kalo ngeliat definisi yg diberikan sang ustadz kok sepertinya pornografi itu sepenuhnya salah perempuan ya? lihat definisi ustadz ini :"Pornografi adalah *pengumbaran aurat wanitaserta ekslpoitasi daya tarik seksualnya *"
padahal pornografi bukan hanya dilakukan oleh perempuan. Dalam banyak hal dalam pornografi, perempuan bukan pelaku utama, tapi pelaku sekunder atau bahkan yang dikorbankan. 2008/11/17 afidullah Yoh <[EMAIL PROTECTED]> > Batasan Pornografi Apa Sih ? > 27-10-2008 / 15:06:58 > Kiriman dari pembaca Percikaniman.org untuk dishare buat semua:) > > > Berikut cuplikan pertanyaan tentang hingar bingar pengesahan RUU APP yang > Cukup Alot itu. > > Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati Allah swt, akhir-akhir ini isu > pornografi kembali mendapat perhatian luas. Pembahasan RUU Anti Pornografi > dan Pornoaksi (APP) yang konon mandeg 4 tahun sejak pemerintahan Presiden > Megawati seolah mendapatkan momentumnya kembali. Kalangan pro-'kebebasan > (kebablasan(?)) berekspresi' (atau sebut saja pro-pornografi) berusaha > berkelit dengan bermain pada biasnya standar pornografi. Kata mereka > bagaimana mungkin menetapkan standar yang adil dan baku ttg pornografi. > Intinya sulit menentukan dan menetapkan sesuatu itu porno atau tidak. > > Bahkan ada yang bilang negara tak berwenang terhadap moralitas wareganya. > Area provasi warga negara tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh > negara katanya. > > Sementara dari kacamata Islam tentunya akan mudah diketahui dan dibedakan > klasifikasi pornografi ini. Heran juga, kok kayaknya yang berusra lantang > dan tegas seputar masalah pornografi ini hanya elemen umat Islam. tapi > kembali ke pertanyaannya, bagaimana kira-kira solusi konkrit Islam > menentukan standar pornografi ini. > > Sehingga aspek syar'i bisa dilegalisasikan melalui UU APP nantinya, dan > tentu saja (harapannya) menjadi efektif untuk pengikisan pornografi dan > pornoaksi ke depannya. > > > Jawaban adalah sebagai berikut : > > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > Pornografi adalah pengumbaran aurat wanita serta ekslpoitasi daya tarik > seksualnya. Hukumnya haram 100% tanpa ada khilaf secuil pun. Bahkan dalam > kacamata syariah, jangankan pornografi, sekedar membuka bagian tubuh yang > 'wajar' terlihat seperti rambut, lengan, kaki bagian bawah atau leher, sudah > haram hukumnya. Apalagi sampai memperlihatkan dada, paha serta aurat besar > lainnya. > > Tidak pernah ada kesepakatan manusia di muka bumi tentang standart batasan > pornografi. Kalau pun ada, sifatnya sangat subjektif dan kapan pun bisa > diubah-ubah seenak selera masing-masing. > > Buat masyarakat timur umumnya, mungkin sekedar terlihat rambut, leher, > lengan dan kaki dianggap wajar dan bukan pornografi. Buat masyarakat barat > umumnya, terlihat belahan dada, paha dan wilayah lainnya pun belum lagi > dianggap pornografi. Bahkan buat kalangan tertentu seperti seniman tak > bermoral, telanjang bulat-bulat pun tidak dianggapnya pornografi, melainkan > sebuah ekspresi seni. > > Kalau urusan aurat wanita diserahkan kepada rasa dan karsa manusia, jangan > harap ada kesepakatan dan standarisasinya. Kalaulah pemerintah RI membuat > sebuah departemen khusus yang menangani masalah pornografi, misalnya bernama > Departemen Pornografi, lalu departemen itu membuat batasan pornografi, > pastilah batasan itu akan terus berubah setiap kali ganti menteri. > > Kalaulah DPR/MPR kita membentuk sebuah komisi khusus misalnya komisi > pornografi, sama saja. Pastilah batasan itu akan terus menerus menjadi > perdebatan, bahkan setiap kali akan terus direvisi. > > Buat umat Islam, batasan itu bukan urusan manusia, melainkan urusan Allah > SWT. Ada wilayah dalam kehidupan ini yang memang Allah SWT serahkan kepada > manusia dalam menentukannya. Namun ada wilayah pokok yang menjadi hak Allah > SWT sepenuhnya dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun. > > Salah satunya adalah masalah batasan aurat wanita.Allah telah mengharamkan > para wanita terlihat atau memperlihatkantubuhnya, kecuali hanya sebatas > wajah dan tapak tangan. Dan itulah batasan pornografi versi Islam. > > `...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...` (an-Nur: 31 > ) > > Kalau kita konsekuen dengan Al-Quran dan As-Sunnah, gambar wanita yang > terlihat rambutnyatermasuk kategorigambar porno, karena rambut itu aurat dan > aurat itu wajib ditutup. Sedangkan sengaja berpakaian yang tidak menutup > aurat itu dosa besar. > > Demikian juga dengan gambar wanita yang terlihat tangan atau lengannya, > atau betis bagian bawah, atau leher atau tapak kakinya,juga termasuk ke > dalam kategori gambar porno, karena semua itu adalah aurat wanita. > > Namun kalau pun harus berkompromi dengan mereka yang menentang penetapan > batas tentang pornografi itu, paling tidak kita harus menyatakan bahwa di > luar masalah pornografi, ada sebuah perbuatan terlarang lainnya, yaitu > membuka aurat. > > Sedangkan masalah suku terasing di pedalaman Papua, tentu saja urusannya > beda. Keragaman budaya tidak lantas kita mengorbankan akhlak, moral dan > etika yang bersifat umum. > > Orang Papua yang tiap hari pakai koteka, pasti dia akan berpakaian pantas > dan sempurna kalau masuk Jakarta. Rasa malu pasti akan segera > menghinggapinya. Koteka boleh saja digunakan, dengan syarat di dalam hutan > sana, dimana semua orang pakai koteka. > > Tapi tidak ada cerita pakai koteka di tengah Jakarta, dimana semua orang > pakai celana. Jadi urusan koteka jangan dibawa-bawa sampai Jakarta. Kadang > sebagian kalangan anti moral itu suka cari-cari alasan saja. Moral dirinya > yang bejat, tapi semua orang harus memakluminya. > > Kalau mereka -para pendukung syahwat itu- mau pakai koteka silahkan saja. > Tapi jangan wajibkan orang bebas pakai koteka. Jadi mungkin nama-nama mereka > nanti didaftarkan secara khusus, siapa saja dari kalangan penghamba syahwat > itu yang mau pakai koteka, bisa diberi izin khusus. ada surat izin pakai > koteka, karena dirinya aktifis pembela pornografi. Wajahnya boleh kita > tayangkan di TV. > > Tapi ada syaratnya, tiap hari harus pakai koteka. Kuliah, kerja, ke pasar > dan kemana-mana, harus pakai koteka. Termasuk naik bus kota dan ke > tempat-tempat publik, harus pakai koteka. Kalau dicopot atau malu, kita > telanjangin sekalian. > > Jadi jangan sok membela koteka, tapi dia sendiri malah tidak pakai koteka. > Itu namanya mengada-ada. Lha wong orang Papua asli yang hidup di gunung dan > pedalaman hutan saya, tidak pernah protes dengan RUU itu, kok ini ada orang > tinggal di Jakarta, seumur-umur tidak pernah pakai koteka, eh tiba-tiba sok > jadi pahlawan koteka. > > Itu namanya pahlawan kesiangan, alias cari gara-gara. Undang-undang > pornografi harus ditetapkan segera, karena bangsa ini sudah lama hidup bagai > binatang. Jadi binatang kok bangga...? > > Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > Ahmad Sarwat, Lc. > > Author : Warnaislam.co > > Wallahu'alam ... > > > ------------------------------ > Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download > Yahoo! Toolbar sekarang . > <http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.toolbar.yahoo.com/> > > -- http://arifullah-ibn-rusyd.blogspot.com 021-98054913
