--- On Mon, 8/18/08, pantau untirta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: pantau untirta <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: mohon info
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, August 18, 2008, 6:59 AM
apakah sebuah perguruan tinggi negeri yang belum BHMN diperbolehkan mengambil
pungutan sukarela dari calon mahasiswanya minimal 2,5 juta rupiah, yg pada
kenyataannya banyak orang tua yang membayar hingga 17 juta rupiah per calon
mahasiswa. dan pernyataan kesediaan membayar tersebut di buat sebelum dilakukan
pengumuman kelulusan, sehingga besaran nilai sumbangan mempengaruhi diterima
atau tidaknya calon mahasiswa.
Mohon saran dan informasinya