Sebenarnya hak kepemilikan itu spt apa sih ?
Sdh beli mahal-2x, nggak boleh dipakai...sigh.

Begin forwarded message:

Date: Fri, 4 Jul 2003 09:42:56 +0700
From: "si Nung" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Subject: [is-lam] Larangan yang Tak Logis (hawk & kapal perang TNI)


,http://www.jawapos.co.id/index.php?
act=detail_c&id=50379>.

Opini;Jumat, 04 Juli 2003

Larangan yang Tak Logis

Setelah Inggris melarang Indonesia menggunakan 
pesawat tempur jenis Hawk, kini giliran Jerman 
melarang penggunaan kapal perang yang dibeli dari 
negeri itu dalam operasi pemulihan keamanan di 
Aceh. Kita sulit memahami larangan dua negara 
Eropa itu. Dengan kata lain, larangan tersebut 
tidaklah logis.

Pertama, pesawat tempur dan kapal perang itu 
sudah dibeli dan sepenuhnya milik pemerintah, 
dalam hal ini TNI.

Kedua, di mana pun dan siapa pun yang membeli 
barang, apa pun nama dan jenis barang itu, 
pastilah karena sesuai kebutuhannya. Jadi, pihak 
produsen alias penjual tidak mempunyai hak lagi 
melarangnya.

Jika kemudian barang yang dibeli, misalnya, 
disalahgunakan oleh si pembeli, itu soal lain lagi. 
Tetapi, melarang untuk tidak digunakan menurut 
kebutuhan si pembeli sama sekali tidak masuk 
akal.

Kita memang kurang setuju masalah Aceh 
diselesaikan melalui jalan perang. Tetapi, bukan 
berarti kita setuju adanya gerakan separatis, 
seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang 
mengangkat senjata hendak memisahkan Aceh 
dari Negara RI.

Kita kurang setuju penyelesaian masalah Aceh 
semata-mata karena kekhawatiran jatuhnya korban 
di pihak rakyat sipil Aceh yang tidak berdosa. Dan, 
jatuhnya korban sipil bukan disebabkan TNI, 
melainkan kontak senjata dalam medan perang 
bisa menimbulkan korban meskipun tidak 
dilakukan dengan sengaja.

Tetapi, menghadapi gerakan separatis, seperti 
GAM, bukan berarti tidak boleh menggunakan 
perlengkapan perang, misalnya pesawat tempur 
dan kapal perang. Di negara mana pun, tidak ada 
yang membiarkan warganya melakukan perlawanan 
bersenjata untuk tujuan memisahkan diri dari 
negaranya.

Karena itu, terhadap hal ini, mustahil tentara dan 
polisi dilarang menggunakan persenjataan perang. 
Tidak logis, ketika menghadapi perlawanan 
bersenjata dari kelompok separatis, tentara 
nasional suatu negara tidak menggunakan alat-alat 
perang.

Dengan nalar demikian, larangan Inggris dan 
Jerman kepada RI dalam menggunakan peralatan 
perang yang sudah dibeli dari dua negara itu sama 
sekali tidak bisa kita terima. Alat-alat perang yang 
dibeli oleh suatu negara dari negara lain -di mana 
pun- tidak hanya dimaksudkan sebagai senjata 
untuk melawan ancaman musuh dari luar negara itu.

Alat-alat perang dibeli juga untuk mempertahankan 
kedaulatan suatu negara. Jadi, begitu kedaulatan 
suatu negara terancam, wajar saja senjata perang 
yang dimilikinya digunakan untuk melawan 
ancaman itu meskipun ancaman tersebut berasal 
dari dalam negeri.

Karena itu, kita beranggapan, larangan Inggris dan 
Jerman tersebut merupakan indikasi intervensi 
meskipun dalam kadar yang kecil. 

Apa pun alasannya, intervensi suatu negara ke 
negara lain tidak sesuai dengan kedaulatan negara 
itu. Dalam konteks tersebut, barangkali selain patut 
kita sesalkan, larangan Inggris dan Jerman itu juga 
patut kita acuhkan.

Semestinya Inggris dan Jerman bukan melarang 
penggunaan pesawat tempur dan kapal perang 
buatannya itu. Tetapi, justru yang sangat perlu 
ialah mengontrol agar penggunaannya tidak 
disalahgunakan. Misalnya, mengontrol agar tidak 
disalahgunakan untuk menyerang penduduk sipil 
Aceh yang tidak berdosa.

Sepanjang penggunaan alat-alat perang itu sesuai 
dengan kebutuhan dan tak melanggar Konvensi 
Jenewa -perang tidak boleh menyerang penduduk 
sipil dan tentara yang menyerah tanpa senjata-, 
tidak ada alasan bagi negara lain melarangnya. (*)


-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah<syafril.dutaint.co.id>

--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke