Refleksi: Kalau untuk panggil tidak bisa, maka tentunya tidak bisa pula diminta keterangan , apalagi dihadapkan ke pengadilan jika terbukti bersalah. Jadi apa yang mau? Begitulah keadaan negeri gagal. Jenderal-jenderal TNI pengecut terhadap rakyat, mereka turut serta membangkrutkan negeri dan memiskinkan rakyat. Tidak ada hari depan nan sejahtera, terkecuali dalam gambaran fatamorgana yang mereka teriakan dengan sepuhan kata-kata agama.
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/20/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Kasus Orang Hilang DPR Tak Bisa Panggil Wiranto Dkk [JAKARTA] Rencana DPR memanggil Wiranto, Prabowo Subianto, Sutiyoso, dan Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus penculikan aktivis 1997/ 1998 bisa membingungkan masyarakat. Rencana pemanggilan itu dinilai tidak jelas. Kalau pemanggilan itu untuk melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, DPR jelas tidak mempunyai wewenang. Sebab, yang berwenang untuk menyelidiki kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelanggaran HAM berat, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pandangan itu dikatakan anggota Komnas HAM, Yosef Adi Prasetyo, kepada SP di Jakarta, Senin (20/10). Menurutnya, yang paling prioritas seharusnya DPR mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah itu, DPR mempelajari hasil penyidikan Kejagung dan mengadakan rapat untuk membentuk pengadilan ad hoc. Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, mengatakan Prabowo tidak akan memenuhi panggilan DPR terkait kasus itu. Pasalnya, pemanggilan itu bersifat politis. "Pansus ini sudah lama terbentuk. Mengapa baru sekarang bekerja? Ini jelas-jelas politis," katanya. Alasan lain, kata Fadli, Prabowo sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga menilai DPR tidak berwenang untuk menyelidiki dan menyidik kasus pelanggaran HAM. "Yang berwenang adalah Komnas HAM dan Kejaksaan," kata dia. [E-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 20/10/08