Wah masih rame yah perihal DKPP, tetapi yang jelas DKPP itu bukan Dewan
KEHORMATAN Pekerja Pertamina kan?. 

Memang jamannya sekarang ini buka-bukaan yah, ada buka mata, buka telinga,
buka hidung, buka tangan, buka kartu, buka aurat sampai buka mulut, dsb.
Dampak dari buka-bukaan itu, ternyata sulit merumuskan yang mana boleh dan
yang mana tidak, karena tergantung interpretasi dan kepentingan
masing-masing. Sebagai contoh delik pengaduan perihal "pornografi" (buka
aurat) toh menjadi perdebatan pro dan kontra, yang pada akhirnya di jalanan
masih banyak gambar "porno" yang diperjual belikan...salah atau benar?.

Sama halnya dengan "buka mulut", ternyata ada yang senang dan tidak senang.
Nah yang tidak senang pada akhirnya dengan berbagai cara berusaha
"membungkam" yang berani buka mulut. Terlepas bahwa meinggalnya seseorang
itu sudah menjadi suratan takdir Tuhan, maka dengan "misterinya"
meninggalnya seseorang yang berani "buka mulut", menjadikan orang tersebut
menjadi "bungkam" selama-lamanya di dunia dan terputuslah jaringan
"permasalahan" yang melalui yang bersangkutan. Sebagai contoh meninggalnya
Jaksa Agung Baharudin Lopa-penerima Lopa Award, Hakim Agung
Kartasasmita-yang menangani kasus Tommy "Ibrahim" Soeharto, Serma
Wiryono-pemasok senjata ke Tommy, Agus Wirahadi Kusumah-pembongkar skandal
korupsi di Kostrad, dsb. 

Nah dimanakah "kebenaran" itu?. 
Kebenaran ada dalam hati nurani kita masing-masing, sedangkan yang saat ini
diramaikan di negeri kita tercinta ini adalah "pembenaran", bahwa yang salah
bisa benar dan yang benar bisa salah tergantung "kepentingannya". Apalagi
kalau didukung mayoritas suara ditambah lagi mengatasnamakan rakyat, maka
"kebenaran" berubah menjadi "pembenaran". Paling-paling "kebenaran" hakiki
akan teungkap setelah puluhan tahun kemudian seperti halnya "Supersemar"
yang dahulu kala dikatakan "konstitusional" kan?.  

Maka apa yang disampaikan pak Kurtubi (buka mulut) dan "Pemanggilan Kurtubi
oleh DKPP" (agar tutup mulut?), bisa dinilai kedua pihak bisa salah, tetapi
pasti salah satu yang benar (hukum alam?). Kalau "pembenaran", maka kedua
pihak bisa "benar", karena tergantung kepentingan masing-masing. Nah dimana
posisi kita sebagai pekerja PERTAMINA? Hati nurani anda sendiri yang lebih
tahu dan mampu menjawab perlu tidaknya orang-orang seperti Kurtubi dsb.

Jadi......? 
Bisa jadi-jadian, jadi salah, jadi benar....dan jadi bingung kitakan?.  

Salam
Asodik
-----Original Message-----
From: Nurzaman, Zam Zam [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Tuesday, August 28, 2001 11:35 AM
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: RE: [PERTAMINA] Re: Pemanggilan Kurtubi oleh DKPP


Saya jadi ingin menggaris bawahi butir 3 tersebut di bawah...., "data dan
uang", kalau kita dulu tutup mata...., sekarang saatnya buka mata, karena
buka mulut sudah boleh sejak lengsernya Soeharto.  Jadi salah satu
unsur-unsur basah seperti inikah yang dikeceng mereka????  sampai-sampai
harus mengaduk-ngaduk peraturan???

Zammy

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Friday, August 24, 2001 6:41 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [PERTAMINA] Re: Pemanggilan Kurtubi oleh DKPP


netters, assalamu'alaikum

1. Terlepas dari kawan-2 yang pro dan kontra dengan ijtihad sikap Pak
Kurtubi dalam hal RUU Migas, maka seperti kata Hanif kita perlu orang
seperti Kurtubi, Ramses Hutapea, Bachrawi Sanusi yang memberikan pendapat
lain dari arus umum informasi yang dikelola pemerintah. Roy Surya, pakar
telekomunikasi memberi kita informasi mengenai cara perhitungan kenaikan
tarif PT. Telkom yang membohongi konsumen. Apa jadinya kalau Roy tidak
mengungkap itu ke publik, mungkin DPR dan Pemerintah melenggang mulus.
2. Bicara RUU Migas, kita bicara status perusahaan ini ke depan dan Pak
Kurtubi dapat memberikan gambaran ini dengan jernih dan gamblang, walaupun
ini belum tentu betul. Maka kita butuh ada orang selain Kurtubi yang juga
dapat memberikan gambaran lain sejernih ini, sehingga kita kaya dengan
wawasan terhadap implikasi RUU tsb. Sehingga dapat dilihat kebenaran akan
hal ini.Kita berharap Bapak-Bapak Direksi kita juga mampu melakukan fungsi
ini, sehingga tidak timbul suuzon yang macam-2.
3. Saya beri satu contoh. Dengan UU 8/71 saja belum dicabut, melalui SK
Menteri ESDM No. 1906 K/30/MEM/2001 Ditjen Migas  sudah melakukan tender
blok dan pengurusan lain padahal itu masih menjadi hak Pertamina. Bicara
tender kita bicara data dan uang. Proses diurus oleh Migas, tapi Dirut
Pertamina disuruh tanda tangan. Logiskah ? 
4. Saya berharap Ibu Partini juga dapat menginfokan hal ini ke P1.
Wallahu'alam. Selamat berjuang.
Salam
Redesmon

On Thu, 23 Aug 2001 08:38:41 -0000, [EMAIL PROTECTED] wrote:

>  Pak Kurtubi,
>  
>  Lepas dari panggilan atau diacuhkan DKPP, saya mendukung
>  ulasan & pendapat Pak Kurt...!!! 
>  Biar ada "second opinion" di masyarakat bahwa dengan RUU 
>  baru belum tentu keadaan akan menjadi lebih baik......
>  malah mungkin sebaliknya..?
>  >  wassalam,
>  Hanif
>  
>  
>  
>





_______________________________________________________
Send a cool gift with your E-Card
http://www.bluemountain.com/giftcenter/




 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
FREE COLLEGE MONEY
CLICK HERE to search
600,000 scholarships!
http://us.click.yahoo.com/zoU8wD/4m7CAA/ySSFAA/_JjwlB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 

-- 
--[YONSATU - ITB]------------------------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe   : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
-----------------------------------------------------------------------


Anda terdaftar di List ini dg alamat : [email protected]


Kirim email ke