Refleksi: Kalau duit di tangan penyamun pasti dimakan rayap. Satu-dsatunya cara untuk menghindari penyamunan ialah Departemen Agama dibubarkan!!
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/01/06/fks,20090106-368,id.html Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Departemen Agama Selasa, 06 Januari 2009 | 13:15 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Departemen Agama untuk mengklarifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). "Kami akan minta keterangan Departemen Agama, minimal pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Selasa(7/1). Jasin mengatakan, menerima pengaduan ICW tentang dugaan aliran dana haji di Departemen Agama. ICW melaporkan penyalahgunaan Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Mereka juga melaporkan adanya kelebihan bayar ongkos haji 2008. Bagian Pengaduan Masyarakat KPK sedang mengkaji apakah ada korupsi dalam perkara tersebut. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni selama kurun waktu 2005 diduga menerima duit hingga Rp 173 juta dari Biaya Penyeleggaraan Ibadah Haji. Uang itu diterima Maftuh dalam bentuk tunjungan fungsional sebesar Rp 10 juta per bulan. Tercatat Maftuh menerima tunjangan fungsional November dan Desember 2004. Pada 2005, Maftuh juga menerima tunjangan hingga April. ICW juga mencatat, Maftuh menerima dana abadi umat hingga Rp 534 juta. Duit itu digunakan untuk kunjungan ke Mesir dan biaya taktis ke Vatikan pada 2005. Menurut Jasin, ICW juga melaporkan inefisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2008. Mereka mencatat ada kelebihan bayar dari jemaah haji hingga Rp 878 miliar. Dia mengatakan, seharusnya bila ada kelebihan bayar maka harus dikembalikan ke jemaah haji. "Kalau biaya haji bisa Rp 25 juta kenapa harus bayar Rp 29 juta," ujar Jasin. SUTARTO