http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/13/06255147/Mulai.17.November..Perokok.di.Tempat.Publik.Di-sweeping
.

Kamis, 13 November 2008 | 06:25 WIB

JAKARA, RABU — Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mendapat dukungan dari
sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan para pemerhati kesehatan untuk
melakukan sweeping anti-rokok di tempat-tempat publik di Ibu Kota.

"Sesuai dengan laporan Pemda DKI Jakarta, sweeping akan dilaksanakan mulai
17 sampai 23 November di tempat-tempat publik di Jakarta, termasuk Balai
Kota," kata Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Nita Yudi dalam
acara pembacaan petisi anti-rokok di Jakarta, Rabu (12/11).

Petugas Gabungan dari Pemda, dan para aktifis tersebut akan menyisir kawasan
ibadah, mal, sekolah, tempat hiburan, rumah sakit, kantor-kantor, sarana
angkutan umum dan sarana publik lainnya. Sedangkan, untuk lingkup Pemda DKI
Jakarta sendiri, langkah ini ditempuh untuk menjalankan peraturan Gubernur
Nomor 57 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Bagi mereka yang tertangkap, akan kami data sesuai dengan identitasnya,
setelah itu baru akan kami haruskan untuk mengisi formulir perjanjian untuk
tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas Mita.

Tentang sanksi denda atau kurungan seperti yang tertuang dalam peraturan
tersebut, Mita mengatakan, hal tersebut masih berat untuk diwujudkan.
"Rasanya sulit diwujudkan, karena terlalu berat bagi masyarakat," ujarnya.

C11 08
Sent from my BlackBerry (c) Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke