http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/05/sh06.html

Intimidasi Partai Lokal di Aceh Capai 24 Kasus



Jakarta - Kasus intimidasi terhadap partai lokal di Aceh mencapai 24 kasus. 
Bahkan, telah menelan korban jiwa. Untuk itu, pemerintah diminta segera 
menyelesaikan persoalan seperti itu, karena berpotensi menimbulkan situasi tak 
kondusif. Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Demos Asmara Nababan, saat 
dihubungi SH, Rabu (4/3). Insiden terakhir berupa penurunan bendera partai 
lokal yang diduga dilakukan aparat. Selain menyalahi wewenang, kejadian itu 
juga dapat memicu situasi yang tidak kondusif di Nanggroe Aceh Darussalam. "Ini 
jelas mengancam iklim demokratisasi yang sedang dibangun di Aceh," ujar Asmara.


Dia mempertanyakan sejumlah tekanan kepada partai lokal di Aceh, sebab, 
kejadian-kejadian serupa ini hanya terjadi di Aceh. "Kenapa gak ada di daerah 
lain, ini kan kelihatan sekali tekanan politiknya," katanya.


Ketua Panwaslu Aceh Utara Syamsul Bachri yang dihubungi SH, Kamis (5/3), 
mengatakan, penurunan bendera itu terjadi di Jalan Kecamatan Simpang Kramat. 
Menurut laporan yang diterima Panwaslu, dari pengurus Partai Aceh (yang 
benderanya diturunkan), pelakunya adalah aparat TNI dari Koramil Simpang Kramat.
Dari pihak berbeda, Panwaslu juga mendapat keterangan bahwa penurunan bendera 
tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat Musyawarah 
Pimpinan Kabupaten (Muspika) dan penduduk setempat. Kesepakatan tersebut yaitu, 
antara lain, jika ada satu bendera partai yang diturunkan atau dirusak, maka 
partai lain pun harus diturunkan benderanya.


Juru Bicara Kodam Iskandar Muda Mayor CAJ Dudi Zulfadli membenarkan adanya 
penurunan bendera partai politik yang dilakukan enam anggota TNI. Namun, dia 
menegaskan tindakan itu sama sekali bukan kebijakan institusi tentara di Aceh. 
"Itu hanya oknum saja, kami gak punya kepentingan dengan pemilihan umum, kami 
ini netral," ujarnya saat dihubungi SH, Kamis (5/3). 


Dia menjelaskan, pihaknya akan memproses para anggota yang melakukan penurunan 
bendera tersebut. Mereka dinilai bersalah, karena memang penurunan bendera 
bukan tugas tentara.  Dia menyatakan, bendera yang diturunkan di sebuah jalan 
di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara tersebut bukanlah bendera partai lokal 
saja, tetapi juga partai-partai lain. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan Muspika 
setempat untuk menurunkan bendera partai di lokasi tersebut. "Namun memang 
tidak seharusnya okum TNI yang menurunkan," ujarnya. (vidi 

Kirim email ke