Saya tersenyum dengan jawaban kamu. Terlihat kamu ngawur dengan 
penjelasan bahwa UU pornografi bertentangan dengan nilai2 Kristen 
karena Kristen makan babi. Lho apa hubungannya UU pornografi dengan 
makan babi. Bertentangan dengan nilai2 Hindu karena Hindu 
membolehkan memperlihatkan muka sedang Islam menganggap muka itu 
aurat. Hehehehe.... ajaran darimana tuh yang mengatakan bahwa 
menurut Islam muka itu aurat.

--- In zamanku@yahoogroups.com, "Hafsah Salim" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> > Lusy Anita <looshytta@> wrote:
> > Kalau UU pornografi sejalan dengan moral
> > Islam memang sudah sewajarnya karena
> > mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim
> > tapi kalau UU pornografi dianggap bertentangan
> > dengan nilai2 Kristen, Hindu dan Budha tolong
> > tunjukkan dimana letak pertentangannya.
> > Jangan asal bicara tapi tunjukkan bukti bahwa
> > UU pornografi bertentangan dengan nilai2 Kristen.
> > 
> 
> 
> Anda tak perlu mewakili umat Kristen karena anda khan bukan 
beragama
> Kristen, saya pun sebagai umat Islam berdiri netral diatas HAM dan
> Demokrasi yang melindungi semua pihak.
> 
> Bahkan moral Islam itu sendiri tidak boleh dipaksakan kepada umat
> Islam, karena umat Islam bebas untuk memilih apakah mereka mau
> melaksanakannya atau tidak.
> 
> Juga merupakan pelanggaran HAM apabila moral Islam itu diseragamkan
> kepda umat Islam, karena umat Islam itu sendiri merupakan pribadi2
> yang punya haknya masing2 yang tidak boleh diganggu, tidak boleh
> dipaksa, tidak boleh diseragamkan.
> 
> Masalah UU pornografi bertentangan dengan nilai2 Kristen, 
bertentangan
> dengan nilai2 Buddha, bertentangan dengan nilai2 Hindu sudah sangat
> jelas.  Kristen boleh makan babi, Islam menghukum mereka yang makan
> babi.  Hindu boleh memperlihatkan muka wanita, tetapi Islam 
menganggap
> muka itu aurat.  Masih banyak sekali perbedaannya dan tidak satupun
> kelompok non-Islam terbukti ada yang mendukung UU Pornografi, 
mereka
> semua menentang UU-pornografi termasuk juga umat Islamnya.
> 
> SAYA SEBAGAI UMAT ISLAM JUGA MENGUTUK UU PORNOGRAFI SEBAGAI 
PEMAKSAAN
> NILAI2 ISLAM KEPADA YANG BUKAN ISLAM DAN HAL INI MERUPAKAN 
PELANGGARAN
> HAM DAN DEMOKRASI YANG AKAN SAYA TUNTUT MELALUI LEMBAGA HAM
> INTERNASIONAL DI UNITED NATION APABILA TIDAK SEGERA DICABUT.
> 
> Bahkan pemerintah RI sekalipun batal menerbitkan SK untuk melarang
> kegiatan agama Islam Ahmadiah karena hal ini disadarinya sebagai
> pelanggaran HAM yang berat sekali.
> 
> Apa yang saya tulis disini merupakan hal2 yang benar2 serius dan 
akan
> mengancam existensi Indonesia sebagai resikonya.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>


Kirim email ke