Masih ada yang belupm jijik dengan kelakuan bangsat ini?
----
Kiai Masyhurat Lebih Hebat dari Syekh Puji, 5 Istri Dinikahi di Bawah Umur
Friday, 31 October 2008
Sumenep–Surya -Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji yang namanya mencuat
belakangan ini akibat menikahi bocah di bawah umur, tampaknya bukan apa-apa
bagi Masyhurat Usman, seorang kiai tenar di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.
Jika Syekh Puji (pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Semarang) menikahi seorang
saja bocah putri di bawah umur, KH Masyhurat memiliki 5 istri yang dinikahinya
saat mereka masih di bawah umur. Total jumlah istri KH Masyhurat yang kini
berusia 57 tahun itu, sebanyak 10 orang.
Kemarin Surya mengunjungi kediaman KH Masyhurat di Dusun Tarebung, Desa Lenteng
Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Surya ditemui oleh santri kepercayaannya,
Mujiburrahman (yang dipanggil Jibur), dan seorang istri KH Masyhurat karena
kebetulan sang kiai sedang pergi ke luar kota.
Menurut Jibur, dari 10 istri KH Masyhurat Usman, lima di antaranya dipersunting
saat para perempuan itu masih berumur antara 12 hingga 17 tahun. Dan sebagian
besar pula, orangtua perempuan yang dipinang oleh KH Masyhurat itu ikhlas serta
merelakan anaknya dikawini sang kiai.
‘’Bukan hanya orangtua yang menerima dan ikhlas memiliki menantu Abah
Masyhurat, anak-anak perempuan itu pun juga senang hati menerima pinangan
Abah,’’ tandas Jibur, Kamis (30/10).
Menurut Jibur, yang dinikahi KH Masyhurat saat masih di bawah umur adalah
Ernawati (ketika kelas VI SD), Hindun (dikawini tatkala kelas 1 SMP), Maskiyah
ketika masih 15 tahun, Sahama dinikahi saat kelas IV Madrasah Ibtidaiyah
(setingkat SD) dalam usia 10 tahun serta Linda Yusniah dinikahi saat belum
genap 17 tahun.
Menurut Jibur, pernikahan kiai kharismatik itu tidak hanya demi melampiaskan
hawa nafsu. Tetapi ada niat untuk membantu mereka yang lemah, baik dalam agama
maupun dalam kehidupan ekonomi.
Setelah dinikahi KH Masyhurat, para istri di bawah umur itu sudah naik haji
semua. Dari 10 istri kiai itu, tinggal seorang yang belum bergelar hajah (hj).
‘’Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Aisyah RA menjadi salah satu rujukannya. Dan
dibolehkan mengawini perempuan yang sudah haid karena sudah dianggap akil
baligh. Bahkan belum haid sekalipun dapat dinikahkan asal tidak boleh digauli
dulu sebelum haid,’’ tambah Jibur.
Namun saat ditanya apakah setelah perkawinan itu para istri di bawah umur
tersebut langsung digauli oleh KH Masyhurat, Jibur mengaku tidak mengetahui
secara pasti. Cuma dia melihat, istri-istri sang kiai yang dikawini dalam usia
dini tersebut tidak langsung punya anak sampai bertahun-tahun. Kini para istri
KH Masyhurat yang dinikahi saat masih di bawah umur itu, berusia rata-rata 25
tahun.
‘’Kiai kan pasti tahu bagaimana memperlakukan istri yang masih di bawah umur.
Karena ilmu kiai kan sudah tinggi. Tidak mungkin beliau mengeksploitasi
anak-anak,’’ kata Jibur.
Komentar Jibur juga dibenarkan Hj Maskiyah, istri kelima KH Masyhurat.
Menurut Hj Maskiyah, perkawinan di bawah umur tidak perlu diperdebatkan. Yang
penting orangtua dan anak yang akan dinikahkan setuju dan sudah dinyatakan akil
baligh atau setidaknya sudah mengalami haid.
“Yang sangat penting, sang suami bertanggungjawab menafkahi istrinya baik
secara lahir maupun batin,’’ ujar Hj Maskiyah yang saat dikawin KH Masyhurat
berumur 15 tahun.
Ditambahkan Hj Maskiyah, istri-istri KH Masyhurat yang berjumlah 10 orang,
sebagian besar dinikahi sebelum usia mereka 20 tahun. Bahkan salah-satu istri
KH Masyhurat, yakni Hj Sahama, dikawin saat dia masih duduk di kelas 4 MI dan
berumur sekitar 10 tahun.
‘’Tak satupun di antara kami mengeluhkan adanya masalah baik lahir maupun
batin. Kami semua kini hidup rukun dan tenang dalam satu kompleks rumah laksana
saudara,” tutur Hj Maskiyah dengan bangga.
Tapi, ada juga istri KH Masyhurat yang sudah tua saat dinikahi. Yaitu istri
terakhir KH Masyhurat, yakni Hj Zubaidah, yang dikawin sewaktu dia telah
berumur 45 tahun. “Jadi kiai kawin bukan karena nafsu tapi ibadah dan dakwah,’’
ucap Hj Maskiyah.
Saat ditemui Surya beberapa waktu lalu, KH Masyhurat mengatakan bahwa
perkawinan merupakan urusan pribadi atau hak azasi tiap-tiap individu. Bagi
dirinya, poligami (perkawinan dengan banyak istri) itu demi mengikuti sunnah
rasul sepanjang memiliki kemampuan secara ekonomi, serta bisa berbuat adil baik
lahir maupun batin kepada para istri.
KH Masyurat menegaskan, dirinya melakukan pernikahan dengan motif ibadah,
bahkan demi kepentingan penyebaran (syiar) agama Islam. Bukan karena dorongan
nafsu birahi.
“Intinya untuk menyebarkan agama, yakni Islam. Dan salah cara untuk menyebarkan
agama Islam dengan cara memperbanyak keturunan,” tegas KH Masyhurat yang kini
memiliki 24 orang anak.st2
Comments
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu
dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.