Ada sinyal yang cukup baik.
tadi   kawan-kawan di Padarincang tak jadi aksi
mengingat niat baik Pemkab Serang. Namun Masyarakat akan
menekan DPRD yang ternyata plin-plan dengan Tirta Investama ini.

BUPATI AKAN CABUT IZIN PT
TIRTADari Banten Raya Post Edisi Rabu 6 Agustus 2008

 

SERANG – Bupati Serang
Taufik Nuriman mengaku sudah mantap untuk mencabut izin PT Tirta Investama yang
berniat menanamkan investasi eksploitasi air bawah tanah (ABT) di Desa
Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pernyataan itu disampaikan
Taufik saat menghadiri acara penutupan pengajian ulama dan umara Kecamatan
Padarincang yang dihelat di Kantor Kecamatan Padarincang, Selasa (5/8). 

Bahkan ditegaskan Taufik,
rencana itu sedianya dilakukan akhir Juli lalu. “Sebetulnya saya masih
mempertimbangkan kebijakan aspirasi warga yang menolak dan warga lainnya yang
mendukung keberadaan perusahaan (Pt Tirta –red) itu, agar satu sama lain tidak
ada yang merasa dirugikan yang berakhir pada konflik horisontal,” kata Taufik
di hadapan ratusan warga Padarincang. “Tetapi karena masyarakat Padarincang
terus mendesak saya untuk mencabut seluruh izin yang sudah dikeluarkan,
pencabutan itu akan saya lakukan.” 

Menurut Taufik,
keinginannya itu sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Serang saat
melakukan rapat rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ABPD
Perubahan di Kota Bogor, Senin (4/8) lalu. Setelah itu Ketua DPRD Kabupaten
Serang Hasan Maksudi, masih kata Taufik, meminta untuk tidak terburu-buru 
mencabut
izin PT Tirta sebelum ada rekomendasi dari DPRD.

 “Pencabutan izin
investor tidak bisa dilakukan tanpa ada rekomendasi dari DPRD. Karena itu, kami
akan melakukan pembahasan dulu untuk langkah penerbitan rekomendasi itu,” kata
Taufik mengutip ungkapan Hasan Maksudi. 

Dalam kesempatan itu,
Taufik juga mengklarifikasi kepergiannya ke Paris Prancis tidak terkait
kepentingan PT Tirta Investama, tetapi atas undangan partnership Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Serang yakni PT Sauh Bahtera Samudera. 

Sebelumnya, kedatangan
Taufik ke lokasi acara sempat diwarnai isu aksi unjuk rasa ratusan warga
Padarincang yang ingin meminta kepastian jawaban Bupati. Ini diketahui
berdasarkan informasi yang disampaikan melalui short massage service
(SMS) yang diterima Baraya Post. Bunyi SMS itu antara lain “Beberapa
masyarakat Padarincang akan melakukan aksi unjuk rasa menyambut Bupati Serang
saat menghadiri acara pengajian.” 

Tidak hanya itu, di
sepanjang jalan dari arah Ciomas menuju lokasi acara terpasang puluhan spanduk
yang berisi kecamatan terhadap PT Tirta Investama dan kepada Bupati Serang yang
dinilai lambat dalam memberikan keputusan. 

Dalam kesempatan sama,
juru bicara warga Padarincang Abdul Basit mengaku menyambut keputusan Bupati
tersebut. “Tadinya kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Pemkab
Serang. Tapi karena Bupati memberikan keputusan sesuai dengan keinginan kami,
niatan itu kami urungkan,” kata Basit. 

Namun begitu untuk
mendorong terbitnya rekomendasi pencabutan dari DPRD, Basit mengaku akan lebih
dulu melakukan pendekatan dialogis. “Tapi jika lamban, terpaksa melakukan
aksi,” tukasnya. 

Sementara itu, Hasan
Maksudi saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan apa yang disampaikan
Taufik. Namun demikian Hasan mengingatkan beberapa hal yang perlu diketahui
sebelum bupati melakukan pencabutan izin terhadap investor, sebab mendatangkan
investor itu tidak mudah. “Jika Bupati meminta dukungan DPRD untuk mencabut
izin PT Tirta, kami akan berikan rekomendasi itu selama dua perusahaan air
minum yang lebih dulu melakukan eksploitasi air di Padarincang juga dicabut,”
tegas Hasan. 

“Kalau memang masyarakat
tidak ingin ada eksploitasi air di sana (Padarincang –red), semua perusahaan
air yang ada di situ izinnya harus dicabut. Kalau tidak, ada apa dengan PT
Tirta? Mengapa warga bersikukuh ingin izin PT Tirta dicabut sementara yang
lainnya tidak? Ini menjadi pertanyaan besar,” tandas Hasan. 

Selain itu, jika hasil
analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sudah di susun tidak menyalahi
aturan, pencabutan itu tidak beralasan. “Kalau dicabut justru akan menjadi
masalah lantaran berbenturan dengan aturan hukum,” pungkasnya. (oji) 

 

 




      

Kirim email ke