----- Original Message -----
From: Agustinus Edy Kristianto
To: forum-pembaca-kompas ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, September 02, 2008 2:09 PM
Subject: [wartawanindonesia] Siaran Pers YLBHI: Cabut SK Gubernur Sumatera
Selatan yang Melarang Ahmadiyah
SIARAN PERS
YAYASAN LBH INDONESIA
Nomor: 014/SP/YLBHI/IX/2008
Desakan Pencabutan SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelarangan Ahmadiyah
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mendesak Gubernur Sumatera
Selatan (Sumsel) Mahyuddin NS untuk mencabut Surat Keputusan (SK) No.
563/KPTS/BAN.KESBANGPOL&LINMAS/2008 mengenai larangan terhadap aliran Ahmadiyah
dan aktivitas penganut dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) di wilayah Sumatera Selatan. Menurut Gubernur Mahyudin, keputusan ini
didasarkan antara lain pada SK Bersama (SKB) tiga 3 menteri yang diterbitkan
beberapa waktu lalu.
Dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008 / Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 / Nomor 199 tahun 2008,
tertanggal 9 Juni 2008, tidak ada satu pun kata maupun kalimat yang melarang
penganut, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sebagaimana dijamin dalam
konstitusi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat
(1).
Dalam SKB tersebut, pada pokoknya hanya memuat peringatan dan
memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI untuk
menghentikan penyebaran penafsiran dan penyebaran paham berdasarkan agama dan
keyakinannya.
Selanjutnya dalam UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) dinyatakan bahwa
hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
Selaku kepala daerah, Gubernur Sumsel semestinya memberi
perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif terhadap penganut,
dan/atau anggota Pengurus JAI di wilayah Sumatera Selatan.
Karena itu, YLBHI mendesak Gubernur Sumsel untuk mencabut
surat keputusan jika memuat larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota
Pengurus JAI untuk beribadat menurut agamanya. Jika hal ini terjadi maka selaku
Kepala Daerah, Gubernur Sumatara Selatan dapat dikatakan telah melampaui
kewenangannya membuat peraturan (detournement de pouvoir).
YLBHI dibentuk untuk memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama,
keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar belakang sosial
budaya. Dalam anggaran dasar juga dinyatakan YLBHI berperan aktif dalam proses
penegakan hukum, pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi
yang berlaku dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights).
Saat ini YLBHI mempunyai kantor cabang di 14 provinsi, dan
delapan pos di seluruh Indonesia.
Jakarta, 2 September 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
A. Patra M. Zen
Ketua
--
Agustinus Edy Kristianto
Director of Publication and Civic Education
Board of Directors
Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique
Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
INDONESIA
Telephone: (+62 21)392 98 40
Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
Cell.phone. (+62) 856 9161 4625
[EMAIL PROTECTED]
Visit our website: www.ylbhi.or.id