Kapolri & Laporan Delik Pidana Dugaan Ijazah Palsu
Oleh marissahaque - 12 Mei 2009 - Dibaca 383 Kali -
Apakah Indonesia negara hukum?
Jelas tercantum didalam UUD 45 Pasal 1 ayat 3. Apakah
hukum positif Indonesia mampu ditegakkan dengan adil,
setara, serta tidak tebang pilih selama masa 6 kali
Indonesia ganti Presiden? Masih menjadi tanda tanya besar
untuk menjawabnya dengan baik dan benar. Apakah hukum di
Indonesia mampu berdiri tegak tanpa campur tangan politik
tingkat tinggi demi kepentingan politik jangka pendek
semata selama ini? Hmmmm
agak sulit menjawab dengan Jujur
tanpa merasa takut ditangkap Polisi karena dianggap telah
melakukan delik pidana Pasal 310 dan 311 KUHP terkait
dengan perlakukan tidak menyenangkan dan pencemaran nama
baik.
Photo diatas ini adalah saksi sejarah disaat saya
pertama kali pada tahun 2007 disaat melaporkan kasus
pemakaian ijazah aspal (asli tapi palsu) yang diduga
digunakan oleh Ratu Atut Chosiyah disaat mengikuti Pilkada
Banten 2006 lalu. Bambang Hendarso yang ketika itu
menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Irjenpol
menerima saya dan rekan pengacara saya bernama Khairil
Poloan, SH, MH dan Yulita, SH, MH, termasuk mbak RA. Menik
Haryani Kodrat sekretarisku yang setia selama 16 tahun
masa pengabdian ini.
Bertempat dikantor Kabareskrim diruang kerjanya, Bambang
Hendarso beserta tim intelnya yang sangat lengkap tersebut
mendengarkan paparan investigasi yang telah saya lakukan
selama masa hampir dua tahun terkait dengan kejahatan
pidana Pilkada dari Kertas Suara Palsu yang diduga
dilakukan terkait dengan Inkopol di Banten (Induk Koperasi
Polisi), intimidasi, dan
ijazah palsu Ratu Atut Chosiyah,
SE yang diduga diterbitkan oleh Universitas Borobudur,
Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen, Kalimalang, Jakarta
Timur.
Jajaran perwira tinggi Polri yang mendengarkan laporan
saya tersebut diatas menjadi sebuah kemungkinkan atas jasa
baik salah seorang Guru Spiritual Bapak Presiden RI Dr.
H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA bernama Habib Alkaff yang
juga menjadi konsultas spiritual beberapa Pati (Perwira
Tinggi) Polri lainnya. Habib Alkaff adalah yang memakai
gamis putih dengan sorban hitam namun senang bersepatu
boots ala militer, adalah seorang yang sangat ramah dan
very helpful. Dia menganggap anak terhadap saya. Katanya
anak perempuan Habib ada yang mirip dengan wajahku,
sehingga rasa iba dan sayangnya muncul begitu melihat saya
dan menyaksikan dari dekat bagaimana saya berjuang
menjujurkan keadilan serta membingkai politik dengan hukum
yang selama ini sangat liar di Indonesia. Dan menurut
Habib katanya saya punya bakat menjadi Rabiah Al Adawiyah,
yang ketika mendengar ungkapan tersebut saya malah menjadi
tergelak lama tak dapat berhenti. Entah karena tiba-tiba
saya menjadi geer atau entah karena merasa terharu atas
sanjungan tersebut karena selama ini jarang sekali ada
pihak yang berempati atau bahkan sekedar bersimpati
terhadap apa yang sedang saya upayakan untuk dijujurkan
demi Indonesia yang lebih baik dimasa depan.
Selain menemui Kabareskrim yang sekarang menjadi Kapolri,
Habib Alkaff juga berbaik hati menemani saya dan tim
lawyeruntuk melaporkan kasus Polisi Gadungan yang diduga
dikirim oleh tim Atut didalam melakukan kontra intelijen
didalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang
dipakainya pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang
lalu itu kepada Kadiv Propam (Provost dan Keamanan). Yaitu
Kepala Divisi yang dianggap sebagai Hakimnya para perwira
Polri, atau biasa mereka sebut sendiri sebagai malaikat
pencabut nyawa ditubuh Polri. Nama kadiv Propam tersebut
adalah Irjenpol Gordon Mogoot. Tampak didalam gambar
diatas duduk disamping kanan Habib Alkaff dan diapit
disebelah kirinya Kapolda Maluku Utara Bapak Brigjen Pol
Mustafa (orang Madura) yang sedang beranjangsana dikantor
Pak Gordon Mogoot.
Setelah beberapa kali melakukan pelaporan atas
delik pidana dugaan ijazah palsu tersebut, kami para
penjujur keadilan masih menaruh harapan tinggi kepada
Polri untuk meletakkan Hak Citizen Law Suit kepada relnya
yang benar sesuai dengan apa yang dijanjikan didalam UUD
45. Melaporkan hal-hal pidana yang seharusnya segera
ditindaklanjuti. Karena para anggota Polri yang bekerja
sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat
seharusnya faham bahwa mereka digaji oleh pajak masyarakat
yang dipotong dari penghasilan mereka. Nah, respon oknum
petinggi Polri atas laporan dugaan ijazah palsu Ratu Atut
Chosiyah, SE apakah secepat apa yang diharapkan oleh
rakyat selama ini?
Allahu Akbar! Dari sana saya sudah mulai dapat mencium
gelagat akan sulitnya investigasi/penyelidikan yang akan
saya lakukan kedepannya. Karena, bagaimana mungkin saya
akan mudah menginteli intel polisi yang melakukan
kejahatan pendidikan kalau yang saya invenstigasi justru
termasuk salah satu pelaku aktif delik pidana tersebut?
Sampai hari ini saya belum pernah menyatakan menyerah atas
konsprirasi dari kejahatan delik pidana pendidikan yang
diduga dilakukan Ratu Atut Chosiyah, SE dan Universitas
Borobudur, Kalimalang, Jakarta Timur. Saya yakin, demi
mendapatkan simpati yang lebih besar dari rakyat yang
sebagian sudah mulai merasa lelah dengan kekurangtegasan
Presiden SBY didalam 5 tahun masa pemerintahannya dan
terkesan takut terhadap partai yang membesarkan Rt Atut
Chosiyah, SE, akan melakukan juklak dan juknis kepada
Mendiknas dan Kapolri (yang dahulunya adalah Kabareskrim
yang pertama kali menerima laporan saya atas citizen law
suit terhadap pidana pendidikan ijazah palsu yang diduga
dilakukan oleh Rt Atut Chosiyah, SE disaat mengikuti
Pilkada Banten 2006 lalu) sebagai delik pidana kebohongan
publik untuk mendapatkan posisi birokrasi yang terncam
oleh Pasal KUHP dan UU Sisdiknas.
Allahu Akbar! Allah tidak tidur
saya yakini cepat atau
lambat dugaan kasus pidana ijazah palsu Ratu Atut
Chosiyah, SE dari Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen,
Kalimalang, Jakarta Timur akan terungkap dan seluruh
stakeholders delik pidana yang terkait akan dimintakan
pertangungjawabannya didepan publik. Bila Presiden SBY
ingin terpilih lagi oleh rakyat pada Pipres 2009 didepan,
saya yakini hati bersih beliau tentunya akan digerakkan
oleh Kebenaran-Nya dan bersegera mengeluarkan Kepres
terkait dengan pembereskan kasus delik pidana Ratu Atut
Chosiyah, SE yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan
Indonesia.
Saya kasihan pada pendidikan Indonesia kita, saya kasihan
pada rakyat Banten, dan saya sejujurkan saya juga kasihan
kepada Ratu Atut Chosiyah, SE yang semakin lama semakin
bertambah besar kebohongannya demi untuk menutupi delik
pidana yang didugaselama ini telah dilakukannya
bersama-sama dengan Universitas Borobudur yang telah
mengeluarkan ijazah SE untuknya. Innalillahi wa innailaihi
rojiuuunnnn
semoga Allah SWT terus melindungi kita semua
dari murka-Nya
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekarang Gratis Nelpon SLJJ Flexi diperluas ke Yogja
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Layanan Plasa Groups telah aktif kembali.
Daftarkan milis anda sekarang juga di http://groups.plasa.com.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengumuman Pemenang Lomba Speedy Blogging Competition 2008 bisa dilihat di
http://lomba.blog.telkomspeedy.com/
------------------------------------------------------------------------------------------------------------