On Fri, 30 May 2003 04:19:59 +0700 W. Kasman (WK) wrote:

> Bisnis yang baik biasanya tidak mengandalkan
> peradilan (kecuali kalau sangat terpaksa).

Setuju.

> |Apa yg dimaksud dg hukum berorientasi tertib ? Kepatuhan dari yg
> |terkena UU, pengawas lapangan UU dijalankan dg benar atau si pembuat
> |UU yg perlu|dikoreksi ?
> |
> Ya suatu sistem hukum yang mendorong bahwa dunia usaha akan dengan
> sendirinya berusaha mencegah terjadinya dispute (tidak memanfaatkan
> kelemahan pihak lain untuk men-'trick' agar beracara di peradilan).

Saya punya pandangan lain, menurut saya 'semangat' pembuat UU nya kurang
benar selama ini, semangatnya lebih berorientasi tertib, sedemikian
tertibnya sampai orang normal susah melaksanakannya, dpl terkesan rumit
dan mengada-ada shg sering terdengar joke di masyarakat ' ...hukum
dibuat untuk dilanggar' 8-)

Menurut saya mestinya UU/peraturan dibuat agar masyarakat yg terkena
hukum ini 'nyaman', dibuat semudah mungkin agar pelaksana UU dg senang
hati menjalankannya.

Tp mungkin ada kemungkinan krn saya dan banyak rakyat Indonesia ini
tidak mengerti bahasa hukum, dan orang-2x Hukum kalau bicara pakai
bahasa dewa yg susah dimengerti.
2 tahun yl saya pernah menghadiri pertemuan yg diselenggarakan oleh
customer kami, intinya dia minta dukungan secara tertulis krn akan maju
ke Pengadilan Niaga dalam rangka restrukturisasi hutang dan saham. Saat
itu ada 3 penasihat Hukum yg menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan,
dan dukungan tertulis sudah dibuat draft nya sepanjang 3 halaman folio.
Bicara ngalor ngidul, tanya-jawab selama 2 jam lebih kami para hadirin
(sekitar 60 orang) tidak ngerti juga sekalipun dia ngomong pakai bahasa
Indonesia. Akhirnya Dirut perusahaan itu ambil alih, dia ngomong cuma 10
menit dan kami semua mengerti; draft surat dukungan juga diubah cukup 1
halaman saja dan akhirnya kami semua setuju mendukung dan tanda tangan
saat itu juga. 

Dari sini saya mengambil kesimpulan bhw omongan orang bisnis akan lebih
dimengerti oleh orang bisnis. Jadi kalau mau membuat peraturan ttg
bisnis sebaiknya ya orang bisnis diajak ngomong, orang hukum cuma perlu
melihat apakah secara hukum dapat diterima atau tidak, akan tetapi
bahasanya tetap pakai bahasa bisnis. Kan jadi mahal kalau mau berbisnis
harus punya penasihat hukum, bisa-2x nggak nutup cost :-)))

> |Jadi mana dulu yg perlu 'dibereskan', kadin, asosiasi atau pemerintah
> |?
> Pemerintah dululah, visi tentang fair-business-practices itu apa, visi
> tentang institutional economic itu apa - mereka harus tahu dulu dan
> menjadi semacam'national-policy'. Pemerintah-lah yang harus jualan
> tentang masalah itu dan meng-enforce atau mem-facilitate pada asosiasi
> dan Kadin.

Bagian mana dari pemerintah yg mestinya membuat ini, apakah Bappenas
atau harus langsung Presiden, atau malah DPR ?

-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah<syafril.dutaint.co.id>
.


--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke