numpang nanya:
ustadz, sebelumnya mohon maaf. maksud dan makna "ada/tidak-ada dihadapannya",
apakah maksudnya mesti disampaaikan ketika berhadapan, tatap muka, face to fece
communication. lalu, ustadz, bagaimaana dengan perkembangan jaman, dengan adanya
internet dengan berbagai seginya. kita-kita mungkin tidak berhadapan muka. tapi 
mungkin
juga yang bersangkutan, mislanya menjadi anggota milis wong banten. apakah 
kehadiran
"in absentia" secara fisik ini bisa dianggap sahih?
soal lain, ustadz, mumpung anda nongol lagi. sudah lama nggak ketemu di jagat 
maya.
bayangkan di teve, begitu getol orang mencari kesalahan daan membeberkannya. dan
itu satu sama lain berhadapan. apakah hal ini juga sahih?
hatur nuhun, ustadz, salam,
hhd.





________________________________
From: Fuad Hasyim <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, February 21, 2010 1:39:20 PM
Subject: [WongBanten] Mengungkap Aib Seseorang

  
Mengungkap Aib Seseorang
sumber :eramuslim.com
Assalamu’alaikum…
Ustadz saya ingin bertanya tentang membuka aib sesama muslim.
kapan “aib” seseorang bisa kita bicarakan atau diungkapkan? hal ini berkaitan 
dengan semangkin maraknya pengungkapan kasus korupsi/kolusi terhadap pejabat di 
negri ini.
Apakah benar kita harus mentaati penguasa (imamah) sekalipun mereka berbuat  
dzolim yang banyak terdapat pada hadits seperti : “engkau mendengar dan 
mentaati penguasa sekalipun dipukul punggungmu dan diambil hartamu maka tetap 
mendengarlah dan taatlah” (HR.Muslim no.1847) atau …”apakah tidak sebaiknya 
kami memerangi mereka (penguasa), beliau menjawab “tidak boleh, selama mereka 
masih shalat” (HR. Muslim no.1854). siapa imamah yang dimaksud?
swarna
 JAWABAN Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Swarna yang dimuliakan Allah swt
Mengungkap Aib Seseorang
Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya 
karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib 
saudaranya sesame muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan 
saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa 
adanya suatu keperluan.
Para ulama mengharamkan ghibah ini jika dilakukan tanpa adanya suatu 
kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan 
didalam firman Allah swt :
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوااجْتَنِبُواكَثِيرًامِّنَالظَّنِّإِنَّبَعْضَالظَّنِّإِثْمٌوَلَاتَجَسَّسُواوَلَايَغْتَببَّعْضُكُمبَعْضًاأَيُحِبُّأَحَدُكُمْأَنيَأْكُلَلَحْمَأَخِيهِمَيْتًافَكَرِهْتُمُوهُوَاتَّقُوااللَّهَإِنَّاللَّهَتَوَّابٌرَّحِيمٌ
Artinya : “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara 
kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu 
merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)
Didalam shahih Muslim dari hadits al ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu 
Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para sahabat 
bertanya,”Allah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw 
bersabda,”Engkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Beliau 
saw ditanya,’Apa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku 
katakan?’ beliau saw bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada 
saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau 
katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.”
Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka 
dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :
1. Adanya unsur kezhaliman.
Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau 
hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki 
kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian 
orang itu mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat 
ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”
2. Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan 
orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang 
mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan 
kemunkaran dengan mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, 
atau perkataan sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan 
jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.
3. Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah 
menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya 
? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan 
hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau perkataan-perkatan 
seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu kepentingan.
Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu 
tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang 
suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya 
menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan 
orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai 
Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan 
Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.
4. Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan kejahatannya. 
Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :
a. Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini 
dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.
b. Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan 
keluarga besan, atau yang lainnya.
c. Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung cacat 
atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui 
perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan menyakitinya atau 
merusaknya.
d. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali 
melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu 
sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka 
hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan 
memberikan nasehat.
e. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan 
sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena 
kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki 
wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan orang lain 
yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.
5. Apabila kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka 
dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan 
baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.
6. Sebagai pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal 
dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau 
sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu 
dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika 
dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini 
lebih utama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 – 1146)
Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para 
pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan 
kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan 
agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat 
itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.
Mentaati Pemimpin
Selain hadits-hadits yang anda sebutkan diatas yang memerintahkan seorang 
muslim untuk mendengar dan menaati pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits 
lainnya, diantaranya 
Sabda Rasulullah saw,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui 
keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) 
dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu 
keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya hujjah 
(alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di lehernya 
maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)
Maksud kata “pemimpin/imam” yang harus didengar dan ditaati didalam 
hadits-hadits diatas adalah pemimpin seluruh kaum muslimin atau khalifah atau 
imam syar’iy yang dipilih oleh Ahlu al Halli wa al Aqdi yang merupakan 
perwakilan dari seluruh kaum muslimin bukan pemimpin suatu organisasi, jama’ah, 
partai, perkumpulan atau bukan pula penguasa suatu negara, pemimpin suatu 
daerah atau yang sejenisnya.
Sehingga apabila seorang pemimpin suatu organisasi atau jamaah atau seorang 
penguasa suatu negeri memerintahkan kemaksiatan walaupun dirinya masih 
melaksanakan shalat maka ia tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan 
didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidak ada 
ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang ma’ruf.” 
(HR. Bukhori dan Muslim)
Wallahu A’lam
  
 


      

Kirim email ke