Mau nulis nih berkaitan dengan Merokok
Kedudukan hukum merokok dalam agama Islam banyak ragam pendapat, ada yang
mengatakan "makruh" maksudnya : 'sesuatu ketentuan larangan yang lebih baik
tidak dikerjakan daripada dilakukan'. ulama fiqh pada umumnya berpendapat :
'merokok adalah mubazir, membakar uang, hukumnya makruh'.
Syek Dr. M.Yusuf Qardhawi dalam bukunya "Halal & Haram dalam Islam" halaman 103
mengatakan : "Sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan
membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya haram". lebih-lebih dokter
spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seorang pasien yang terserang
sakit paru2.
Kalaupun merokok itu tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan seseorang, tetapi
jelas adalah membuang2 uang untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya, baik untuk
urusan agama maupun untuk urusan dunia.
Selama ini merokok agaknya sudah merupakan kebiasaan manusia, karena pada
umumnya sikap manusia masih lemah terhadap daya tarik rokok yang dianggap
mendatangkan kepuasan, kenikmatan terutama bagi mereka yang sudah kecanduan.
seorang perokok seolah melakukan kegiatan merokok dengan penuh kesadaran, tanpa
memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap orang lain yang ada disekitarnya
yang tidak merokok. Padahal asap roko yang mengandung nikotin, tar turut
terhirup oleh oleh orang2 disekitar perokok. Ternyata menurut penelitian, orang
yang berada disekitar perokok akan memperoleh dampak yang lebih buruk ketimbang
orang yang merokok itu sendiri dan dia akan mengalami bronchitis, kanker paru
dan gangguan pernapasan dan peredaran darah.
Ilmu kedokteran mengungkapkan, bila seorang merokok, berarti ia menghisap asap
tembakau yang dibakar kedalam paru2nya melalui mulutnya, saluran pernapasan
besar dan halus, berakhir dalam gelembung paru-paru. Zat asap itu menembus
dinding2 paru2, masuk kedalam pembuluh darah yang menyebarkannya ke sluruh
organ2 tubuh, jantung, ginjal, hati, limpa dan lain-lainnya.
Didalam asap pembakaran tembakau terdapat 4000 zat kimia berbahaya bagi
kesehatan, diantaranya Co2, Co yang mencemarkan udara pernapasan. diantara zat
yang berbahaya yang telah dipelajari ahli kesehatan dengan teliti ialah
nicotine serta zat2 yang dinamai carsinogenic dapat menimbulkan kanker paru2.
jadi, sesuai dengan firman Allah yan artinya : "Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam kebinasaan" (Al Baqarah : 195).
dalam ayat lain, Allah berfirman : "Jangan bunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah penyayang kepada kamu" (An Nisa' : 29).
Naaaah, daripada tergantung dina kakait, beli rokok sekarang harganya per
bungkus Rp. 9.000,- * sebulan = 270.000. Uang segitu habis cuman dibakar dan
tidak mempunyai nilai manfaat apa2.
Jadi mendingan isi lumbung Banten minimal Rp. 10..000 maksimalnya terserah anda
mau semilyar juga gak apa2........
Ayo dengan mengucapkan "BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM" kita isi lumbung padi eh
salah lumbung Banten melalui tsb di bawah ini :
Ini no rekening lumbung Banten
BCA Cabang Ciceri - Serang
No. Rekening : 541.002.4316 a/n. IIP UMAR RIFAI
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/