini tidak ada ketentuan amdal-termasuk amdal sosial-harus dibuat dalam pengelolaan/pengusahaan air). Coba simak definisi wilayah sungai (Pasal 1 Ayat 11), masih tidak jelas (dan tidak ada penjelasannya) dan masih dalam arti badan air. Angka 2,000 kilometer persegi menunjukkan tidak ada pendekatan ekosistem. > Pasal 2, seharusnya ada asas ekosistem, bukan sekadar menyangkut badan air saja. Bagaimana dengan hutan di hulu dan muara? > Ada dua istilah, pengelolaan dan pemanfaatan yang membingungkan. Yang tersirat pengelolaan adalah lebih pada perencanaan dan pengawasan, dan pengusahaan (hak guna usaha) lebih untuk eksploitasi. > Seharusnya dua kegiatan ini tidak boleh terpisah. Jika terpisah akan memberikan dampak negatif (sosial, ekonomi, dan lingkungan). Tidak akan mungkin terjadi pembayaran jasa lingkungan akan kembali ke lingkungan (dan ke masyarakat yang menjaga agar jasa lingkungan itu tetap ada). > Ada hak mengubah ekosistem air (misalnya, memindahkan aliran air, membendung, dan lainnya) dalam hak guna usaha (dalam beberapa pasal). Ini berbahaya karena akan mengubah keseimbangan ekosistem yang ada. > Misalnya, kasus pembangunan perumahan Pantai Indah Kapuk, mengubah ekosistem pesisir dari lahan basah menjadi daratan kering. > Dari Bab X mengenai pembiayaan, tidak dengan jelas ditetapkan memasukkan biaya lingkungan ke dalam biaya pengelolaan/pengusahaan air. Ada biaya jasa pengelolaan sumber daya air (Pasal 76 Ayat 2d) dan biaya operasi, pemeliharan dan konservasi (Ayat 2c), berdasarkan penjelasan biaya jasa pengelolaan adalah antara lain biaya konservasi sumber daya air dan pemantauan/pengawasan. > Kemungkinan ini adalah fee atau pajak dari perusahaan yang mendapatkan hak guna usaha. Seharusnya fee atau pajak ini digunakan untuk konservasi (seperti dana reboisasi). Artinya ada insentif, perusahaan cukup mengganti kewajiban mereka melestarikan lingkungan dan membayar jasa lingkungan dengan uang. > Sulit dipastikan uang itu akan kembali ke lingkungan jika sudah masuk ke pemerintah. Lingkungan dan masyarakat yang tergantung pada air lagi- lagi menjadi korban. Sudah saatnya DAS direhabilitasi dan air dikonservasi. Seharusnya spirit RUU Pengelolaan Sumber Daya Air adalah konservasi bukan eksploitasi. > Harry Surjadi Dewan Penyantun Konphalindo > > > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: aji setiakarya <[EMAIL PROTECTED]> > Kepada: [email protected]; rumahdunia rumahdunia <[EMAIL PROTECTED]> > Terkirim: Sabtu, 12 Juli, 2008 20:06:39 > Topik: [WongBanten] KERUSAKAN OLEH AQUA > > > > > > ___________________________________________________________________________ > Dapatkan nama yang Anda sukai! > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ >
