begitulah orang-orang yang bekerja di pemerintahan Indonesia....


--- Pada Sel, 19/1/10, halim hd <[email protected]> menulis:

Dari: halim hd <[email protected]>
Judul: [WongBanten] John Roosa: Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari 
Masa Lalu
Kepada: [email protected], "bugis komunitas" 
<[email protected]>, "kawula muda" <[email protected]>, "kota kota 
palu" <[email protected]>, "WONG BANTEN" <[email protected]>, 
"milisrumahdunia rumah dunia" <[email protected]>, "antariksa kunci" 
<[email protected]>, "Jurnalisme Sastra" 
<[email protected]>, "kampoeng medan" 
<[email protected]>, "warung gayeng" 
<[email protected]>, "teater gama" <[email protected]>
Cc: "fachrudin nasruloh" <[email protected]>, "saut situmorang" 
<[email protected]>, "Tan Lioe Ie" <[email protected]>, "hardiman perupa" 
<[email protected]>, "bambang budiono" <[email protected]>, "sonya" 
<[email protected]>, "hotman siahaan" <[email protected]>, "tjuk kasturi" 
<[email protected]>, "tunggul manik" <[email protected]>, "adit 
kudus" <[email protected]>, "rubiati puspitasari" <[email protected]>, 
"kedai kebun" <[email protected]>, "alfitri palembang" 
<[email protected]>, "puspa indonesia" 
<[email protected]>, "nasrul azwar" <[email protected]>, 
"edy utama" <[email protected]>, "mohammad mayit" <[email protected]>, "rahmat 
giryadi" <[email protected]>, "jaka mujiyana" <[email protected]>, "Hendro 
Wiyanto" <[email protected]>, "fx harsono" <[email protected]>, "rudy 
gunawan" <[email protected]>, "herry dim" <[email protected]>, "tisna 
sanjaya"
 <[email protected]>, "thompson hs" <[email protected]>, "wawan sofwan" 
<[email protected]>, "wawan fren" <[email protected]>, "dimas pelaz" 
<[email protected]>, "conie sema" <[email protected]>, "puspa indonesia" 
<[email protected]>, "qamara hakim" <[email protected]>, "vic 
Tif" <[email protected]>, "fikri makassar" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 19 Januari, 2010, 7:15 PM







 



  


    
      
      
      










 



    
      
      
      


 

Pelarangan Buku di Indonesia: 
Hempasan dari Masa Lalu 
(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from 
the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010) 
  
John Roosa 
  
            
Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan 
Massal: Gerakan 30 
September dan Kudeta Suharto (Pretext 
for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup 
d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan 
masih hidup di 
masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke 
pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak 
kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan 
acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun 
mengalir deras.  
            
Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa 
sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di 
tengah 
kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu 
kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang 
diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman 
Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan 
dari 
gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang 
bermakna sesuatu,  saat internet, 
alat pemindai, flash disk dan buku 
elektronik belum beredar luas. 
            
Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar 
di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, 
anggota 
parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul 
biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam 
menilai 
buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari 
orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict 
Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena 
tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan 
negara lama.  
Sebagai sejarawan saya terkesan bahwa hukum-hukum 
Indonesia tentang penyensoran masih terus berlanjut. Di tengah reformasi hukum 
yang meluas sesudah 1998, reformasi yang melahirkan salah satu pers paling 
bebas 
di Asia, undang-undang yang memandatkan penyensoran buku bersifat anakronistik. 
Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963 yang 
memberi Kejaksaan Agung ‘kewenangan untuk melarang beredarnya barang-barang 
cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.’ UU ini berasal dari 
periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang tidak disahkan oleh 
parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut sebagai penetapan presiden. 
 
Di 
bagian pembukaan dikatakan undang-undang ini dirancang untuk melindungi 
‘jalannya revolusi’ Indonesia. Itu adalah bahasa Sukarno. Suharto naik 
kekuasaan 
dengan menggunakan bahasa yang sama (menyebut Gerakan 30 September 
‘kontrarevolusioner’ ) tetapi segera mengabaikannya begitu ia berhasil 
menyingkirkan Sukarno. Apakah Kejaksaan Agung dewasa ini melarang barang-barang 
cetakan demi ‘Revolusi Indonesia’? Apakah bangsa ini masih bersiaga untuk 
mengganyang Malaysia?  
Kejaksaan Agung tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU 
No. 4. Penerbit seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung 
dalam 
waktu 48 jam setelah diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. 
Hukuman bagi pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara sampai satu 
tahun atau denda sebesar Rp 15.000,00. Saya pilih membayar denda saja, 
terimakasih.  
Jika Kejaksaan Agung memang masih setia pada gagasan 
Sukarnoisme mereka tentunya akan memuji buku saya. Betapa pun saya tidak 
menyukai aspek-aspek otoritarian dari Demokrasi Terpimpin, saya sangat 
menghormati kecerdasan, kebersahajaan, dan kebijakan anti-imperialis Sukarno. 
Saya kira buku saya dapat berperan dengan baik sebagai penjabaran analisis tiga 
tingkat Sukarno yang kelewat singkat tentang Gerakan 30 September: keblingeran 
pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim dan adanya oknum-oknum yang ‘tidak 
benar’ (rupanya berarti Suharto dan rekan-rekannya) . Buku saya mendukung 
perumpamaan yang digunakan Sukarno tentang kekerasan massal yang dilaksanakan 
atas nama penumpasan Gerakan 30 September: ‘mau membunuh tikus, seluruh 
rumahnya 
dibakar.’  
Tugas kunci periode Reformasi adalah mengatasi warisan 
dua kekuasaan otoriter dan menciptakan pemerintahan yang berdasarkan rule of 
law. Dua capaian terpenting 
adalah pembatalan UU Anti Subversi 1963 yang sangar itu oleh Presiden Habibie 
dan pembubaran Bakorstanas, badan intelijen dengan kekuasaan tak terbatas dan 
tak terdefinisikan yang berasal dari situasi darurat Oktober 1965, oleh 
almarhum 
Presiden Abdurrahman Wahid.  
Reformasi telah melukai UU No. 4 tahun 1963 tetapi belum 
membunuhnya. Undang-undang Pers 1999 yang patut dipuji sudah menghapuskan 
pelaksanaan UU tersebut bagi suratkabar, majalah, dan terbitan berkala, 
sementara membiarkan pelaksanaannya bagi barang-barang cetakan yang lain. Jadi 
kita sekarang menghadapi suatu situasi yang aneh karena Kejaksaan Agung tidak 
berwenang menyensor ataupun membredel pers tetapi mereka dengan leluasa masih 
dapat melarang buku, pamflet dan poster. Seandainya saya menerbitkan teks buku 
saya dalam bentuk serial di jurnal akademis, teks tersebut akan kebal 
pelarangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie, telah 
menyatakan di pers bahwa UU no. 4 itu ‘ketinggalan 
zaman.’ 
Banyak negara memiliki undang-undang yang menjurus pada 
pelarangan barang-barang cetakan, biasanya dalam rangka memberantas pornografi. 
Di kebanyakan masyarakat demokratis, pelarangan dilakukan melalui pengadilan. 
Jaksa harus menjelaskan secara terbuka hal-hal yang dipersoalkan dalam suatu 
terbitan dan berusaha mempengaruhi hakim atau juri akan kebutuhan melarang 
suatu 
terbitan. Jaksa harus membuktikan bahwa terbitan tertentu memang melanggar 
hukum. Penulis dan penerbit dapat menyampaikan sanggahan mereka. Undang-undang 
negara Jerman untuk melawan pengingkaran akan adanya Holocaust bekerja dengan 
cara seperti 
ini: jaksa membawa kasus mereka ke pengadilan. Mereka tidak melarang buku 
secara 
sepihak. Walaupun saya menentang pelarangan buku di mana pun, saya menerima 
bahwa prosedur yang terbuka dan transparan di wilayah hukum lebih baik daripada 
prosedur rahasia yang sewenang-wenang di dalam sebuah birokrasi yang misterius. 
 
Penerbit saya dan saya sendiri tidak tahu persis mengapa 
buku saya dilarang. Kami menerima berita tentang pelarangan tersebut, seperti 
orang-orang lain, dari pers. Dalam pernyataan pers pada 23 Desember, Kejaksaan 
Agung hanya memberi satu alasan bagi tindakannya: buku saya ‘mengganggu 
ketertiban umum.’ Dalam forum tak resmi di sebuah acara bincang-bincang di 
televisi pada 28 Desember juru bicara Kejaksaan Agung, menurut berita layanan 
pesan singkat yang saya terima dari seorang kawan, memberi tiga alasan yang 
sedikit lebih spesifik: buku saya ‘provokatif’, ‘menentang UUD 45 dan 
Pancasila’, dan ‘mempropagandakan komunisme.’ Bagaimana Kejaksaan Agung sampai 
pada penafsiran serupa ini tetaplah merupakan suatu misteri. Mungkin 
petugas-petugas Kejaksaan Agung, mirip dengan tindakan mereka saat melarang 
buku-buku Pramoedya pada 1980an, bertumpu pada ilmu tafsir sangat canggih yang 
dapat melacak pesan-pesan tersembunyi dan tersirat. Seseorang dapat menafsirkan 
pelarangan buku sebagai tindakan melawan konstitusi (Pasal 28C dan 28F). 
 
Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kantornya 
telah mendaftar 143 bagian dalam buku saya yang bermasalah. Akan sangat 
mendidik 
bagi saya, ilmuwan lain di bidang sejarah Indonesia, dan masyarakat pada 
umumnya 
jika dapat membaca laporan tersebut selengkapnya. Kalau tidak, kita tidak punya 
bayangan tentang apa yang sebaiknya tidak dilakukan pada saat menulis di masa 
yang akan datang. Sejauh ini Kejaksaan Agung bahkan belum menyampaikan Surat 
Keputusan yang dimaksud. Tim pelarangan, yang diberi nama aneh ‘Clearing 
House,’ 
bekerja selama lebih dari setahun. Dengan melaksanakan penelitian sedemikian 
berkepanjangan dan mendalam terhadap buku saya, Kejaksaan Agung sudah membuat 
kolega-kolega saya di kalangan akademisi yang meninjau naskah buku saya sebelum 
diterbitkan tampak malas dan ceroboh. Akan sangat disayangkan jika seluruh 
kebijaksanaan yang diperoleh tim ‘Clearing House’ tetap tersimpan di laci meja 
kantor Kejaksaan Agung.  
Tetapi ya, menurut Kejaksaan Agung laporan itu memang 
seharusnya tetap disimpan. Masyarakat Indonesia masih merupakan ‘massa 
mengambang’ yang tidak dapat dipercaya, seperti dikatakan kaisar intelijen di 
zaman Suharto, Ali Moertopo. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan: ‘Kami 
tidak 
akan menjabarkan secara rinci alasan-alasannya [pelarangan] karena publik, 
terutama yang di tingkat bawah, mungkin akan bereaksi dengan cara yang akan 
menimbulkan konflik.’ Saya menduga-duga siapa sebenarnya yang disebut publik di 
‘tingkat bawah’ ini, dan bagaimana mereka akan mengamuk setelah membaca 300 
halaman buku-buku akademis dan menilai laporan dengan 143 butir. 
 
Buku saya, aslinya diterbitkan oleh penerbit universitas 
di Amerika Serikat, mengikuti metode-metode penelitian sejarah yang lazim 
dilakukan: buku ini didasarkan pada studi terhadap sumber-sumber primer dengan 
rentang terluas yang mungkin, menyajikan bahan-bahan dari sumber primer yang 
baru, secara kritis menilai sumber-sumber termaksud, mengulas bagaimana 
peneliti-peneliti lain telah menafsirkan sumber-sumber tersebut, dan mencapai 
sejumlah kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Buku ini dimaksudkan 
untuk 
menyumbang pada diskusi berkelanjutan di kalangan masyarakat tentang 
peristiwa-peristiwa di sekitar1965- 66. Buku ini seharusnya membantu mereka 
yang 
tidak setuju dengan argumen-argumen yang diajukan buku ini untuk mempertajam 
argumen-argumen mereka sendiri.  
Sudah banyak buku diterbitkan sejak kejatuhan Suharto 
pada 1998 yang mengritik versi rezim Suharto tentang peristiwa-peristiwa di 
sekitar 1965-66. Kecuali beberapa buku pelajaran pada 2007, tak satu pun secara 
resmi dilarang. Saya tidak menganggap buku saya demikian istimewa sehingga 
patut 
mendapat Anugerah Kejaksaan Agung. Buku saya sebenarnya mendukung sebagian dari 
versi rezim Suharto (tentang peran Biro Chusus dalam PKI) bahkan pada saat buku 
ini menolak bagian-bagian yang lain (seperti klaim bahwa setiap anggota PKI 
bertanggungjawab atas Gerakan 30 September). Banyak buku-buku Marxis, termasuk 
Kapital karya Marx, tidak dilarang. 
Bagaimana mungkin buku saya, dengan seluruh kritiknya terhadap PKI, 
‘menyebarkan 
komunisme’ lebih baik daripada tulisan-tulisan Marx sendiri? 
 
Saya justru khawatir Kejaksaan Agung tidak memiliki staf 
yang memadai untuk membacai semua buku yang dianggap mencurigakan. Bagaimana 
pun, Kejaksaan Agung menghadapi keterbatasan anggaran dan banyak tugas yang 
harus dipenuhi, seperti menuntut seorang ibu rumah tangga (Prita Mulyasari) 
yang 
menyampaikan keluhan dalam surat elektronik pribadi tentang layanan rumah 
sakit, 
perempuan tua dan miskin (Nenek Minah) yang mencuri tiga buah coklat dari 
perkebunan, dan seorang jurnalis (Bersihar Lubis) yang mengutip Joesoef Isak 
(pendiri Hasta Mitra yang juga menerbitkan buku saya) yang 
menyebut pejabat Kejaksaan Agung 25 tahun lalu ‘dungu’. 
 
Sepanjang tahun Kejaksaan Agung 
meneliti buku saya, kantor ini juga harus menangkal tuduhan korupsi. Presiden 
menyatakan adanya ‘mafia peradilan.’ Tim Delapan yang dibentuk presiden 
menyampaikan rekomendasi pada November 2009 agar Kejaksaan Agung direformasi 
secara drastis. Jaksa Muda bidang Intelijen, Wisnu Subroto, yang 
bertanggungjawab atas Clearing House ketika buku saya sedang diteliti secara 
mendadak mengundurkan diri pada pertengahan 2009 setelah ada bukti yang 
menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Saya berpikir apakah Kejaksaan 
Agung merupakan tempat yang tepat untuk menentukan versi yang benar tentang 
sejarah Indonesia.  
Di 
zaman serba komersil seperti ini beberapa penerbit ingin buku-buku mereka 
dilarang agar dapat memanfaatkan Kejaksaan Agung untuk iklan gratis. Untuk 
memastikan bahwa tak seorang pun berpikir bahwa kami akan mengambil untung dari 
ketertarikan tiba-tiba terhadap buku saya, penerbit saya dan saya sendiri 
memutuskan untuk melepaskan hak cipta dari terjemahan Indonesianya. Paling 
tidak 
enambelas situs di internet telah menampilkan seluruh teks buku agar dapat 
diunduh secara gratis. Salah satu penerbit buku saya, Institut Sejarah Sosial 
Indonesia, menyatakan agar tidak ada lagi batas memperoleh pengetahuan kecuali 
kepicikan itu sendiri, dan saya kira juga, sambungan internet yang lambat. 
 
            
Pelarangan buku saya oleh Kejaksaan Agung telah melecehkan 
kemajuan-kemajuan hebat di bidang reformasi hukum yang dicapai Indonesia sejak 
1998. Tindakan itu memberi kesan yang salah tentang negeri ini kepada 
masyarakat 
internasional. Seandainya saya orang Indonesia – mengikuti judul esai terkenal 
Ki Hadjar Dewantara yang dilarang pemerintah kolonial pada 1913 karena 
‘mengganggu ketertiban umum’ – saya akan percaya, sejalan dengan Ki Hadjar, 
Bapak Pendidikan Indonesia, bahwa kemajuan bangsa ini bertumpu pada membaca 
lebih banyak buku, bukan melarang lebih banyak buku, dan pada keyakinan diri 
dan 
kemerdekaan berpikir rakyatnya, bukan pada kepatuhan intelektual yang 
dipaksakan 
negara.  
  
Penulis adalah  Associate Professor bidang Sejarah, dan 
Wakil Ketua Departemen Sejarah di University of British Columbia, Vancouver, 
Kanada.  
  
  


    
     









      

    
     

    
    


 



  






      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke