--- On Mon, 8/18/08, pantau untirta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: pantau untirta <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: mohon info
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, August 18, 2008, 6:59 AM







apakah sebuah perguruan tinggi negeri yang belum BHMN diperbolehkan mengambil 
pungutan sukarela dari calon mahasiswanya minimal 2,5 juta rupiah, yg pada 
kenyataannya banyak orang tua yang membayar hingga 17 juta rupiah per calon 
mahasiswa. dan pernyataan kesediaan membayar tersebut di buat sebelum dilakukan 
pengumuman kelulusan, sehingga besaran nilai sumbangan mempengaruhi diterima 
atau tidaknya calon mahasiswa.
Mohon saran dan informasinya



      

Kirim email ke