Mengungkap Aib Seseorang

sumber :eramuslim.com
 Assalamu’alaikum…

Ustadz saya ingin bertanya tentang membuka aib sesama muslim.

kapan “aib” seseorang bisa kita bicarakan atau diungkapkan? hal ini
berkaitan dengan semangkin maraknya pengungkapan kasus korupsi/kolusi
terhadap pejabat di negri ini.

Apakah benar kita harus mentaati penguasa (imamah) sekalipun mereka berbuat
dzolim yang banyak terdapat pada hadits seperti : “engkau mendengar dan
mentaati penguasa sekalipun dipukul punggungmu dan diambil hartamu maka
tetap mendengarlah dan taatlah” (HR.Muslim no.1847) atau …”apakah tidak
sebaiknya kami memerangi mereka (penguasa), beliau menjawab “tidak boleh,
selama mereka masih shalat” (HR. Muslim no.1854). siapa imamah yang
dimaksud?

*swarna*


JAWABAN Ustadz *Sigit Pranowo, Lc.*

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Swarna yang dimuliakan Allah swt

*Mengungkap Aib Seseorang*

Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya
karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib
saudaranya sesame muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan
saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa
adanya suatu keperluan.

Para ulama mengharamkan ghibah ini jika dilakukan tanpa adanya suatu
kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana
disebutkan didalam firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ
بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al
Hujurat : 12)

Didalam shahih Muslim dari hadits al ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari
Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para
sahabat bertanya,”Allah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw
bersabda,”Engkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’
Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa
yang aku katakan?’ beliau saw bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu
benar (ada pada saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan
jika apa yang engkau katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.”

Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka
dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :

1. Adanya unsur kezhaliman.

Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa
atau hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki
kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu
kemudian orang itu mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia
telah berbuat ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”

2. Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan
orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang
mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan
kemunkaran dengan mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia,
atau perkataan sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan
dan jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.

3. Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah
menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah
balasannya ? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan
mendapatkan hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau
perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu
kepentingan.

Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu
tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang
suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya
menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan
orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai
Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan
Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.

4. Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan
kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :

a. Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini
dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.

b. Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan
keluarga besan, atau yang lainnya.

c. Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung
cacat atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak
mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan
menyakitinya atau merusaknya.

d. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali
melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan
ilmu sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi
maka hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan
tujuan memberikan nasehat.

e. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan
sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau
karena kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang
memiliki wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan
orang lain yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.

5. Apabila kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka
dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan
baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.

6. Sebagai pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal
dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung
atau sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan
perkataan itu dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya
akan tetapi jika dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar
itu maka hal ini lebih utama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 –
1146)

Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para
pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan
kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan
agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar
pejabat itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.

*Mentaati Pemimpin*

Selain hadits-hadits yang anda sebutkan diatas yang memerintahkan seorang
muslim untuk mendengar dan menaati pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits
lainnya, diantaranya
Sabda Rasulullah saw,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui
keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam)
dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)

Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari
suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya
hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di
lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)

Maksud kata “pemimpin/imam” yang harus didengar dan ditaati didalam
hadits-hadits diatas adalah pemimpin seluruh kaum muslimin atau khalifah
atau imam syar’iy yang dipilih oleh Ahlu al Halli wa al Aqdi yang merupakan
perwakilan dari seluruh kaum muslimin bukan pemimpin suatu organisasi,
jama’ah, partai, perkumpulan atau bukan pula penguasa suatu negara, pemimpin
suatu daerah atau yang sejenisnya.

Sehingga apabila seorang pemimpin suatu organisasi atau jamaah atau seorang
penguasa suatu negeri memerintahkan kemaksiatan walaupun dirinya masih
melaksanakan shalat maka ia tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan
didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidak
ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang
ma’ruf.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Wallahu A’lam

Kirim email ke