Salam,
Terimakasih A Uji atas perhatiannya.
Semoga menjadi media yang selalu memihak masyarakat
 
thanks
aji setiakarya
www.setiakarya.wordpress.com 


--- On Tue, 8/5/08, siuzi m.w.fauzi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: siuzi m.w.fauzi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [WongBanten] IZIN TIRTA INVESTAMA AKAN DICABUT/BARAYA POST
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 5, 2008, 8:49 AM











Bupati Akan Cabut Izin PT Tirta 
  
SERANG – Bupati Serang Taufik Nuriman mengaku sudah mantap untuk mencabut izin 
PT Tirta Investama yang berniat menanamkan investasi eksploitasi air bawah 
tanah (ABT) di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. 
Pernyataan itu disampaikan Taufik saat menghadiri acara penutupan pengajian 
ulama dan umara Kecamatan Padarincang yang dihelat di Kantor Kecamatan 
Padarincang, Selasa (5/8). 
Bahkan ditegaskan Taufik, rencana itu sedianya dilakukan akhir Juli lalu. 
“Sebetulnya saya masih mempertimbangkan kebijakan aspirasi warga yang menolak 
dan warga lainnya yang mendukung keberadaan perusahaan (Pt Tirta –red) itu, 
agar satu sama lain tidak ada yang merasa dirugikan yang berakhir pada konflik 
horisontal,” kata Taufik di hadapan ratusan warga Padarincang. “Tetapi karena 
masyarakat Padarincang terus mendesak saya untuk mencabut seluruh izin yang 
sudah dikeluarkan, pencabutan itu akan saya lakukan.” 
Menurut Taufik, keinginannya itu sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRD 
Kabupaten Serang saat melakukan rapat rencana pembahasan rancangan peraturan 
daerah (raperda) ABPD Perubahan di Kota Bogor, Senin (4/8) lalu. Setelah itu 
Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi, masih kata Taufik, meminta untuk 
tidak terburu-buru mencabut izin PT Tirta sebelum ada rekomendasi dari DPRD. 
 “Pencabutan izin investor tidak bisa dilakukan tanpa ada rekomendasi dari 
DPRD. Karena itu, kami akan melakukan pembahasan dulu untuk langkah penerbitan 
rekomendasi itu,” kata Taufik mengutip ungkapan Hasan Maksudi. 
Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengklarifikasi kepergiannya ke Paris Prancis 
tidak terkait kepentingan PT Tirta Investama, tetapi atas undangan partnership 
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang yakni PT Sauh Bahtera Samudera. 
Sebelumnya, kedatangan Taufik ke lokasi acara sempat diwarnai isu aksi unjuk 
rasa ratusan warga Padarincang yang ingin meminta kepastian jawaban Bupati. Ini 
diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan melalui short massage service 
(SMS) yang diterima Baraya Post. Bunyi SMS itu antara lain “Beberapa masyarakat 
Padarincang akan melakukan aksi unjuk rasa menyambut Bupati Serang saat 
menghadiri acara pengajian.” 
Tidak hanya itu, di sepanjang jalan dari arah Ciomas menuju lokasi acara 
terpasang puluhan spanduk yang berisi kecamatan terhadap PT Tirta Investama dan 
kepada Bupati Serang yang dinilai lambat dalam memberikan keputusan. 
Dalam kesempatan sama, juru bicara warga Padarincang Abdul Basit mengaku 
menyambut keputusan Bupati tersebut. “Tadinya kami akan melakukan aksi unjuk 
rasa besar-besaran ke Pemkab Serang. Tapi karena Bupati memberikan keputusan 
sesuai dengan keinginan kami, niatan itu kami urungkan,” kata Basit. 
Namun begitu untuk mendorong terbitnya rekomendasi pencabutan dari DPRD, Basit 
mengaku akan lebih dulu melakukan pendekatan dialogis. “Tapi jika lamban, 
terpaksa melakukan aksi,” tukasnya. 
Sementara itu, Hasan Maksudi saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan 
apa yang disampaikan Taufik. Namun demikian Hasan mengingatkan beberapa hal 
yang perlu diketahui sebelum bupati melakukan pencabutan izin terhadap 
investor, sebab mendatangkan investor itu tidak mudah. “Jika Bupati meminta 
dukungan DPRD untuk mencabut izin PT Tirta, kami akan berikan rekomendasi itu 
selama dua perusahaan air minum yang lebih dulu melakukan eksploitasi air di 
Padarincang juga dicabut,” tegas Hasan. 
“Kalau memang masyarakat tidak ingin ada eksploitasi air di sana (Padarincang 
–red), semua perusahaan air yang ada di situ izinnya harus dicabut. Kalau 
tidak, ada apa dengan PT Tirta? Mengapa warga bersikukuh ingin izin PT Tirta 
dicabut sementara yang lainnya tidak? Ini menjadi pertanyaan besar,” tandas 
Hasan. 
Selain itu, jika hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sudah 
di susun tidak menyalahi aturan, pencabutan itu tidak beralasan. “Kalau dicabut 
justru akan menjadi masalah lantaran berbenturan dengan aturan hukum,” 
pungkasnya. (oji) 
 
 














      

Kirim email ke