Islam Bertikai Sesama Islam Tak Bisa Gunakan Hukum Islam !!! Hukum Islam tidak bisa diberlakukan untuk mengadili pertikaian antara dua aliran Islam yang berbeda.
Bagaimana mungkin bisa adil kalo ada dua aliran Islam bertikai hal2 yang menyangkut akidat mereka ??? Mengadili akidahnya tidak mungkin dilakukan, yang bisa dilakukan adalah siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang melakukan pelanggaran2 HAM. Dari sinilah kepastian yang salah bisa diambil, yang dimaksudkan kesalahan dalam melakukan tindakan bukan kesalahan dalam mempercayai atau tidak mempercayainya. Karena Islam Ahmadiah menjadi korban-nya, maka pihak yang salah bisa dipastikan sedangkan tidak perlu dicari pihak yang benar, cukup kalo bisa menghukum yang salah persoalannya bisa beres. > Jusfiq Hadjar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Islam tipikal itu memang biadab... > Kenapa orang Ahmadiyah itu dipersekusi seperti ini? > > ---- Benar sekali, umat Ahmadiah sudah dihina, agamanya dinodai, mesjidnya dibakar, harta benda umatnya dijarah ludes, tapi masih juga difitnah bahwa mereka dituduh menodai agama Islam padahal sudah jelas2 yang dinodai itu justru Islam Ahmadiah. Seharusnya umat Islam Ahmadiah menuntut MUI untuk penodaan agama ini, kalo masih ngotot bawa saja masalahnya kepengadilan Internasional tidak bisa dibawa kepengadilan Islam karena setiap Islam tidak ada standardnya sama sekali. Pengadilan yang paling netral adalah pengadilan yang melindungi nilai2 kemanusiaan tanpa mem-beda2kan agamanya. Kepercayaan dan tafsiran bisa ber-beda2 macamnya, tapi nilai2 kemanusiaan tidak bisa berbeda karena cuma ada satu yaitu HAK AZASI MANUSIA dimana semua manusia sama yaitu sama2 butuh makan dan pakaian dan juga keamanan maupun perlindungan yang sama tanpa mem-beda2kan kepercayaannya, gendernya, maupun rasnya. Ny. Muslim binti Muskitawati.