http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/05/sh06.html
Intimidasi Partai Lokal di Aceh Capai 24 Kasus Jakarta - Kasus intimidasi terhadap partai lokal di Aceh mencapai 24 kasus. Bahkan, telah menelan korban jiwa. Untuk itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan seperti itu, karena berpotensi menimbulkan situasi tak kondusif. Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Demos Asmara Nababan, saat dihubungi SH, Rabu (4/3). Insiden terakhir berupa penurunan bendera partai lokal yang diduga dilakukan aparat. Selain menyalahi wewenang, kejadian itu juga dapat memicu situasi yang tidak kondusif di Nanggroe Aceh Darussalam. "Ini jelas mengancam iklim demokratisasi yang sedang dibangun di Aceh," ujar Asmara. Dia mempertanyakan sejumlah tekanan kepada partai lokal di Aceh, sebab, kejadian-kejadian serupa ini hanya terjadi di Aceh. "Kenapa gak ada di daerah lain, ini kan kelihatan sekali tekanan politiknya," katanya. Ketua Panwaslu Aceh Utara Syamsul Bachri yang dihubungi SH, Kamis (5/3), mengatakan, penurunan bendera itu terjadi di Jalan Kecamatan Simpang Kramat. Menurut laporan yang diterima Panwaslu, dari pengurus Partai Aceh (yang benderanya diturunkan), pelakunya adalah aparat TNI dari Koramil Simpang Kramat. Dari pihak berbeda, Panwaslu juga mendapat keterangan bahwa penurunan bendera tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat Musyawarah Pimpinan Kabupaten (Muspika) dan penduduk setempat. Kesepakatan tersebut yaitu, antara lain, jika ada satu bendera partai yang diturunkan atau dirusak, maka partai lain pun harus diturunkan benderanya. Juru Bicara Kodam Iskandar Muda Mayor CAJ Dudi Zulfadli membenarkan adanya penurunan bendera partai politik yang dilakukan enam anggota TNI. Namun, dia menegaskan tindakan itu sama sekali bukan kebijakan institusi tentara di Aceh. "Itu hanya oknum saja, kami gak punya kepentingan dengan pemilihan umum, kami ini netral," ujarnya saat dihubungi SH, Kamis (5/3). Dia menjelaskan, pihaknya akan memproses para anggota yang melakukan penurunan bendera tersebut. Mereka dinilai bersalah, karena memang penurunan bendera bukan tugas tentara. Dia menyatakan, bendera yang diturunkan di sebuah jalan di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara tersebut bukanlah bendera partai lokal saja, tetapi juga partai-partai lain. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan Muspika setempat untuk menurunkan bendera partai di lokasi tersebut. "Namun memang tidak seharusnya okum TNI yang menurunkan," ujarnya. (vidi