[ copy darat dilaksanakan 4-5 Januari 2003, lihat footer Milis anggota ] Mungkin ada yang perlu "info" ini....
> -----Original Message----- > From: Revrisond Baswir [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] > Sent: Friday, 27 December 2002 11:23 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [BUMN] FW: [yonsatu] Nasionalisme Katak Dalam tempurung > (Re: Re: Dirampok Singapura) > > Korupsi Sisi Penawaran > > Oleh: Revrisond Baswir > > > Sebuah pergeseran besar-besaran kini sedang berlangsung dalam perbincangan > mengenai korupsi di dunia internasional. Berbeda dari kecenderungan selama > ini, yang lebih banyak menyoroti peranan sektor negara sebagai pelaku > utama korupsi, belakangan mulai berkembang kecenderungan baru untuk > menyoroti peranan sektor dunia usaha sebagai aktor penting korupsi. > > Kecenderungan baru itu bermula sejak ditandatanganinya kesepakatan oleh > negara-negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operatioan and > Development), untuk meratifikasi Undang Undang Larangan Praktek Korupsi di > Luar Negeri (Foreign Corrupt Practice Act) yang dimiliki oleh Amerika > Serikat sejak 1977. Sebagaimana di atur dalam UU tersebut, > perusahaan-perusahaan multinasional AS tidak hanya dapat diperkarakan bila > terbukti memberi suap di negeri mereka sendiri, tetapi dapat pula > mengalami nasib serupa bila terbukti memberikan suap di negara lain. > > Dengan diratisfikasinya UU Larangan Praktek Korupsi di Luar Negeri yang > dimiliki AS oleh negara-negara anggota OECD pada tahun 1997, maka semua > perusahaan multinasional yang berasal dari AS, Inggris, Jerman, Perancis, > Jepang dan 30 negara anggota OECD lainnya, praktis terikat oleh ketentuan > yang terdapat dalam UU tersebut. Artinya, perusahaan-perusahaan > multinasional yang berasal dari negara-negara industri maju itu, sama > sekali tidak dibenarkan memberi suap di negara mana pun di seluruh dunia, > termasuk di negara-negara sedang berkembang. > > Tetapi apa yang terjadi setelah penandatanganan kesepakatan itu berumur > lima tahun? Sebagaimana dikeluhkan oleh Peter Eigen dari lembaga > Transparansi Internasional (TI), setelah berlangsung lima tahun ternyata > tidak ada satu perusahaan multinasional pun yang diperkarakan di negara > asal mereka karena memberi suap di luar negeri. Bahkan, menurut pengakuan > Peter Eigen, berbeda dari keadaan tahun 1997, anggaran untuk menerapkan UU > itu pun belakangan mulai mengalami kelangkaan. > > Kekecewaan terhadap penerapan UU Larangan Praktek Korupsi di Luar Negeri > itulah kemudian yang secara khusus mendorong bergesernya perbincangan > mengenai korupsi dari sektor negara ke sektor dunia usaha atau dari sis > permintaan ke sisi penawaran. Padahal, sebagaimana terungkap pada sejumlah > skandal korupsi yang terjadi negara-negara sedang berkembang, keterlibatan > perusahaan-perusahaan multinasional yang berasal dari negara-negara OECD > sulit dipungkiri. Kasus-kasus keterlibatan mereka terbentang sejak dari > skandal suap penjualan senjata dari perusahaan Inggris ke pemerintah Saudi > Arabia (1993), hingga skandal suap perusahaan konsultan konstruksi Canada > di Lesotho, Afrika (2002). > > Sejalan dengan berlangsungnya pergeseran dalam perbincangan mengenai > korupsi tersebut, maka terhitung sejak 1999, lembaga Transparansi > Internasional mulai meluncurkan sebuah indeks korupsi baru yang mereka > beri nama Indeks Pembayar Suap (Bribery Payers Index-BPI). Berbeda dari > indeks korupsi sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception > Index-CPI), yang mengungkapkan persepsi warga negara asing mengenai > perilaku para pejabat pemerintah yang rajin melakukan korupsi, BPI > bertujuan mengungkapkan persepsi para pejabat di setiap negara di dunia > mengenai negara asal perusahaan-perusahaan multinasional yang rajin > membayar suap. > > Jika dibandingkan dengan hasil CPI, yang cenderung menempatkan > pemerintahan negara-negara industri maju sebagai pemerintahan yang relatif > bebas dari praktek korupsi, BPI berhasil menjungkirbalikkan kenyataan itu > secara agak dramatis. Artinya, perilaku korupsi di sektor negara ternyata > tidak selamanya sejalan dengan kecenderungan memberi suap yang dilakukan > oleh sektor dunia usaha. Para pejabat pemerintah Hongkong, misalnya, > memang terkenal sebagai pejabat yang relatif bersih. Tetapi kecenderungan > sektor dunia usahanya untuk memberi suap ternyata lebih buruk daripada > perilaku sektor dunia usaha asal Malaysia. > > Sebagaimana terungkap secara lebih terinci dalam CPI dan BPI 2002, ketika > negara seperti Singapura berhasil menempati urutan kelima (dari lebih 100 > negara) sebagai negara yang bebas korupsi, perusahaan multinasional asal > Singapura ternyata hanya berhasil menempatkan negaranya pada urutan ke > sembilan (dari 21 negara) sebagai negara asal perusahaan multinasional > yang tidak rajin membayar suap. > > Yang mengejutkan adalah pergeseran posisi AS dan Jepang. Dalam CPI, AS dan > Jepang berhasil bertengger pada urutan ke 16 dan 20 (dari lebih 100 > negara) sebagai negara yang bebas korupsi. Tetapi dalam BPI, > perusahaan-perusahaan mutinasional asal kedua negara tersebut ternyata > hanya berhasil menempatkan negara mereka pada urutan ke 13 dan 14 (dari 21 > negara) sebagai negara asal perusahaan-perusahaan multinasional yang tidak > rajin membayar suap. > > Dengan posisi seperti itu, posisi AS dan Jepang dalam BPI praktis merosot > mendekati posisi Malaysia. Sebagaimana diketahui, posisi Malaysia dalam > CPI hanya berada pada urutan ke 33. Tetapi dalam BPI, Malaysia berhasil > menempati urutan ke 15 atau persis satu tingkat di bawah posisi Jepang. > Artinya, ketika para pejabat pemerintah di AS dan Jepang cenderung lebih > bersih daripada para pejabat pemerintah di Malaysia, perilaku perusahaan > multinasional mereka ternyata hampir sama saja dengan perilaku perusahaan > multinasional yang berasal dari sebuah negara sedang berkembang. > > Posisi Indonesia dalam kedua indeks itu rasanya tidak perlu diperdebatkan. > Sebagaimana diketahui, dalam CPI, Indonesia hanya berhasil menempati > urutan ke tujuh dari bawah sebagai negara yang bebas korupsi. Dalam BPI, > walau pun tidak tercantum dalam tabel yang diterbitkan oleh TI (mungkin > karena minimnya jumlah perusahaan multinasional Indonesia), perilaku para > pengusaha Indonesia dalam memberi suap rasanya tidak jauh berbeda dari > keganasan para pejabat pemerintah dalam menyalahgunakan kekuasaan untuk > memperkaya diri mereka sendiri. > > Tingkat perkembangan korupsi di Indonesia memang luar biasa. Termasuk > dalam melakukan korupsi, para penguasa dan pengusaha di Indonesia > cenderung 'bersaudara'. Hidup Indonesia. > > @Republika, 16 Desember 2002 > > > ----- Original Message ----- > From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"Abdul Sodik > To: HYPERLINK "mailto:'[EMAIL PROTECTED]'"'[EMAIL PROTECTED]' > Sent: Friday, December 27, 2002 3:20 PM > Subject: [BUMN] FW: [yonsatu] Nasionalisme Katak Dalam tempurung (Re: Re: > Dirampok Singapura) > > > Atas permintaan pak Syafril, agar memforward E-mail ini.....(mudah-mudahan > ini yang dimaksud)... > > Salam > Asodik > > > -----Original Message----- > > From: Akhmad Bukhari Saleh [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] > > Sent: Friday, 20 December 2002 2:28 PM > > To: HYPERLINK > "mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED] > > Subject: [yonsatu] Nasionalisme Katak Dalam tempurung (Re: Re: > > Dirampok Singapura) > > > > ----- Original Message ----- > > From: "Syafril Hermansyah" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <[EMAIL PROTECTED]> > > Sent: Friday, December 20, 2002 1:15 PM > > Subject: [yonsatu] Re: Dirampok Singapura > > > > > > > Bisnis saya bukan Telekomunikasi, akan tp menggunakan jasa itu secara > > > instens. Saya sih berpendapat bhw ini preseden yg baik dari segi > bisnis, > > > krn berarti satu lagi monopoli perusahaan pemerintah dilepas. > > > > Ini baru pemikiran progresif. > > > > Jaman sekarang uang (modal) tidak mengenal kebangsaan. Singapura saya > > yakin > > bukan uangnya sendiri juga, dia cari lagi di international money market. > > Begitu juga mereka yang sekarang mulai berani invest di Indonesia, > seperti > > Malaysia dan Cina, pasti itu modal dari orang lain. Barangkali Jepang, > > Eropa, Amerika, Arab, dan, yang pasti ... Yahudi. > > > > Yang penting dia investasi di sini. Berbeda dengan investasi natural > > resources, maka investasi infrastruktur, property dan semacamnya, hanya > > bisa > > memberi pekerjaan pada anak negeri, wujud investasinya (barangnya), > untung > > ataupun rugi, tidak bisa dibawa pergi. > > > > Kalau bangkrut, dia rugi uang, tapi salvage value-nya tetap saja tidak > > bisa > > dibawa pergi. > > Kalau dia untung, namanya juga usaha, kalau untung ya wajar. Dan > > pintar-pintar dia membuat usahanya jadi untung. Apakah kalau diurusin > para > > direktur BUMN pasti akan untung? Biasanya malahan rugi (BUMN mana sih > yang > > kita dengar pernah untung? Kalau untung pun, untung 100 dibilang untung > > 60, > > lalu 20 buat bonus direksi, dan yang resmi jadi untung buat rakyat > tinggal > > 40). > > > > Kalau soal monopoli, itu bukan urusan siapa pemilik perusahaan yang > > bermain > > di pasar, tetapi urusan regulatory policy. > > Bila ada perusahaan yang bermodal Singapura, atau bermodal Amerika, atau > > bermodal asing lainnya, atau bermodal grup Salim, atau bermodal grup > > Panigoro, atau pun bermodal BUMN, siapa pun, kalau terlihat mau > memonopoli > > suatu pasar, itu harus dicegah dengan pengaturan persaingan usaha. > That's > > the point. > > Ini adalah urusan Pemerintah dan Komite Persaingan Usaha. > > > > Tentunya masalah penegakan peraturan tidak kalah pentingnya. > > Orang paling kaya di dunia, Bill Gates, ketika perusahaannya terlihat > > mulai > > memonopoli pasar di Amerika Serikat, padahal posisi monopoli-nya itu > > tercapai secara alamian, bukan secara rekayasa, atau secara tata-niaga, > > atau > > secara busuk lainnya, langsung posisi monopoli-nya itu "ditembak" sama > > Pemerintah AS. Tidak perduli itu modal punya anak bangsa yang menjadi > > idola > > kebanggaan mereka (All American Boy). > > Jangan seperti di sini. Peraturan anti monopoli sudah ada, tetapi kalau > > ada > > orang model Taufik Kemas mau memonopoli pompa bensin, semua pejabat, > > termasuk orang Pertamina, malahan berlomba-lomba memfasilitasi > > keinginannya > > itu, untuk cari muka. > > > > Kesimpulannya: > > 1. Makin banyak modal asing investasi di sini makin baik. Terutama di > > sektor > > usaha yang mujud investasinya tidak bisa dibawa-bawa. > > 2. Monopoli itu bukan urusan dirampok Singapura atau dirampok Taufik > > Kemas. > > Tetapi urusan penegakan peraturan persaingan usaha yang sehat. > > > > Catatan tambahan: > > 1. BUMN adalah sumber inefisiensi dunia bisnis Indonesia, dan salahsatu > > "produk"-nya adalah high cost economy. Menurut saya makin banyak BUMN > > dijual, apalagi ke asing, makin meningkatkan efisiensi dunia bisnis > > Indonesia, jadi makin baik. > > 2. Makin berhasil menjual ke asing, makin menunjukkan keberhasilan > > menciptakan iklim investasi (Ini sangat berbeda dengan penjualan asset > > BPPN > > kemarin-kemarin ini, yang kebanyakan dibeli modal dalam negeri, yang > > sebetulnya adalah pemilik aslinya, yang membeli kembali miliknya dengan > > harga rata-rata 10 % dari hutangnya yang sebenarnya, dan sisa yang 90% > > menjadi beban anak negeri). > > 3. Bahkan investasi asing di bidang exploitasi sumber daya alam pun > > merupakan hal yang sangat positif. Adanya investor asing mau masuk ke > > sektor > > ini secara langsung menunjukkan keberhasilan pemulihan keamanan, > > peningkatan > > demokrasi dan realisasi sentralisasi (otonomi daerah) secara sehat. > > Lagipula perusahaan asing besar yang main di sektor sumber daya alam > > adalah > > lokomotif good corporate governance untuk seluruh dunia bisnis Indonesia > > (tanya Onang, Mulyadi, Iwan Poerwo, dsb.). > > Soal kekayaan kita katanya dikeruk dibawa ke luar negeri, kembali itu > > adalah > > soal regulatory policy dan enforcement-nya. > > > > Jangan kita mengobarkan nasionalisme katak dalam tempurung. > > > > Wasalam. > > > > > > > > --[YONSATU - > > ITB]---------------------------------------------------------- > > > > Copy Darat (Halal Bihalal, Natal dan Tahun Baru) akan dilaksanakan 4-5 > > Januari 2003, lihat footer Milis [EMAIL PROTECTED] > > > > Online archive : < HYPERLINK > "http://yonsatu.mahawarman.net"http://yonsatu.mahawarman.net> > > Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > > Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > > Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu> > > > > > > > > > --- > Outgoing mail is certified Virus Free. > Checked by AVG anti-virus system ( HYPERLINK > "http://www.grisoft.com)."http://www.grisoft.com). > Version: 6.0.427 / Virus Database: 240 - Release Date: 6/12/02 > > > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the HYPERLINK > "http://docs.yahoo.com/info/terms/"Yahoo! Terms of Service. > > > > Yahoo! Groups Sponsor > ADVERTISEMENT > HYPERLINK > "http://rd.yahoo.com/M=219695.2777699.4140939.1927555/D=egroupweb/S=170500 > 1380:HM/A=1375612/R=2/id=noscript/*http://ad.doubleclick.net/ad/N879.ameri > trade.yahoo/B1054521.22;sz=1x1;adc=lir;ord=1041006054481675?" > HYPERLINK > "http://us.adserver.yahoo.com/l?M=219695.2777699.4140939.1927555/D=egroupm > ail/S=:HM/A=1375612/rand=118227026" > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the HYPERLINK > "http://docs.yahoo.com/info/terms/"Yahoo! Terms of Service. > > --- > Incoming mail is certified Virus Free. > Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). > Version: 6.0.427 / Virus Database: 240 - Release Date: 6/12/02 > > --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.427 / Virus Database: 240 - Release Date: 6/12/02 --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>
