Selasa, 17 Juni 2008 Nusa Kasus NII Dilimpahkan ke Kejaksaan Ancaman hukuman bisa di atas 10 tahun penjara.
*Bandung* -- Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan makar kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dadang Alex, mengatakan yang dilimpahkan 17 tersangka, 14 berkas, dan sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang digunakan adalah makar serta penodaan agama dan dasar negara. Juga menyebarkan rasa permusuhan dan penipuan atau penggelapan. Para tersangka ditangkap polisi sejak 20 April lalu di tiga lokasi di Bandung, yaitu di Cijerah, Cihanjuang, dan Riung Bandung. Setelah menerima pelimpahan, jaksa akan menyusun rencana dakwaan. "Para tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru selama 20 hari, tapi bisa diperpanjang sesuai dengan keperluan penyidikan," kata Dadang. Tersangka yang ditahan di antaranya berinisial Sug, 63 tahun. Dia menjabat Wakil Gubernur/Kepala Bagian Penerangan Wilayah 7 Jawa Barat Selatan. Juga Haz, 42 tahun, Kepala Bidang Hukum atau Syariah Wilayah 7 Jawa Barat Selatan. Adapun tersangka lainnya ada yang menjabat kepala daerah, sekretaris daerah, kepala bagian logistik, bupati, dan lain-lain. Menurut Dadang, modus para tersangka membaiat atau menghijrahkan seluruh warga Indonesia menjadi warga NII. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan individual dan dakwah. "Selama melakukan hijrah, WNI ditutup matanya dan diantar orang tak dikenal ke suatu tempat untuk dibaiat," katanya. Sebelum dibaiat, jemaah NII diindoktrinasi tentang organisasi ini dan peraturan-perundangannya. Selanjutnya, warga yang telah hijrah diwajibkan membayar infak dan sedekah. "Itu untuk kepentingan biaya perjuangan," katanya. Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bundel berisi dokumen yang berisi Undang-Undang Dasar NII, teks proklamasi, teks baiat, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata NII, 13 sepeda motor, mobil, serta uang tunai sekitar Rp 4 juta. Para tersangka, menurut Dadang, diancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Setelah ini, para jaksa akan langsung menyusun rencana dakwaan agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sepranadja, pengacara para tersangka, menilai tuduhan makar terhadap kliennya tidak tepat. Menurut dia, yang bisa dijerat dengan tuduhan itu adalah orang yang membentuk negara di dalam negara. "Sedangkan ke-17 orang tersebut adalah orang-orang yang digerakkan," katanya. Mereka lebih tepat disebut korban karena kebanyakan diiming-imingi atau bahkan diancam akan dipukuli. Dia melanjutkan, para tersangka memang sempat mengikuti upacara hijrah dan baiat. Namun, mereka tidak paham sedang diikutsertakan dalam pendirian NII. Apalagi para tersangka kebanyakan orang-orang yang berpendidikan sangat rendah. "Sebagian tahunya mereka sedang ikut dalam partai politik dan dijanjikan menjadi anggota Dewan," katanya. Dia berjanji akan menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dan hukum pidana dalam persidangan nanti. Ahli hukum ini didatangkan untuk memberikan bukti bahwa tuduhan makar kepada 17 tersangka tidak tepat. "Kecuali kalau polisi bisa menangkap aktor utama yang sebenarnya," ujar Sepranadja. *Erick P Hardi * sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************