kalo ngeliat definisi yg diberikan sang ustadz kok sepertinya pornografi itu
sepenuhnya salah perempuan ya?
lihat definisi ustadz ini :"Pornografi adalah *pengumbaran aurat
wanitaserta ekslpoitasi daya tarik seksualnya
*"

padahal pornografi bukan hanya dilakukan oleh perempuan. Dalam banyak hal
dalam pornografi, perempuan bukan pelaku utama, tapi pelaku sekunder atau
bahkan yang dikorbankan.





2008/11/17 afidullah Yoh <[EMAIL PROTECTED]>

>   Batasan Pornografi Apa Sih ?
> 27-10-2008 / 15:06:58
> Kiriman dari pembaca Percikaniman.org untuk dishare buat semua:)
>
>
> Berikut cuplikan pertanyaan tentang hingar bingar pengesahan RUU APP yang
> Cukup Alot itu.
>
> Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati Allah swt, akhir-akhir ini isu
> pornografi kembali mendapat perhatian luas. Pembahasan RUU Anti Pornografi
> dan Pornoaksi (APP) yang konon mandeg 4 tahun sejak pemerintahan Presiden
> Megawati seolah mendapatkan momentumnya kembali. Kalangan pro-'kebebasan
> (kebablasan(?)) berekspresi' (atau sebut saja pro-pornografi) berusaha
> berkelit dengan bermain pada biasnya standar pornografi. Kata mereka
> bagaimana mungkin menetapkan standar yang adil dan baku ttg pornografi.
> Intinya sulit menentukan dan menetapkan sesuatu itu porno atau tidak.
>
> Bahkan ada yang bilang negara tak berwenang terhadap moralitas wareganya.
> Area provasi warga negara tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh
> negara katanya.
>
> Sementara dari kacamata Islam tentunya akan mudah diketahui dan dibedakan
> klasifikasi pornografi ini. Heran juga, kok kayaknya yang berusra lantang
> dan tegas seputar masalah pornografi ini hanya elemen umat Islam. tapi
> kembali ke pertanyaannya, bagaimana kira-kira solusi konkrit Islam
> menentukan standar pornografi ini.
>
> Sehingga aspek syar'i bisa dilegalisasikan melalui UU APP nantinya, dan
> tentu saja (harapannya) menjadi efektif untuk pengikisan pornografi dan
> pornoaksi ke depannya.
>
>
> Jawaban adalah sebagai berikut :
>
> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> Pornografi adalah pengumbaran aurat wanita serta ekslpoitasi daya tarik
> seksualnya. Hukumnya haram 100% tanpa ada khilaf secuil pun. Bahkan dalam
> kacamata syariah, jangankan pornografi, sekedar membuka bagian tubuh yang
> 'wajar' terlihat seperti rambut, lengan, kaki bagian bawah atau leher, sudah
> haram hukumnya. Apalagi sampai memperlihatkan dada, paha serta aurat besar
> lainnya.
>
> Tidak pernah ada kesepakatan manusia di muka bumi tentang standart batasan
> pornografi. Kalau pun ada, sifatnya sangat subjektif dan kapan pun bisa
> diubah-ubah seenak selera masing-masing.
>
> Buat masyarakat timur umumnya, mungkin sekedar terlihat rambut, leher,
> lengan dan kaki dianggap wajar dan bukan pornografi. Buat masyarakat barat
> umumnya, terlihat belahan dada, paha dan wilayah lainnya pun belum lagi
> dianggap pornografi. Bahkan buat kalangan tertentu seperti seniman tak
> bermoral, telanjang bulat-bulat pun tidak dianggapnya pornografi, melainkan
> sebuah ekspresi seni.
>
> Kalau urusan aurat wanita diserahkan kepada rasa dan karsa manusia, jangan
> harap ada kesepakatan dan standarisasinya. Kalaulah pemerintah RI membuat
> sebuah departemen khusus yang menangani masalah pornografi, misalnya bernama
> Departemen Pornografi, lalu departemen itu membuat batasan pornografi,
> pastilah batasan itu akan terus berubah setiap kali ganti menteri.
>
> Kalaulah DPR/MPR kita membentuk sebuah komisi khusus misalnya komisi
> pornografi, sama saja. Pastilah batasan itu akan terus menerus menjadi
> perdebatan, bahkan setiap kali akan terus direvisi.
>
> Buat umat Islam, batasan itu bukan urusan manusia, melainkan urusan Allah
> SWT. Ada wilayah dalam kehidupan ini yang memang Allah SWT serahkan kepada
> manusia dalam menentukannya. Namun ada wilayah pokok yang menjadi hak Allah
> SWT sepenuhnya dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun.
>
> Salah satunya adalah masalah batasan aurat wanita.Allah telah mengharamkan
> para wanita terlihat atau memperlihatkantubuhnya, kecuali hanya sebatas
> wajah dan tapak tangan. Dan itulah batasan pornografi versi Islam.
>
> `...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...` (an-Nur: 31
> )
>
> Kalau kita konsekuen dengan Al-Quran dan As-Sunnah, gambar wanita yang
> terlihat rambutnyatermasuk kategorigambar porno, karena rambut itu aurat dan
> aurat itu wajib ditutup. Sedangkan sengaja berpakaian yang tidak menutup
> aurat itu dosa besar.
>
> Demikian juga dengan gambar wanita yang terlihat tangan atau lengannya,
> atau betis bagian bawah, atau leher atau tapak kakinya,juga termasuk ke
> dalam kategori gambar porno, karena semua itu adalah aurat wanita.
>
> Namun kalau pun harus berkompromi dengan mereka yang menentang penetapan
> batas tentang pornografi itu, paling tidak kita harus menyatakan bahwa di
> luar masalah pornografi, ada sebuah perbuatan terlarang lainnya, yaitu
> membuka aurat.
>
> Sedangkan masalah suku terasing di pedalaman Papua, tentu saja urusannya
> beda. Keragaman budaya tidak lantas kita mengorbankan akhlak, moral dan
> etika yang bersifat umum.
>
> Orang Papua yang tiap hari pakai koteka, pasti dia akan berpakaian pantas
> dan sempurna kalau masuk Jakarta. Rasa malu pasti akan segera
> menghinggapinya. Koteka boleh saja digunakan, dengan syarat di dalam hutan
> sana, dimana semua orang pakai koteka.
>
> Tapi tidak ada cerita pakai koteka di tengah Jakarta, dimana semua orang
> pakai celana. Jadi urusan koteka jangan dibawa-bawa sampai Jakarta. Kadang
> sebagian kalangan anti moral itu suka cari-cari alasan saja. Moral dirinya
> yang bejat, tapi semua orang harus memakluminya.
>
> Kalau mereka -para pendukung syahwat itu- mau pakai koteka silahkan saja.
> Tapi jangan wajibkan orang bebas pakai koteka. Jadi mungkin nama-nama mereka
> nanti didaftarkan secara khusus, siapa saja dari kalangan penghamba syahwat
> itu yang mau pakai koteka, bisa diberi izin khusus. ada surat izin pakai
> koteka, karena dirinya aktifis pembela pornografi. Wajahnya boleh kita
> tayangkan di TV.
>
> Tapi ada syaratnya, tiap hari harus pakai koteka. Kuliah, kerja, ke pasar
> dan kemana-mana, harus pakai koteka. Termasuk naik bus kota dan ke
> tempat-tempat publik, harus pakai koteka. Kalau dicopot atau malu, kita
> telanjangin sekalian.
>
> Jadi jangan sok membela koteka, tapi dia sendiri malah tidak pakai koteka.
> Itu namanya mengada-ada. Lha wong orang Papua asli yang hidup di gunung dan
> pedalaman hutan saya, tidak pernah protes dengan RUU itu, kok ini ada orang
> tinggal di Jakarta, seumur-umur tidak pernah pakai koteka, eh tiba-tiba sok
> jadi pahlawan koteka.
>
> Itu namanya pahlawan kesiangan, alias cari gara-gara. Undang-undang
> pornografi harus ditetapkan segera, karena bangsa ini sudah lama hidup bagai
> binatang. Jadi binatang kok bangga...?
>
> Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
> Ahmad Sarwat, Lc.
>
> Author : Warnaislam.co
>
> Wallahu'alam ...
>
>
> ------------------------------
> Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download
> Yahoo! Toolbar sekarang .
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.toolbar.yahoo.com/>
> 
>



-- 
http://arifullah-ibn-rusyd.blogspot.com
021-98054913

Kirim email ke