Demo PKS Dinilai Berbau Kampanye 

Bawaslu: Ada Unsur Rapat Terbuka 

JAKARTA - Demonstrasi besar-besaran anti-Israel yang dilakukan Partai Keadilan 
Sejahtera (PKS) dicurigai membonceng kampanye. Kecurigaan itu datang dari Badan 
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo menyatakan, demonstrasi yang 
mendatangkan ribuan orang itu terindikasi kuat merupakan kampanye terbuka. 
''Ada unsur kampanye terbuka yang masuk di situ,'' ujarnya saat dikonfirmasi 
kemarin (3/1). 

Unjuk rasa berskala raksasa dilakukan partai tersebut pada Jumat (2/1). Mereka 
mengecam Israel yang membombardir jalur Gaza, sehingga mengakibatkan ratusan 
nyawa melayang.

Menurut Bambang, Bawaslu sudah menerima laporan keberatan masyarakat atas aksi 
tersebut. Ada unsur kampanye rapat terbuka. Yang paling mencolok, berkibarnya 
atribut PKS dalam aksi tersebut. Mulai bendera sampai atribut nomor delapan 
yang menunjukkan nomor peserta pemilu PKS.

Selain itu, terlepas dari tujuannya, ada upaya untuk memengaruhi pemilih di 
luar peserta demo. ''Ada penyampaian visi dan misi dari PKS,'' tegas Bambang. 
Dalam hal ini, gerakan anti-zionis bisa jadi merupakan salah satu visi dan misi 
PKS di bidang internasional. ''Dua unsur itu terlihat dalam aksi,'' ujarnya.

Meski begitu, harus ada pembahasan lebih lanjut dari internal Bawaslu. Bambang 
menuturkan, sampai saat ini Bawaslu belum memutuskan apa pun atas demo PKS 
tersebut. Bawaslu masih akan mengecek kepada panitia pengawas DKI Jakarta 
apakah ada keterangan resmi dari PKS atas aksi itu. ''Senin kami pleno,'' 
katanya.

Dia menambahkan, meski ada izin kepada Panwas DKI, aksi PKS tersebut bisa jadi 
merupakan rapat terbuka. Bila terbukti, PKS bisa mendapat sanksi dari KPU 
karena melanggar kampanye dengan melakukan rapat umum. ''Sesuai pasal 82 UU 
Pemilu, rapat umum atau terbuka baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa 
tenang pemilu legislatif,'' ujarnya mengingatkan.

Selanjutnya, dalam pasal 269 UU yang sama disebutkan, setiap orang yang dengan 
sengaja melakukan kampanye di luar jadwal seperti yang telah ditentukan akan 
diancam hukuman pidana dan denda. Untuk pidana, paling singkat 3 bulan dan 
paling lama 12 bulan. Hukuman denda berkisar Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, aksi yang 
dilakukan kader dan massa simpatisan PKS bukanlah kampanye. ''Itu hanya 
ekspresi politik,'' jelasnya saat dihubungi.

Dia mengaku, aksi di Bundaran HI itu sama sekali tidak berisi ajakan untuk 
memilih PKS. Jadi, menurut dia, aneh jika demo ribuan orang itu dianggap 
kampanye. ''Kalaupun ada nomor 8, itu kan memang identitas kami,'' tegasnya. 
(bay/dyn) 

 http://jawapos.com/
http://media-klaten.blogspot.com/
 
 
 
salam
Abdul Rohim


      

Kirim email ke