-=approved by the List Owner=-

Saya turut prihatin membaca keluhan rekan kita ini, cuma saya terus terang
kurang memahami sesungguhnya apa sih yang terjadi.

Pertanyaan dalam benak saya :
    Apakah rekan kita ini bertindak atas permintaan (pesanan) kompetitornya
   Mustika Ratu atau pihak ke-3 lainnya, sehingga sebagai pengelola PT. Djago
   Emas sebetulnya hanya melaksanakan order pekerjaan ?
   Kalau demikian, muncul pertanyaan berikut, Apakah dalam prosedur di business
   ini ada kewajiban untuk mengecek nama yang harus didaftarkan ? (Mohon maaf
   disini juga saya kurang faham dunianya).
   Kalau ya, apakah rekan kita ini sudah melakukan cross checking dengan
   permintaan nama dari sang pengorder ?
   Kalau juga ya,.. Apakah di dunia maya ini juga ada kewajiban pihak provider
   untuk mengecek pemakaian nama yang sama atau tidak. Semacam di bisnis lain
   kalau namanya akan sama, Departemen Kehakiman (di Indonesia) tidak akan
   mengizinkan pemakaian nama itu kalau sudah terlebih dahulu dipake orang lain
   ?
   Kalau 1 s/d 4 = YA, maka saya fikir sih rekan kita ini tidak salah dan yang
   salah adalah fihak provider atau yang berwenang mengabulkan pendaftaran itu.
   Dengan demikian rekan kita ini memang betul teraniaya oleh oknum penegakan
   hukum.
   Kalau no 4 = Tidak, tapi 1 s/d 3 = YA, saya fikir rekan kita juga tidak
   salah, dan dalam hal ini tidak ada yang salah. Kalau semua yang dibeberkan
   teman kita benar, saya fikir juga seharusnya bebas. Tentu tergantung
   pasal-pasal undang-undang yang dipergunakan untuk penuntutan.
   Kalau 3 = Tidak tapi 1 s/d 2 = YA, maka secara objectif, saya fikir teman kta
   salah dalam konteks ini, sekali lagi tergantung pasal dan undang-undang yang
   dipergunakan.
   Kalau 2 = Tidak, tetapi 1 = YA, maka teman kita juga tidak bersalah, dan yang
   seharusnya salah adalah pengorder.
   Kalau 1 = Tidak, pertanyaan berikut muncul lagi : Apakah rekan kita buat ini
   atas keisengan atau dengan tujuan tertentu untuk menjahili sang pemilik nama
   sebelumnya ?
   Kalau pertanyaan susulan di no 9 di atas = YA untuk salah satunya,
   bagaimanapun teman kita bersalah, tinggal kategori yang mana dan hukuman mana
   yang layak sesuai undang-undangnya. Logika saya mengatakan kalau iseng tanpa
   maksud apa-apa dan tidak merugikan, maka hukumannya ringan, kalau merugikan
   lebih berat. Kalau atas maksud tertentu, tergantung maksud tersebut, dan
   seyogiayanya hukumannya lebih berat dari sekedar iseng-iseng.
   Dan masih banyak kalau kalau lainnya yang sangat terbuka untuk
   diperbincangkan, dan saya yaklin 100 % Yan Apul cs sudah berusaha mebahasnya,
   demikian juga sang Jaksa penuntut.

Kesimpulan saya, rekan,.... memang dalam dunia bisnis ini kita harus hati-hati,
apalagi kita tahu bahwa penegakan hukum dinegeri kita masih banyak
ketergantungannya dengan aspek-aspek diluar hukum formal (masih cenderung hukum
rimba).

Saran saya, rekan,... sabarlah dan tegarlah menghadapi segalanya. Tuhan akan
menunjukkan bahwa kebenaran itu at the end akan menang, kalau bukan didunia
yah,.. di alam barjah sana. Sebaliknya kalau memang rekan (dari lubuk hati yang
paling dalam) merasa bersalah, maka ksatrialah menerima apapun hukumannya yang
setimpal, dan bertaubatlah untuk tidak mengulangi kesalahan serupa, serta lebih
berhati-hati ke depan dalam kehidupan bisnis ini.

Doa saya : Semoga anda tabah dan Tuhan menunjukkan mana yang terbaik dan benar
buat anda.

Mohon maaf sebegini inilah sumbangan pemikiran saya atas keprihatinan rekan ini,
dan semoga sukses selalu.

Salam



|--------+----------------------->
|        |          Syafril      |
|        |          Hermansyah   |
|        |          <syafril@duta|
|        |          int.co.id>   |
|        |                       |
|        |          09/13/01     |
|        |          03:34 PM     |
|        |          Please       |
|        |          respond to   |
|        |          yonsatu      |
|        |                       |
|--------+----------------------->
  >--------------------------------------------------------|
  |                                                        |
  |       To:     [EMAIL PROTECTED]                   |
  |       cc:     (bcc: Ongku                              |
  |       HASIBUAN/PU/ID/CONTRACTING/GECALSTHOM)           |
  |       Subject:     [yonsatu] Fwd: [GENETIK@] dukungan  |
  |       moral Re: Surat Terbuka dari Chandra Sugiono -   |
  |       Mencari Keadilan                                 |
  >--------------------------------------------------------|






This is a forwarded message
***Comment

Mau lihat salah satu contoh Grass Root action ?

 Syafril                            mailto:[EMAIL PROTECTED]

End***

Original Thread (Thread Author)
-------------------------------
>From     : "Chandra Sugiono" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject  : [GENETIK@] Surat Terbuka dari Chandra Sugiono - Mencari Keadilan
Posted   : Wed, 12 Sep 2001 19:46:33 +0700


Rekan-rekan komunitas telematika yth,

Sebagai bagian dari komunitas telematika, saya sekarang sedang mencari
titik  terang  dari masalah sangat berat yang saya sedang derita yaitu
ketidakadilan yang saya alami pada saat ini.

Apakah  adil  

�  dengan  pendaftaran domain name mustika-ratu.com saya
akan dipenjarakan 1 tahun 4 bulan dan harus membayar denda minimum Rp.
25 milyar dan maksimum Rp. 100 milyar?

Saya  tidak  pernah  menggunakan  ataupun mengisi nama domain tersebut
sejak saya mendaftarkan 


� bahkan sudah dicabut sejak setahun yang lalu
dan diambil oleh pihak Mustika Ratu.

Sepanjang  sejarah  internet dan kasus-kasus nama domain seluruh dunia
yang  saya  riset,  tidak pernah ada kasus pidana yang melibatkan nama
domain,  baru  kali  ini  saja pertama di dunia terjadi di Indonesia 


�
lengkap dengan ancaman penjara dan denda yang gila-gilaan.

Ketidakadilan  inilah sekarang yang melanda saya, sementara saya tidak
dapat berkutik untuk mendapatkan keadilan.

Berikut adalah fakta-fakta yang dapat saya kemukakan setelah kesaksian
dari pihak Pelapor dan saksi ahli telah selesai dikemukakan :

1.  Adalah  benar  saya yang mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com
pada  tanggal  7  Oktober 1999 


� dalam kapasitas saya sebagai Direktur
dari  PT.  Djago  Emas  


� perusahaan yang bergerak di bidang teknologi
informasi.

2.  Sejak  didaftarkan nama domain tersebut sampai dicabutnya, website
mustika-ratu.com  tidak  pernah  berisi  informasi  apapun.  Saya bisa
menunjukkan   log  website  tersebut  mulai  dari  pendaftaran  sampai
dicabutnya.

3.  Pihak  Mustika Ratu sudah mempunyai website www.mustika-ratu.co.id
yang  telah  terdaftar dan diisi sejak tahun 1996 sehingga klaim pihak
Mustika   Ratu   bahwa   merugi  Rp.  10  milyar  karena  nama  domain
Mustika-ratu.com  sangat  tidak  beralasan.  Di  samping  itu ada yang
mendaftarkan  mustikaratu.com  sebelum saya yang sampai sekarang tidak
dipermasalahkan

4.  Pada  akhir  Agustus dan awal September 2000 Mustika Ratu memasang
pengumuman  di  media massa yang meminta saya untuk segera menarik dan
atau  mencabut kembali nama domain mustika-ratu.com. Saya tidak pernah
dihubungi oleh pihak Mustika Ratu sebelum pengumuman tersebut keluar.

5.  Selanjutnya,  saya  meminta  bantuan dari firma hukum Yan Apul dan
Rekan  pada  tanggal  4 September 2000 yang langsung menghubungi pihak
Mustika  Ratu  untuk menawarkan jalan perdamaian dan diteruskan dengan
pertemuan kedua belah pihak.

6.  Dalam  proses  pembicaraan  tersebut  terungkap bahwa Mustika Ratu
menuntut  permintaan  maaf secara terbuka, tetapi di lain sisi Mustika
Ratu  tidak  menjamin  bahwa  masalah  ini  akan selesai secara tuntas
setelah permintaan maaf itu.

7.  Dan  akhirnya  saya  mengetahui  bahwa pada saat proses perdamaian
berlangsung  ternyata  pihak  Mustika  Ratu  sudah  melaporkan saya ke
polisi  pada tanggal 4 September 2000 dengan tuduhan persaingan curang
(KUHP 382 bis).

8.  Setelah  dua  kali bertemu (terakhir tanggal 8 September 2000) dan
menemui   jalan   buntu,   akhirnya  saya  memutuskan  untuk  mencabut
registrasi   mustika-ratu.com   dengan   sebelumnya  menawarkan  untuk
mentransfer nama domain tersebut dengan cuma-cuma kepada pihak Mustika
Ratu.   Penawaran   saya  ini  ditolak  tetapi  saya  tetapi  mencabut
registrasi  nama  domain  itu  dan akhirnya diambil pihak Mustika Ratu
juga.

9.  Selanjutnya  proses  polisi 


� jaksa 


� peradilan tetap berjalan dan
berujung pada dibawanya perkara ini ke pengadilan pidana di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan :
KUHP, pasal 382 bis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan  atau  pidana  denda  paling  banyak  tiga belas ribu lima ratus
rupiah.  dan  UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,
pasal  19 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00
(dua   puluh   lima   miliar   rupiah)   dan   setinggi-tingginya   Rp
l00.000.000.000,00  (seratus  miliar  rupiah),  atau  pidana  kurungan
pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

10.  Dalam  proses  kesaksian,  beberapa  fakta  penting  telah muncul
misalnya  tidak  terbuktinya tuduhan bahwa www.mustika-ratu.com berisi
atau  terhubung  ke  produk  kompetitor. Tidak satu pun saksi pelapor,
termasuk  saksi ahli, yang dapat membuktikan hal ini 


� dan juga karena
website tersebut memang tidak pernah berisikan informasi apapun.

Dengan  mencoba  membaca arah persidangan, kelihatannya arah menuju ke
penjara   semakin  dekat  dengan  saya.  Kasus  ini  kelihatan  sangat
dipaksakan  dan  dibuat-buat dalam proses mempidanakannya. Saya merasa
benar-benar   diperlakukan   tidak   adil   dimana  keadilan  mestinya
ditegakkan di negara tercinta ini. Dengan berjalannya proses sampai ke
pengadilan   dan   dalam   konteks  pidana  saja  sudah  sesuatu  yang
mencerminkan  ketidakadilan  


�  apalagi  dengan  tuntutan  yang begitu
mengerikan.

Saya  benar-benar merasakan ketidakadilan yang sedang terjadi 


� apakah
dengan  harga nama domain mustika-ratu.com USD 35 - yang mana kerugian
maupun  tuduhannya  tidak dapat dibuktikan oleh para saksi - saya bisa
dipenjara selama 1 tahun 4 bulan ataupun membayar denda minimum Rp. 25
milyar ?

Sebagai  bagian  dari  komunitas Telematika saya meminta tolong kepada
rekan-rekan  agar  dapat  membantu saya menghadapi ketidakadilan dalam
perkara berat ini.

Sambil  menunggu tanggapan, saya menyampaikan terima kasih untuk waktu
dan perhatian yang telah diluangkan oleh rekan-rekan

Teriring rasa hormat dan rasa terima kasih

Chandra Sugiono
[EMAIL PROTECTED]

Response from others
--------------------

>From   : Yohanes Sumaryo <[EMAIL PROTECTED]>
To     : [EMAIL PROTECTED]
Date   : Thursday, September 13, 2001, 8:33:50 AM
Subject: [GENETIK@] dukungan moral Re: Surat Terbuka dari Chandra Sugiono -
Mencari Keadilan

===8<==============Original message text===============
Banyak cara sih ...

Dari  yang  sederhana  (boikot  domain  mustika-ratu.com)  sampai yang
paling  top: isolasi domain mustika-ratu.com dan semua turunannya dari
routing masing-masing ISP/komunitas telematika di Indonesia.
Juga boikot semua produk mustika-ratu.com
(ancam istri/anak/keponakan/tante/mertua anda jika masih membeli /memakai
produk mustika-ratu.com).
Saya baru saja melihat-lihat closet istri saya ... dan sudah tidak ada
produk mustika-ratu.com disitu ....
Nanti di tas kerjanya ... mau saya lihat juga.

Penyetopan tayangan iklan-iklan online mustika-ratu.com

Filter semua banner iklan mustika-ratu.com

Ini semua dilakukan sampai tuntutan mustika-ratu.com di cabut total, dan
dunia cyber Indonesia bisa bernapas lega lagi.

Hanya beginilah cara grass root melawan ketidak adilan sistem.

salam

  tracert www.mustika-ratu.com

Tracing route to www.mustika-ratu.com [213.171.193.29]

Registrant:
PT MUSTIKA RATU TBK (MUSTIKARATU5-DOM)
Jl Gatot Subroto 75
JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12870
ID
Domain Name: MUSTIKA-RATU.COM
Administrative Contact, Billing Contact:
PT MUSTIKA RATU TBK  (P3880-OR)  [EMAIL PROTECTED]
PT MUSTIKA RATU TBK
Jl Gatot Subroto 75
JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12870
ID
62 21 8306754 fax: 62 21 8306760
Technical Contact:
WorldNIC Name Host  (HOST-ORG)  [EMAIL PROTECTED]
Network Solutions, Inc.
505 Huntmar Park Drive
Herndon, VA 20170-5142
1-888-642-9675
Record last updated on 01-Jun-2001.
Record expires on 05-Oct-2002.
Record created on 05-Oct-2000.
Database last updated on 12-Sep-2001 09:20:00 EDT.
Domain servers in listed order:
NS1.LIVEDNS.CO.UK               213.171.193.14
NS2.LIVEDNS.CO.UK               213.171.193.250


At 12:51 AM 9/13/2001 +0000, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>betul sekali mas ihsan doanya orang teraniaya itu ijabah, makbul tapi
>bukankah  sembari  menunggu,  ikhtiar  harus tetap dilakukan? dan apa
>ikhtiar komunitas ini?
>bahkan dukungan secara moral pun tidak tampak?
>kita  tahu  bahwa law enforcement di negeri ini begitu memprihatinkan
>dan  ketika  hal itu lagi-lagi mendhalimi seseorang di komunitas ini,
>pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan oleh komunitas?
>membiarkan preseden ini berlangsung dan IT Indonesia akan mengikuti
>logika kekacauan penegakan hukum yang berlangsung?
>we have to do something! anything,
>
>penjor-
>--- In [EMAIL PROTECTED], hmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > On Wednesday 12 September 2001 19:46,Chandra Sugiono wrote:
> > > Sebagai bagian dari komunitas telematika, saya sekarang sedang
> > > mencari
> > > titik terang dari masalah sangat berat yang saya sedang derita
> > > yaitu
> > > ketidakadilan yang saya alami pada saat ini.
> >
> > Turut prihatin, pak. Maaf saya tidak bisa membantu apa-apa.
> > Hanya dalam pandangan saya anda adalah orang yang teraniaya, dan
> > doa orang
> > yang teraniaya sangat dikabulkan Tuhan.
> > salam,
> > hm ihsan.
>



===8<===========End of original message text===========



--
--[YONSATU - ITB]-------------------------------------
On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderator     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Owner         : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe   : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke