Pajak Disebar Duit Dijaring
Akibat perubahan Undang-Undang tentang Pajak, negara berpotensi kehilangan
penghasilan Rp 40,8 trilyun. Menurut Dirjen Pajak, Darmin Nasution, semangat
yang diusung dalam perubahan UU PPh adalah meningkatkan daya saing
perekonomian, sehingga terjadi pertambahan penerimaan negara dari sektor pajak.
Hal itu tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah menciptakan kesejahteraan
sosial dan ekonomi. Hal itu dipicu perkembangan teknologi yang mempermudah
transaksi keuangan tanpa dibatasi tempat dan waktu.
Untuk merespons fenomena regional tersebut, dilakukanlah perubahan atas UU PPh,
berupa pengenaan tarif PPh badan menjadi tarif tunggal. Tarif tunggal ini
sebagai bentuk fasilitas dan kesederhanaan bagi wajib pajak. Selain itu, tarif
PPh diturunkan menjadi 28% pada 2009, untuk selanjutnya menjadi 25% pada 2010.
Kemudian, untuk wajib pajak badan berskala kecil, pemerintah akan memberikan
fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal untuk peredaran kotor
hingga Rp 4,8 milyar.
Lalu, untuk menggairahkan bursa saham dan meningkatkan daya saing perusahaan,
pemerintah menurunkan tarif perusahaan yang masuk bursa (go public) sebesar 5%
dari tarif normal. Namun ketentuan ini diikuti dengan syarat, yakni paling
sedikit 40% sahamnya dimiliki masyarakat. Jika berlaku nanti, pada 2009 tarif
perusahaan yang masuk bursa sebesar 23% dan pada 2010 menjadi 20%.
Pengusaha orang pribadi juga tidak luput dari sentuhan perubahan UU PPh. Untuk
membantu arus keluar-masuk neraca keuangan, pengusaha orang pribadi akan
mendapat penurunan tarif angsuran PPh tahun berjalan maksimal 0,75% dari
peredaran kotornya. Semula, tarif angsuran PPh tahun berjalan adalah 2%. Lalu
tarif atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi diturunkan menjadi
setinggi-tingginya 10% dan bersifat final. Sebelumnya, dikenakan tarif
progresif sampai 35%.
Kemudian tarif tertinggi PPh orang pribadi diturunkan dari 35% menjadi 30%
untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta. Semula, batas penghasilan
kena pajak tertinggi adalah Rp 200 juta. Rentang penghasilan kena pajak
diperluas, dari semula tertinggi sampai Rp 200 juta menjad Rp 500 juta. Lapisan
tarif yang semula lima lapis menjadi empat lapis, dengan menghapuskan lapisan
tarif 10%.
Sedangkan untuk meningkatkan kegiatan usaha, bagi wajib pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha tertentu, batasan peredaran usaha yang dapat menggunakan
norma perhitungan ditingkatkan dari Rp 1,8 milyar setahun menjadi kurang dari
Rp 4,8 milyar setahun. Ketentuan baru ini akan memberi kemudahan bagi wajib
pajak orang pribadi untuk memilih menyelenggarakan pembukuan atau menghitung
pajak menggunakan norma perhitungan.
Unsur keadilan juga menjadi fokus perubahan UU PPh. Dalam hal ini, pengenaan
pajak dilakukan dengan cara mengenakan PPh terhadap semua objek pajak, selain
yang dikecualikan dalam undang-undang. Beberapa yang menjadi objek pajak adalah
surplus Bank Indonesia dan penghasilan bunga obligasi yang diterima reksa dana.
Sedangkan untuk kepastian hukum, PPh bidang usaha pertambangan migas,
pertambangan mineral, dan batu bara serta transaksi syariah diatur dengan
peraturan pemerintah.
Selanjutnya, untuk memacu wajib pajak orang pribadi agar memiliki NPWP dan
membayar pajak, ditetapkanlah tarif pemotongan/pemungutan PPh orang pribadi 20%
lebih tinggi dari tarif normal dan 100% bagi PPh 22 dan PPh 23. Kemudian fiskal
luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah ber-NPWP dibebaskan sejak
tahun 2009. Lalu, pada 2011, kewajiban pembayaran fiskal luar negeri
dihapuskan. Akankah daya saing meningkat secara otomatis?
[Laporan Utama, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 7 Agustus 2008]