Jadi menteri agama TIDAK membantah bahwa kawin dengan bocah berumur 12 tahun
itu TIDAK melanggar syariah...
Dan memang betul, menurut sumber yang dipercaya oleh orang Islam, yaitu hadits
dan sirah nabi, nabi Muuhammad yang sundel kayak babi dan dijadikan junjujngan
dan panutan orang islam itu kawin dengan Aisyah ketika tu bocah itu berumur 6
tahun dan dientotinnya Aisyah ketika tu bocah masih berumur 9 tahun.
Babi, betul-betul busuk kayak babi kelakuan tu nabi yang dijadikan panutan dan
junjungan orang Islam
----
26/10/2008 23:15 WIB
Menag: Syekh Puji Bisa Dikenai Sanksi
Didi Syafirdi - detikNews
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menuai kontroversi dengan
menikahi bocah bau kencur berumur 12 tahun. Karena perbuatannya ini, Syekh Puji
bisa dikenai sanksi.
"Tentu," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni menjawab pertanyaan wartawan apakah
Syekh Puji bisa dikenai sanksi karena perbuatannya itu.
Hal itu dikatakan Maftuh usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu
(26/10/2008).
Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, Maftuh menyerahkan kepada aparat yang
berwenang.
"Itu kan aparat yang akan bertindak," ujarnya.
Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu
sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai
warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
"Kalau salah satunya tidak dilakukan, itu artinya melanggar," lanjutnya.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Chollil Ridwan. Menurutnya Syekh Puji akan
dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang.
"Memang akan ada sanksi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Cholil menambahkan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak
dilarang dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. Namun dari
sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh
Puji tidak sah.
Cholil membandingkan pernikahan Syekh Puji itu dengan pernikahan sirri (bawah
tangan).
"Seperti kawin sirri. Memang secara agam sah, tapi bagi warga negara tetap
harus melapor ke kantor urusan agama," katanya mencontohkan.
(sho/sho)
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu
dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.