-=approved by the List Owner=-
Saya turut prihatin membaca keluhan rekan kita ini, cuma saya terus terang
kurang memahami sesungguhnya apa sih yang terjadi.
Pertanyaan dalam benak saya :
Apakah rekan kita ini bertindak atas permintaan (pesanan) kompetitornya
Mustika Ratu atau pihak ke-3 lainnya, sehingga sebagai pengelola PT. Djago
Emas sebetulnya hanya melaksanakan order pekerjaan ?
Kalau demikian, muncul pertanyaan berikut, Apakah dalam prosedur di business
ini ada kewajiban untuk mengecek nama yang harus didaftarkan ? (Mohon maaf
disini juga saya kurang faham dunianya).
Kalau ya, apakah rekan kita ini sudah melakukan cross checking dengan
permintaan nama dari sang pengorder ?
Kalau juga ya,.. Apakah di dunia maya ini juga ada kewajiban pihak provider
untuk mengecek pemakaian nama yang sama atau tidak. Semacam di bisnis lain
kalau namanya akan sama, Departemen Kehakiman (di Indonesia) tidak akan
mengizinkan pemakaian nama itu kalau sudah terlebih dahulu dipake orang lain
?
Kalau 1 s/d 4 = YA, maka saya fikir sih rekan kita ini tidak salah dan yang
salah adalah fihak provider atau yang berwenang mengabulkan pendaftaran itu.
Dengan demikian rekan kita ini memang betul teraniaya oleh oknum penegakan
hukum.
Kalau no 4 = Tidak, tapi 1 s/d 3 = YA, saya fikir rekan kita juga tidak
salah, dan dalam hal ini tidak ada yang salah. Kalau semua yang dibeberkan
teman kita benar, saya fikir juga seharusnya bebas. Tentu tergantung
pasal-pasal undang-undang yang dipergunakan untuk penuntutan.
Kalau 3 = Tidak tapi 1 s/d 2 = YA, maka secara objectif, saya fikir teman kta
salah dalam konteks ini, sekali lagi tergantung pasal dan undang-undang yang
dipergunakan.
Kalau 2 = Tidak, tetapi 1 = YA, maka teman kita juga tidak bersalah, dan yang
seharusnya salah adalah pengorder.
Kalau 1 = Tidak, pertanyaan berikut muncul lagi : Apakah rekan kita buat ini
atas keisengan atau dengan tujuan tertentu untuk menjahili sang pemilik nama
sebelumnya ?
Kalau pertanyaan susulan di no 9 di atas = YA untuk salah satunya,
bagaimanapun teman kita bersalah, tinggal kategori yang mana dan hukuman mana
yang layak sesuai undang-undangnya. Logika saya mengatakan kalau iseng tanpa
maksud apa-apa dan tidak merugikan, maka hukumannya ringan, kalau merugikan
lebih berat. Kalau atas maksud tertentu, tergantung maksud tersebut, dan
seyogiayanya hukumannya lebih berat dari sekedar iseng-iseng.
Dan masih banyak kalau kalau lainnya yang sangat terbuka untuk
diperbincangkan, dan saya yaklin 100 % Yan Apul cs sudah berusaha mebahasnya,
demikian juga sang Jaksa penuntut.
Kesimpulan saya, rekan,.... memang dalam dunia bisnis ini kita harus hati-hati,
apalagi kita tahu bahwa penegakan hukum dinegeri kita masih banyak
ketergantungannya dengan aspek-aspek diluar hukum formal (masih cenderung hukum
rimba).
Saran saya, rekan,... sabarlah dan tegarlah menghadapi segalanya. Tuhan akan
menunjukkan bahwa kebenaran itu at the end akan menang, kalau bukan didunia
yah,.. di alam barjah sana. Sebaliknya kalau memang rekan (dari lubuk hati yang
paling dalam) merasa bersalah, maka ksatrialah menerima apapun hukumannya yang
setimpal, dan bertaubatlah untuk tidak mengulangi kesalahan serupa, serta lebih
berhati-hati ke depan dalam kehidupan bisnis ini.
Doa saya : Semoga anda tabah dan Tuhan menunjukkan mana yang terbaik dan benar
buat anda.
Mohon maaf sebegini inilah sumbangan pemikiran saya atas keprihatinan rekan ini,
dan semoga sukses selalu.
Salam
|--------+----------------------->
| | Syafril |
| | Hermansyah |
| | <syafril@duta|
| | int.co.id> |
| | |
| | 09/13/01 |
| | 03:34 PM |
| | Please |
| | respond to |
| | yonsatu |
| | |
|--------+----------------------->
>--------------------------------------------------------|
| |
| To: [EMAIL PROTECTED] |
| cc: (bcc: Ongku |
| HASIBUAN/PU/ID/CONTRACTING/GECALSTHOM) |
| Subject: [yonsatu] Fwd: [GENETIK@] dukungan |
| moral Re: Surat Terbuka dari Chandra Sugiono - |
| Mencari Keadilan |
>--------------------------------------------------------|
This is a forwarded message
***Comment
Mau lihat salah satu contoh Grass Root action ?
Syafril mailto:[EMAIL PROTECTED]
End***
Original Thread (Thread Author)
-------------------------------
>From : "Chandra Sugiono" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject : [GENETIK@] Surat Terbuka dari Chandra Sugiono - Mencari Keadilan
Posted : Wed, 12 Sep 2001 19:46:33 +0700
Rekan-rekan komunitas telematika yth,
Sebagai bagian dari komunitas telematika, saya sekarang sedang mencari
titik terang dari masalah sangat berat yang saya sedang derita yaitu
ketidakadilan yang saya alami pada saat ini.
Apakah adil
� dengan pendaftaran domain name mustika-ratu.com saya
akan dipenjarakan 1 tahun 4 bulan dan harus membayar denda minimum Rp.
25 milyar dan maksimum Rp. 100 milyar?
Saya tidak pernah menggunakan ataupun mengisi nama domain tersebut
sejak saya mendaftarkan
� bahkan sudah dicabut sejak setahun yang lalu
dan diambil oleh pihak Mustika Ratu.
Sepanjang sejarah internet dan kasus-kasus nama domain seluruh dunia
yang saya riset, tidak pernah ada kasus pidana yang melibatkan nama
domain, baru kali ini saja pertama di dunia terjadi di Indonesia
�
lengkap dengan ancaman penjara dan denda yang gila-gilaan.
Ketidakadilan inilah sekarang yang melanda saya, sementara saya tidak
dapat berkutik untuk mendapatkan keadilan.
Berikut adalah fakta-fakta yang dapat saya kemukakan setelah kesaksian
dari pihak Pelapor dan saksi ahli telah selesai dikemukakan :
1. Adalah benar saya yang mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com
pada tanggal 7 Oktober 1999
� dalam kapasitas saya sebagai Direktur
dari PT. Djago Emas
� perusahaan yang bergerak di bidang teknologi
informasi.
2. Sejak didaftarkan nama domain tersebut sampai dicabutnya, website
mustika-ratu.com tidak pernah berisi informasi apapun. Saya bisa
menunjukkan log website tersebut mulai dari pendaftaran sampai
dicabutnya.
3. Pihak Mustika Ratu sudah mempunyai website www.mustika-ratu.co.id
yang telah terdaftar dan diisi sejak tahun 1996 sehingga klaim pihak
Mustika Ratu bahwa merugi Rp. 10 milyar karena nama domain
Mustika-ratu.com sangat tidak beralasan. Di samping itu ada yang
mendaftarkan mustikaratu.com sebelum saya yang sampai sekarang tidak
dipermasalahkan
4. Pada akhir Agustus dan awal September 2000 Mustika Ratu memasang
pengumuman di media massa yang meminta saya untuk segera menarik dan
atau mencabut kembali nama domain mustika-ratu.com. Saya tidak pernah
dihubungi oleh pihak Mustika Ratu sebelum pengumuman tersebut keluar.
5. Selanjutnya, saya meminta bantuan dari firma hukum Yan Apul dan
Rekan pada tanggal 4 September 2000 yang langsung menghubungi pihak
Mustika Ratu untuk menawarkan jalan perdamaian dan diteruskan dengan
pertemuan kedua belah pihak.
6. Dalam proses pembicaraan tersebut terungkap bahwa Mustika Ratu
menuntut permintaan maaf secara terbuka, tetapi di lain sisi Mustika
Ratu tidak menjamin bahwa masalah ini akan selesai secara tuntas
setelah permintaan maaf itu.
7. Dan akhirnya saya mengetahui bahwa pada saat proses perdamaian
berlangsung ternyata pihak Mustika Ratu sudah melaporkan saya ke
polisi pada tanggal 4 September 2000 dengan tuduhan persaingan curang
(KUHP 382 bis).
8. Setelah dua kali bertemu (terakhir tanggal 8 September 2000) dan
menemui jalan buntu, akhirnya saya memutuskan untuk mencabut
registrasi mustika-ratu.com dengan sebelumnya menawarkan untuk
mentransfer nama domain tersebut dengan cuma-cuma kepada pihak Mustika
Ratu. Penawaran saya ini ditolak tetapi saya tetapi mencabut
registrasi nama domain itu dan akhirnya diambil pihak Mustika Ratu
juga.
9. Selanjutnya proses polisi
� jaksa
� peradilan tetap berjalan dan
berujung pada dibawanya perkara ini ke pengadilan pidana di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan :
KUHP, pasal 382 bis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus
rupiah. dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,
pasal 19 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp
l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
10. Dalam proses kesaksian, beberapa fakta penting telah muncul
misalnya tidak terbuktinya tuduhan bahwa www.mustika-ratu.com berisi
atau terhubung ke produk kompetitor. Tidak satu pun saksi pelapor,
termasuk saksi ahli, yang dapat membuktikan hal ini
� dan juga karena
website tersebut memang tidak pernah berisikan informasi apapun.
Dengan mencoba membaca arah persidangan, kelihatannya arah menuju ke
penjara semakin dekat dengan saya. Kasus ini kelihatan sangat
dipaksakan dan dibuat-buat dalam proses mempidanakannya. Saya merasa
benar-benar diperlakukan tidak adil dimana keadilan mestinya
ditegakkan di negara tercinta ini. Dengan berjalannya proses sampai ke
pengadilan dan dalam konteks pidana saja sudah sesuatu yang
mencerminkan ketidakadilan
� apalagi dengan tuntutan yang begitu
mengerikan.
Saya benar-benar merasakan ketidakadilan yang sedang terjadi
� apakah
dengan harga nama domain mustika-ratu.com USD 35 - yang mana kerugian
maupun tuduhannya tidak dapat dibuktikan oleh para saksi - saya bisa
dipenjara selama 1 tahun 4 bulan ataupun membayar denda minimum Rp. 25
milyar ?
Sebagai bagian dari komunitas Telematika saya meminta tolong kepada
rekan-rekan agar dapat membantu saya menghadapi ketidakadilan dalam
perkara berat ini.
Sambil menunggu tanggapan, saya menyampaikan terima kasih untuk waktu
dan perhatian yang telah diluangkan oleh rekan-rekan
Teriring rasa hormat dan rasa terima kasih
Chandra Sugiono
[EMAIL PROTECTED]
Response from others
--------------------
>From : Yohanes Sumaryo <[EMAIL PROTECTED]>
To : [EMAIL PROTECTED]
Date : Thursday, September 13, 2001, 8:33:50 AM
Subject: [GENETIK@] dukungan moral Re: Surat Terbuka dari Chandra Sugiono -
Mencari Keadilan
===8<==============Original message text===============
Banyak cara sih ...
Dari yang sederhana (boikot domain mustika-ratu.com) sampai yang
paling top: isolasi domain mustika-ratu.com dan semua turunannya dari
routing masing-masing ISP/komunitas telematika di Indonesia.
Juga boikot semua produk mustika-ratu.com
(ancam istri/anak/keponakan/tante/mertua anda jika masih membeli /memakai
produk mustika-ratu.com).
Saya baru saja melihat-lihat closet istri saya ... dan sudah tidak ada
produk mustika-ratu.com disitu ....
Nanti di tas kerjanya ... mau saya lihat juga.
Penyetopan tayangan iklan-iklan online mustika-ratu.com
Filter semua banner iklan mustika-ratu.com
Ini semua dilakukan sampai tuntutan mustika-ratu.com di cabut total, dan
dunia cyber Indonesia bisa bernapas lega lagi.
Hanya beginilah cara grass root melawan ketidak adilan sistem.
salam
tracert www.mustika-ratu.com
Tracing route to www.mustika-ratu.com [213.171.193.29]
Registrant:
PT MUSTIKA RATU TBK (MUSTIKARATU5-DOM)
Jl Gatot Subroto 75
JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12870
ID
Domain Name: MUSTIKA-RATU.COM
Administrative Contact, Billing Contact:
PT MUSTIKA RATU TBK (P3880-OR) [EMAIL PROTECTED]
PT MUSTIKA RATU TBK
Jl Gatot Subroto 75
JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12870
ID
62 21 8306754 fax: 62 21 8306760
Technical Contact:
WorldNIC Name Host (HOST-ORG) [EMAIL PROTECTED]
Network Solutions, Inc.
505 Huntmar Park Drive
Herndon, VA 20170-5142
1-888-642-9675
Record last updated on 01-Jun-2001.
Record expires on 05-Oct-2002.
Record created on 05-Oct-2000.
Database last updated on 12-Sep-2001 09:20:00 EDT.
Domain servers in listed order:
NS1.LIVEDNS.CO.UK 213.171.193.14
NS2.LIVEDNS.CO.UK 213.171.193.250
At 12:51 AM 9/13/2001 +0000, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>betul sekali mas ihsan doanya orang teraniaya itu ijabah, makbul tapi
>bukankah sembari menunggu, ikhtiar harus tetap dilakukan? dan apa
>ikhtiar komunitas ini?
>bahkan dukungan secara moral pun tidak tampak?
>kita tahu bahwa law enforcement di negeri ini begitu memprihatinkan
>dan ketika hal itu lagi-lagi mendhalimi seseorang di komunitas ini,
>pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan oleh komunitas?
>membiarkan preseden ini berlangsung dan IT Indonesia akan mengikuti
>logika kekacauan penegakan hukum yang berlangsung?
>we have to do something! anything,
>
>penjor-
>--- In [EMAIL PROTECTED], hmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > On Wednesday 12 September 2001 19:46,Chandra Sugiono wrote:
> > > Sebagai bagian dari komunitas telematika, saya sekarang sedang
> > > mencari
> > > titik terang dari masalah sangat berat yang saya sedang derita
> > > yaitu
> > > ketidakadilan yang saya alami pada saat ini.
> >
> > Turut prihatin, pak. Maaf saya tidak bisa membantu apa-apa.
> > Hanya dalam pandangan saya anda adalah orang yang teraniaya, dan
> > doa orang
> > yang teraniaya sangat dikabulkan Tuhan.
> > salam,
> > hm ihsan.
>
===8<===========End of original message text===========
--
--[YONSATU - ITB]-------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Owner : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>