Sebenarnya hak kepemilikan itu spt apa sih ? Sdh beli mahal-2x, nggak boleh dipakai...sigh.
Begin forwarded message: Date: Fri, 4 Jul 2003 09:42:56 +0700 From: "si Nung" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Subject: [is-lam] Larangan yang Tak Logis (hawk & kapal perang TNI) ,http://www.jawapos.co.id/index.php? act=detail_c&id=50379>. Opini;Jumat, 04 Juli 2003 Larangan yang Tak Logis Setelah Inggris melarang Indonesia menggunakan pesawat tempur jenis Hawk, kini giliran Jerman melarang penggunaan kapal perang yang dibeli dari negeri itu dalam operasi pemulihan keamanan di Aceh. Kita sulit memahami larangan dua negara Eropa itu. Dengan kata lain, larangan tersebut tidaklah logis. Pertama, pesawat tempur dan kapal perang itu sudah dibeli dan sepenuhnya milik pemerintah, dalam hal ini TNI. Kedua, di mana pun dan siapa pun yang membeli barang, apa pun nama dan jenis barang itu, pastilah karena sesuai kebutuhannya. Jadi, pihak produsen alias penjual tidak mempunyai hak lagi melarangnya. Jika kemudian barang yang dibeli, misalnya, disalahgunakan oleh si pembeli, itu soal lain lagi. Tetapi, melarang untuk tidak digunakan menurut kebutuhan si pembeli sama sekali tidak masuk akal. Kita memang kurang setuju masalah Aceh diselesaikan melalui jalan perang. Tetapi, bukan berarti kita setuju adanya gerakan separatis, seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang mengangkat senjata hendak memisahkan Aceh dari Negara RI. Kita kurang setuju penyelesaian masalah Aceh semata-mata karena kekhawatiran jatuhnya korban di pihak rakyat sipil Aceh yang tidak berdosa. Dan, jatuhnya korban sipil bukan disebabkan TNI, melainkan kontak senjata dalam medan perang bisa menimbulkan korban meskipun tidak dilakukan dengan sengaja. Tetapi, menghadapi gerakan separatis, seperti GAM, bukan berarti tidak boleh menggunakan perlengkapan perang, misalnya pesawat tempur dan kapal perang. Di negara mana pun, tidak ada yang membiarkan warganya melakukan perlawanan bersenjata untuk tujuan memisahkan diri dari negaranya. Karena itu, terhadap hal ini, mustahil tentara dan polisi dilarang menggunakan persenjataan perang. Tidak logis, ketika menghadapi perlawanan bersenjata dari kelompok separatis, tentara nasional suatu negara tidak menggunakan alat-alat perang. Dengan nalar demikian, larangan Inggris dan Jerman kepada RI dalam menggunakan peralatan perang yang sudah dibeli dari dua negara itu sama sekali tidak bisa kita terima. Alat-alat perang yang dibeli oleh suatu negara dari negara lain -di mana pun- tidak hanya dimaksudkan sebagai senjata untuk melawan ancaman musuh dari luar negara itu. Alat-alat perang dibeli juga untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara. Jadi, begitu kedaulatan suatu negara terancam, wajar saja senjata perang yang dimilikinya digunakan untuk melawan ancaman itu meskipun ancaman tersebut berasal dari dalam negeri. Karena itu, kita beranggapan, larangan Inggris dan Jerman tersebut merupakan indikasi intervensi meskipun dalam kadar yang kecil. Apa pun alasannya, intervensi suatu negara ke negara lain tidak sesuai dengan kedaulatan negara itu. Dalam konteks tersebut, barangkali selain patut kita sesalkan, larangan Inggris dan Jerman itu juga patut kita acuhkan. Semestinya Inggris dan Jerman bukan melarang penggunaan pesawat tempur dan kapal perang buatannya itu. Tetapi, justru yang sangat perlu ialah mengontrol agar penggunaannya tidak disalahgunakan. Misalnya, mengontrol agar tidak disalahgunakan untuk menyerang penduduk sipil Aceh yang tidak berdosa. Sepanjang penggunaan alat-alat perang itu sesuai dengan kebutuhan dan tak melanggar Konvensi Jenewa -perang tidak boleh menyerang penduduk sipil dan tentara yang menyerah tanpa senjata-, tidak ada alasan bagi negara lain melarangnya. (*) -- syafril ------- Syafril Hermansyah<syafril.dutaint.co.id> --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
