Halal-kan Perzinahan Sehingga Tak Perlu Berpoligamy !!! UU Agama seharusnya bisa melarang pelacuran dan poligamy tetapi menghalalkan perzinahan.
Ada yang bilang bahwa lebih baik berpoligami daripada ke pelacuran, padahal justru pelacuran dan poligami lah yang harusnya dilarang dengan menghalalkan perzinahan. Dengan perzinahan kita bisa mencegah poligami dan pelacuran. Perzinahan adalah kerja sama sepasang manusia dalam memenuhi kebutuhan sex-nya masing2 diluar ikatan nikah, tanpa pemaksaan, tanpa menipu, tanpa jual beli. Pemerkosaan bukanlah perzinahan, tetapi merupakan pemaksaan hubungan sex baik dengan kekerasan fisik maupun dengan ancaman atau terror2. Pelacuran juga bukan perzinahan, melainkan perdagangan sex dalam jual beli service untuk memenuhi kepuasan sex. Ada persamaan antara pelacuran dan pemerkosaan karena keduanya sama2 merupakan pemaksaan, kalo pemerkosaan memaksa dengan ancaman kekerasan, maka pelacuran memaksanya dengan kebutuhan oleh adanya bayaran. Poligamy juga merupakan jual beli sex melalui surat nikah yang melanggar aturan pernikahan, karena dalam pernikahan baik suami dan isteri hanya memiliki satu surat nikah, sebaliknya dalam poligamy sang suami boleh memiliki lebih dari satu surat nikah sedangkan isterinya cuma boleh memiliki satu surat nikah. Pernikahan adalah ikatan hukum antara wanita dan pria yang saling berjanji untuk menggarungi kehidupan suka dan duka bersama yang sama sekali tidak menjanjikan kepuasan sex ataupun ketidak puasan sex. Dalam ikatan pernikahan ini kedua pihak saling bertanggung jawab, artinya kalo suami berhutang, isterinya juga bertanggung jawab untuk membayarnya, sebaliknya kalo isteri berhutang sang suami juga bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahkan dalam pernikahan Islam yang poligamy sekalipun, isi surat nikah hanya ada satu wanita dan satu laki2, belum pernah ada surat nikah yang berisi nama ataupun foto satu laki2 disertai lebih dari satu wanita. Itulah sebabnya, Poligamy secara hukum tidak sah karena melanggar aturan2 pernikahan itu sendiri dimana seorang suami bisa memiliki dua atau lebih dari empat surat nikah sementara istri2nya cuma boleh mempunyai satu saja surat nikah. Lebih celaka lagi, pernikahan dalam Islam tidak memerlukan persetujuan wanita, tapi wajib ada persetujuan wali atau orang tuanya yang menerima mahar atau mas kawin-nya. Artinya, kalo si wanita-nya setuju kawin tentu tidak ada masalah, sebaliknya kalo si wanita menolak kawin maka sang wali berhak memaksanya dengan ancaman berbagai hukuman yang mengerikan. Secara umum dalam komunitas Islam memang wanita tidak punya hak untuk menolaknya mereka menerima saja apa yang diajukan wali atau orang tuanya sebagai kewajiban agama kepada orang tuanya. Demikianlah, perzinahan adalah pilihan masing pribadi yang terbaik bagi masing2 pihak pelakunya yang merupakan hak azasi setiap manusia yang seharusnya dilindungi, karena perzinahan ini merupakan kebutuhan kedua pihak dalam memenuhi kebutuhan biologisnya yang normal tanpa melibatkan jual beli dalam mencari keuntungan. Sebaliknya poligamy dalam Islam mengharuskan laki2 menyediakan hal2 yang bisa menjanjikan pemenuhan kebutuhan wanita. Laki2 dalam Islam dilarang berpoligamy kalo tidak mampu memenuhi nafkah isteri2nya. BAHKAN, laki2 yang tidak punya nafkah seharusnya juga dilarang untuk menikah meskipun cuma dengan satu isteri, karena dalam Islam kemampuan memberi nafkah kepada isteri merupakan persyaratan yang tidak bisa ditawar lagi seperti dalam jual beli. Padahal dalam kehidupan modern kita sekarang ini, ada kalanya seorang laki2 harus kuliah, tetapi karena tidak bisa membiayai kuliahnya dia menikahi wanita yang bekerja yang bersedia untuk membiayai nafkahnya dan juga membiayai kuliahnya. Demikianlah, secara hukum tidak boleh UU ikut mencampuri urusan bagaimana seharusnya fungsi seorang suami ataupun isteri. UU cukup melindungi kedua pihak bukan memaksakan aturan2 cara dalam menjalani kehidupan dari pasangan ybs. seperti halnya memaksakan pernikahan yang Islamiah. Ada kalanya seorang laki2 dan wanita yang merupakan sahabat baik yang biasa saling menolong namun karena belum mampu atau belum punya biaya untuk menikah, kalo kedua pihak secara ikhlas untuk saling memenuhi kebutuhan atau pemuasan sex-nya yang normal, kenapa harus disalahkan ??? YANG HARUS DISALAHKAN ITU JUSTRU UU-NYA, karena seharusnya ada UU yang mengatur bahwa pasangan yang tidak menikah tetapi menyebabkan si wanita hamil, maka semua biaya wajib ditanggung si laki2 hingga si anak menjadi dewasa. Jadi harusnya ada UU perzinahan yang menjamin dan mengatur perlindungan kepada semua wanita yang hamil tanpa surat nikah, bukan malah membebaskan tanggung jawab laki2-nya dan menyalahkan si wanitanya seperti dalam agama Islam. Ny. Muslim binti Muskitawati.